DEKLARASI SOLIDARITAS PEREMPUAN “UNTUK PENGHAPUSAN PELANGGARAN HAM DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN”

Pengakuan, Penghormatan, Pemenuhan, dan Pelindungan Hak Asasi Perempuan merupakan kewajiban negara, yang di antaranya harus dijalankan dan terintegrasi di dalam setiap kebijakan maupun program pemerintah. Untuk itu, pemerintah dan legislatif harus mengambil langkah- langkah  nyata  dalam  memastikan  penegakan  Hak  Asasi Manusia  bagi  seluruh  warganya, termasuk HAM perempuan.

Nyatanya, Pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan Indonesia terus terjadi di berbagai ranah, baik di ranah privat maupun di ranah publik. Penindasan terhadap tubuh, pikiran, ruang gerak dan hasil kerja perempuan, serta pembatasan akses dan kontrol perempuan atas informasi  dan  pengambilan  keputusan,  mengakibatkan  perempuan  terus  termarjinalisasi, dan kehilangan kedaulatan atas diri dan hidupnya sendiri.  Atas nama pembangunan, perampasan tanah dan ruang hidup perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan adat, dan perempuan yang hidup di dalam dan sekitar hutan maupun komunitas masyarakat marjinal lainnya  terus berlangsung semata-mata untuk kepentingan investasi. Tak hanya sumber daya alam, pengkomodifikasian manusia oleh negara mengakibatkan perempuan buruh migran terus mengalami  trafficking  maupun  kekerasan-kekerasan  lainnya.  Berbagai  situasi  tersebut merupakan pelanggaran HAM dan kekerasan yang secara sistematis memiskinkan perempuan, dan menimbulkan dampak berlapis lainnya.

Hal ini tidak terlepas dari sistem kapitalis dan patriarkal yang mempengaruhi pola pembangunan, kebijakan dan sistem sosial di Indonesia dan secara langsung maupun tidak langsung berimplikasi terhadap kehidupan ekonomi, politik, sosial, budaya dan lingkungan perempuan. Hegemoni korporasi  dan  kuasa  modal  berkolaborasi dengan kepentingan  politik semakin  meminggirkan kepentingan rakyat, terlebih perempuan. Dalam situasi tersebut perempuan dan gerakan rakyat yang kritis lainnya, terus dibungkam oleh kuasa negara, maupun kuasa kelompok mayoritas yang saat ini kerap melakukan kekerasan terhadap perempuan dengan mengtasnamakan agama dan moralitas. Maraknya fundamentalisme agama semakin mengancam pranata kehidupan, otonomi dan keputusan politik perempuan, serta meningkatkan upaya-upaya sistemik yang berorientasi pada politik kekuasaan atas nama agama dan berpotensi menghancurkan pluralisme dan hak – hak perempuan di Indonesia.

Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai dasar hukum dan kebijakan yang mengakui dan menjamin hak perempuan. UU no 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU no. 68 tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan, Inpres No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender, maupun kebijakan Hak Asasi Manusia lainnya seharusnya menjadi pijakan kuat untuk tindakan nyata negara dalam menghapuskan pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan. Penanganan pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan oleh Negara baru sebatas pada kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, serta trafficking perempuan, namun mengabaikan dan tidak menyasar pada pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi akibat kebijakan dan/atau tindakan pejabat Negara.

Menyikapi situasi ini, Solidaritas Perempuan beserta perwakilan dari 11 komunitasnya di Aceh, Palembang, Lampung, Jakarta, Yogyakarta, Lombok,  Sumbawa, Kendari, Makassar, Palu, dan Poso pada 8 Januari 2018 di Jakarta bersama ini menegaskan hal sebagai berikut:

  1. Hak Asasi Manusia merupakan perangkat hak yang melekat di dalam diri setiap manusia, tidak terkecuali bagi perempuan, yang wajib diakui, dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara. Pelanggaraan hak asasi perempuan untuk hidup dan berpenghidupan, memiliki tanah, properti dan sumber daya lainnya, bekerja dan bebas bergerak, bebas dari penyiksaan dan diskriminasi, adalah pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan terhadap perempuan mencakup kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi dan termasuk kekerasan Negara.
  2. Budaya  Patriarki     mengakibatkan     perempuan     mengalami     situasi,     kerentanan, permasalahan, dampak serta memiliki kebutuhan dan kepentingan spesifik yang berbeda dengan laki-laki, sehingga harus direspon dan ditangani secara berbeda
  3. Perempuan memiliki berbagai inisiatif berdasarkan kearifan pengetahuan dan pengalamannya, yang harus diakui, didukung dan dilindungi untuk mendukung dirinya untuk berdaya, dengan kebijakan maupun praktik sosial yang melindungi hak perempu
  4. Pelanggaran   HAM   dan   kekerasan   terhadap   perempuan   harus   ditangani   secara menyeluruh melalui:

a. Harmonisasi  kebijakan  dan  pelaksanaan  pembangunan  agar  berkeadilan  gender, secara khusus  menempatkan perempuan setara sebagai subjek pembangunan; serta memastikan keterbukaan informasi dan keterlibatan perempuan di setiap ranah dan tingkatan pembangunan. 

b. Penghapusan kebijakan-kebijakan diskriminatif yang membatasi dan/atau mengontrol tubuh, pikiran dan ruang gerak perempuan, serta menghambat perempuan dalam menikmati hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budayanya.

c. Kebijakan perlindungan perempuan sebagai payung hukum yang mampu mendukung kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan pada setiap ranah, dengan berdasarkan dengan prinsip dan pendekatan yang inklusif, sensitif dan responsif gender.

Hari ini, Kami kembali menyatakan komitmen kami untuk terus melakukan penguatan terhadap perempuan dan masyarakat di tingkat akar rumput, serta gerakan perempuan dan gerakan masyarakat sipil dalam menyuarakan kepentingan perempuan yang berkeadilan, melindungi hak asasi perempuan di berbagai sektor/isu dan memperkuat nilai pluralisme di Indonesia. Dalam upaya tersebut, kami akan terus mendorong perubahan kebijakan mulai dari tingkat lokal, nasional, regional  hingga  internasional  untuk  penghapusan  pelanggaran  HAM  dan  kekerasan terhadap perempuan di berbagai ranah, serta mendorong kebijakan perlindungan perempuan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang berbasis hak, berkeadilan sosial, ekonomi, lingkungan   dan   berkeadilan   gender   serta   berpihak   pada   kepentingan   rakyat,   terutama perempuan. Kami juga berkomitmen mengawal PILKADA 2018 dan PEMILU 2019, untuk memastikan demokrasi berjalan secara substantif bagi hak-hak dan kepentingan perempuan, temasuk hak politik perempuan diakui, dipenuhi dan dilindungi.

 

Jakarta, 8 Januari 2018

 
Badan Eksekutif Nasional
Solidaritas Perempuan

 
Komunitas Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh
Komunitas Solidaritas Perempuan Palembang Sumatera Selatan
Komunitas Solidaritas Perempuan Jabotabek
Komunitas Solidaritas Perempuan Kinasih Yogyakarta
Komunitas Solidaritas Perempuan Mataram Nusa Tenggara Barat
Komunitas Solidaritas Perempuan Palu Sulawesi Tengah
Komunitas Solidaritas Perempuan Anging Mammiri Makassar Sulawesi Selatan
Komunitas Solidaritas Perempuan Kendari Sulawesi Tenggara
Komunitas Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya Poso Sulawesi Tengah
Komunitas Solidaritas Perempuan Sumbawa Nusa Tenggara Barat
Komunitas Solidaritas Perempuan Sebay Lampung

Translate »