“Desak Pemerintah untuk Meninjau Ulang Qanun Jinayat, Pasca 3 Tahun Pengesahan”

Otonomi daerah merupakan salah satu upaya dari negara untuk merealisasikan pembangunan yang merata serta, sebagai bentuk jaminan terhadap perlindungan nilai-nilai pluralisme yang ada pada masing- masing daerah. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. Dalam perjalananya terdapat beberapa daerah yang mendapatkan kewenangan dan otoritas khusus dalam bentuk otonomi khusus, salah satunya adalah Aceh.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mengatur kewenangan istimewa Pemerintah Aceh dalam mengurus daerahnya. Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah penerapan nilai-nilai syari’at Islam kepada masyarakat setempat yang diatur berdasarkan Qanun. Khusus jinayat atau hukum pidana, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menerbitkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat).

Meskipun Pemerintah Aceh memiliki hak dalam mengatur daerahnya secara otonom berdasarkan UU Pemerintahan Aceh, namun patut diingat bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak dapat bertentangan dengan Konstitusi dan kebijakan nasional lainnya. Pasal 1 angka 8 UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyatakan Qanun Provinsi NAD adalah peraturan daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi NAD. Hal itu diperkuat dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) a UU No. 11 tahun 2012, yang mengatakan bahwa, termasuk dalam jenis peraturan daerah provinsi adalah Qanun yang berlaku di Aceh.

Berdasarkan ketentuan di atas, fungsi Qanun Jinayat adalah untuk melaksanakan kebijakan nasional. Namun, pada kenyataannya pengaturan yang termuat di dalam Qanun Jinayat justru bertentangan dengan Konstitusi dan sejumlah Undang-undang, baik secara substansi maupun dalam proses pembentukannya. Tak hanya itu, pengaturan di dalamnya justru berpotensi pada menguatnya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Apalagi, dari tahun ke tahun angka kekerasan terhadap perempuan di Aceh terus meningkat.

Penting pula untuk mengingat UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan tindak lanjut/mandat dari MoU Helsinki dan dalam MoU ini disebutkan

“Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi”.

Selengkapnya bisa diunduh disini

 

Translate »