Gagapnya Negara dalam Penanganan Covid-19, Bencana bagi Perempuan

Pada 2 April 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar yang didahului oleh Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi. Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pemerintah pasca sebulan diumumkannya kasus positif Corona pertama di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan berbagai pernyataan secara publik di antaranya promosi pariwisata lewat buzzer media sosial, dan diskon pesawat, seruan isolasi mandiri, rencana rapid test, hingga Darurat Sipil yang disebut sebagai opsi jika keadaan dinilai abnormal atau sangat memburuk.

Menyikapi penanganan pandemi Corona/Covid-19 yang dilakukan pemerintah, Solidaritas Perempuan memandang:

  1. Wabah Covid-19 telah berdampak bencana pada masyarakat, terutama masyarakat kelas ekonomi bawah, tidak hanya dalam hal kesehatan, tetapi juga dampak sosial, dan ekonomi. Di dalam kelompok tersebut, perempuan mengalami dampak berlapis dan mendalam
  2. Sikap penyangkalan pemerintah di awal merebaknya wabah, hingga kegagapan langkah pemerintah hingga saat ini telah menempatkan waga negara dalam kondisi bahaya, dan terancam kesehatan hingga keselamatan jiwanya.
  3. Berbagai langkah dan kebijakan yang diambil mencerminkan sikap pemerintah yang tidak tegas, lepas tanggung jawab, dan bahkan mengandung potensi totalitarisme negara
  4. Penanganan berupa tindakan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak diperhitungkan secara cermat, termasuk tidak melihat masyarakat sebagai kelompok yang heterogen dengan berbagai lapisan, karakteristik, kapasitas dan lainnya. Padahal wabah penyakit seringkali memiliki dampak spesifik gender.
  5. DPR dan pemerintah justru memanfaatkan wabah pandemi COVID-19 sebagai celah politik untuk mendorong kebijakan yang selama ini banyak ditentang oleh rakyat Indonesia.
  6. Wabah COVID-19 merupakan cerminan dari Kegagalan Sistem Ekonomi Global, baik di dalam penanganan virus, maupun dalam konteks pembangunan yang merusak lingkungan. Kenyataannya, istem ekonomi yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi dan mengejar akumulasi kapital menghasilkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan krisis tanpa kita bisa melindungi kesehatan kita sebagai individu dan masyarakat.

Untuk itu, Solidaritas Perempuan mendesak negara (DPR dan Pemerintah) untuk melakukan sejumlah langkah penanganan wabah Covid-19 yang berorientasi pada Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan. Kami juga serta mengajak seluruh rakyat dan gerakan untuk bersolidaritas dalam menghadapi pandemi di tengah kegagalan negara yang berakibat pada bencana terhadap perempuan dan mayarakat Indonesia.

Berikut dalam tautan ini adalah pernyataan sikap Solidaritas Perempuan.
http://www.solidaritasperempuan.org/sub/wp-content/uploads/2020/04/Gagapnya-Negara-dalam-Penanganan-Covid-19-Bencana-bagi-Perempuan.pdf

 

Jakarta, 2 April 2020

 

Dinda Nuur Annisaa Yura
Ketua Badan Eksekutif Nasional
Solidaritas Perempuan

Translate »