Siaran Pers untuk disiarkan segera
Solidaritas Perempuan Anging Mammiri
Takalar, 8 November 2020. Sekitar 35 orang perwakilan Masyarakat petani (Perempuan dan Laki-laki) dari Desa Lassang Barat dan Kelurahan Parangluara melakukan aksi pembentangan spanduk di depan Kantor Bupati Takalar yang beralamat di Jl. Jend Sudirman No 26, Pattallassang, Takalar. Aksi ini dilakukan untuk mendesak Pemerintah agar tidak melakukan perpanjangan izin HGU PTPN XIV yang akan berakhir pada tahun 2023 dan segera menemui Masyarakat untuk mendiskusikan konflik lahan yang sudah sejak lama terjadi, namun belum mendapatkan titik terang penyelesaian atas konflik tersebut. Aksi tersebut dilakukan mulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 15.30 WITA dengan melakukan orasi secara bergantian yang diselingi dengan yel-yel sembari menunggu Bupati menemui massa aksi.
“ Sudah 38 Tahun tanah kami dirampas oleh PTPN XIV, saat ini saya sudah tidak bisa lagi menyekolahkan anak saya karena tanah saya yang menjadi sumber pendapatan di rampas oleh perusahaan. Tolong kami pak Bupati, kembalikan tanah kami, jangan lagi ada perpanjangan izin HGU PTPN XIV, saya sebagai perempuan sangat menderita karena sudah tidak ada tanah, saya harus ke Makassar jadi Buruh tani bersama suami ”, ucap Daeng Lina, dalam orasi politiknya.
Pasca aksi tersebut, Bupati Takalar mengagendakan untuk berdialog bersama perwakilan Masyarakat Petani pada tanggal 10 November 2020 di Alun-alun Lapangan Andi Makkutanang Krg. Sibali tepatnya di Warkop Pokza. Dialog tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta, S.Pt, M.M bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab.Takalar, Pihak PTPN XIV, Camat Polongbangkeng Utara, Plt.Kepala Desa Lassang Barat dan KepalaKelurahan Parangluara.
Sebagaimana di ketahui bersama bahwa salah satu pemicu konflik perampasan lahan yang dilakukan oleh PTPN XIV adalah dengan pembuatan dokumen HGU secara sepihak tanpa pelibatan masyarakat terlebih Perempuan dari Kelurahan Parangluara dan Desa Lassang Barat. Desa Lassang Barat dan Kelurahan Parang Luara merupakan dua desa/kelurahan yang diklaim oleh PTPN XIV, berdasarkan SK HGU No.04/1998 yang diterbitkan 23 Maret 1998 dengan luasan 297,37 Ha untuk Desa Lassang Barat, serta SK HGU No. 09/1998 yang diterbitkan pada 23 Maret 1998 seluas 272,25 Ha untuk Desa Mattompodalle (sekarang Kel. Parang Luara). Dua Desa/Kelurahan tersebut, merupakan masyarakat petani yang menolak system kerjasama yang di bangun oleh perusahaan melalui koperasi dan tebu rakyat.
“Saya meminta hati Nurani tapak untuk membantu masyarakat dan segera mengembalikan tanah kami yang diambil PTPN XIV”, ungkap Daeng Genda di depan Bupati Takalar. Pada pertemuan tersebut, perwakilan Solidaritas Perempuan Anging Mammiri yang mendampingi masyarakat menyampaikan bahwa “Secara umum, ada 3 (tiga) rekomendasi yang akan kami sampaikan, Pertama, Pemerintah tidak mengeluarkan perpanjangan izin HGU PTPN XIV yang akan berakhir pada tahun 2023. Kedua, Bupati Takalar membentuk tim penyelesaian konflik yang didalamnya ada perwakilan masyarakat (Perempuan dan Laki-laki) dan Ketiga Segera mengembalikan tanah milik Masyarakat Desa Lassang Barat dan Kelurahan Parangluara” Musdalifah Jamal, Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Anging Mammiri.
Pada Dialog tersebut, Bupati Takalar merespon apa yang disampaikan oleh Solidaritas Perempuan Anging Mammiri dan Perwakilan Masyarakat dari Desa Lassang Barat dan Kelurahan Parang Luara.”Kami tidak bisa serta merta memberikan begitu saja tanah masyarakat yang diklaim oleh PTPN XIV. Yang kami bisa lakukan adalah Pemerintah Daerah akan segera membentuk tim Penyelesaian Konflik untuk menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi oleh Masyarakat” Ucap H. Syamsari Kitta, S.Pt, M.M. Dialog tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen pelaporan kasus oleh perwakilan masyarakat kepada Bupati Takalar yang terdiri dari lampiran kronologi kasus, Sejarah penguasaan tanah dan foto-foto dokumentasi pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan.