mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday172
mod_vvisit_counterYesterday297
mod_vvisit_counterThis Week469
mod_vvisit_counterLast Week1655
mod_vvisit_counterThis month5145
mod_vvisit_counterLast Month8827
mod_vvisit_counterAll days490582

Today: 20 / May / 2013
Pernyataan Sikap
Tuesday, 21 June 2011 11:30

Untuk disiarkan segera

Refleksi atas Hukum Pancung terhadap Ruyati dan Kriminalisasi terhadap Buruh Migran Perempuan di Saudi Arabia dan Timur Tengah

Tanah air kembali terguncang oleh berita dipancungnya seorang Buruh Migran Perempuan asal Bekasi yang tengah bekerja di Saudi Arabia. Ruyati binti Satubi (54 tahun) dituduh membunuh majikannya Khairiya Hamid binti Mijlid dengan pisau dapur. Ruyati divonis bersalah dan dieksekusi Sabtu (18/06) lalu tanpa ada upaya pemberitahuan kepada keluarga. Alangkah ironisnya, pemancungan yang dialami Ruyati terjadi sesaat setelah Presiden SBY memberikan pidato yang berusaha meyakinkan publik dalam Konferensi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss. Hal ini jelas-jelas merendahkan martabat kemanusiaan warganya dan membuat malu wajah Indonesia karena ucapan Presiden SBY sangat tidak tercermin dalam langkah-langkah nyata dan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada Buruh Migran Indonesia.

Kita tentu mempertanyakan kinerja perwakilan pemerintah di Saudi Arabia. Semua Buruh Migran yang berhadapan dengan hukum di negara tujuan, seharusnya mendapatkan pendampingan pengacara dan penerjemah yang difasilitasi oleh pemerintah. Apalagi, Ruyati mengalami penganiayaaan selama bekerja pada majikan di Saudi Arabia. Pemerintah juga berkewajiban memastikan proses hukum yang dijalani Buruh Migran berjalan dengan adil dan memastikan bahwa hak-hak Buruh Migran dilindungi.

Belajar dari kasus Buruh Migran Perempuan yang ditangani oleh Solidaritas Perempuan (SP), pemerintah seringkali lalai dari tanggungjawabanya melindungi hak Buruh Migran atas kasus-kasus mereka yang tengah berjalan. Sebut saja Rst, Buruh Migran Perempuan asal Karawang yang juga pernah terancam hukuman pancung karena dituduh membunuh temannya sesama pekerja rumah tangga. Pemerintah baru mengetahui adanya kasus Rst setelah satu tahun kasus tersebut berjalan, dan Rst telah mengalami tiga kali sidang. Berdasarkan pengakuan Rst, dia diisolasi di dalam penjara dan tidak boleh menghubungi pihak pemerintah maupun (keluarga). Selama di dalam penjara, Rst juga disiksa dan dipaksa mengaku telah membunuh rekan sesama PRT nya. Kita tentu membayangkan apa yang terjadi pada diri Ruyati ketika dipenjara. Berbagai ketidakadilan dan penindasan sangat mungkin dialami dalam kondisi penjara yang tertutup sehingga sulit mengakses hak-haknya.

Kami menyayangkan pernyataan Jumhur Hidayat, yang dikutip dalam Tempo Interkatif, Minggu 19 Juni 2011, yang mensiplifikasi masalah dengan menyatakan Ruyati telah mengakui membunuh majikan. Jumhur dan pihak pemerintah yang terkait seharusnya dapat melihat konteks yang mungkin terjadi dalam proses hukum Ruyati, termasuk kemungkinan terjadinya penyiksaan terhadap Ruyati di dalam tahanan, seperti yang terjadi dalam proses hukum Rst. Dalam melakukan pembelaan, Pemerintah juga seharusnya lebih bisa melihat perspektif Ruyati sebagai korban yang selama ini kerap mengalami penganiayaan, seperti ditimpuk sandal, tidak diberi makan, dan gaji tidak dibayar.

Perlu kita ingat, bahwa Indonesia tidak memiliki MoU maupun Bilateral Agreement dengan Saudi Arabia terkait perlindungan Buruh Migran. Meski demikian, Moratorium pun bukanlah jalan keluar,  pemerintah tidak berhak membatasi hak warga negaranya untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak. Terlebih karena pemerintah tidak sanggup menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya. Karena itu, Sejatinya, pemerintah memberikan perlindungan komprehensif kepada warga negaranya yang menjadi Buruh Migran di luar negeri. Solidaritas Perempuan (SP) terus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Keluarganya. Berbagai kasus yang terjadi juga seharusnya dijadikan pembelajaran bagi proses revisi UU. No 39 Tahun 2004 yang berdasarkan Konvensi tersebut agar menjadi aturan yang benar-benar melindungi Buruh Migrant dan keluarganya.

Perlindungan terhadap Buruh Migran Indonesia, selain menjadi tanggungjawab pemerintah Indonesia, tentunya menjadi kewajiban  Saudi Arabia sebagai Negara tujuan buruh migran. Apalagi Saudi Arabia dan Negara Timur Tengah tidak memiliki MoU dengan Indonesia ataupun Undang-undang yang melindungi Tenaga Kerja Asing. Seharusnya, pemerintah Indonesia wajib menyusun perjanjian tersebut yang memastikan adanya jaminan access to justice bagi Buruh Migran Indonesia di luar negeri.

Pemerintah Negara tujuan harus memberikan informasi kepada KBRI atau perwakilan pemerintah RI di negaranya, ketika ada Buruh Migran Indonesia yang berhadapan dengan hukum. Pemerintah Saudi Arabia juga harus menjamin hak-hak buruh migran yang sedang menjalani proses hukum, seperti dapat berhubungan atau berkomunikasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia, didampingi dan berkomunikasi dengan pengacara dan penerjemah, serta menghubungi anggota keluarganya di Indonesia. Terlebih, Saudi Arabia telah menyetujui perjanjian HAM internasional yang menetapkan bahwa Negara harus menghapus diskriminasi ras dan gender, melindungi hak anak, melarang penyiksaan, dan mencegah serta menghukum pelaku perdagangan manusia[1].

Pemerintah Saudi Arabia seharusnya memenuhi tanggungjawabnya untuk memastikan adanya kebijakan mencegah kondisi yang mengarah pada perdagangan manusia dan melindungi buruh migran dari perlakuan diskriminatif dan tidak manusiawi. Instrumen internasional tersebut harusnya secara otomatis menjadi bagian dari hukum domestik Saudi Arabia yang digunakan dalam proses di pengadilan di Saudi Arabia.

Pada rekomendasi Umum CEDAW No 26 mengenai Buruh Migran Perempuan, juga menegaskan bahwa Saudi Arabia sebagai Negara tujuan bertanggungjawab memastikan tidak terjadi diskriminasi hak perempuan pekerja migran. Juga bertanggungjawab atas perlindungan hukum bagi hak perempuan pekerja migran dan memastikan perempuan pekerja migran mampu mendapatkan keadilan ketika hak mereka dilanggar. Juga wajib memastikan bahwa perempuan pekerja migran dapat memperoleh bantuan hokum, menghubungi lembaga pengadilan berwenang atas peraturan yang tugas dan fungsinya menegakkan undang-undang tenaga kerja dengan bantuan hukum cuma-cuma, memberikan tempat penampungan sementara, memberikan fasilitas akomodasi yang aman selama sidang pengadilan. Saudi Arabia wajib memberikan pelatihan dan peningkatan kesadaran bagi perusahaan penempatan tenaga kerja, majikan dan pegawai negeri terkait, seperti aparat penegak keadilan pidana, polisi, pihak keimigrasian dan penyedia pelayanan sosial dan perawatan kesehatan. Sudah saatnya pemerintah Saudi Arabia tidak berdiam diri mengambil langkah nyata dan komprehensif untuk melindungi warga Negara asing, termasuk Buruh Migran Indonesia

Berdasarkan hal diatas, Solidaritas Perempuan (SP)  mendesak Pemerintah  Indonesia untuk segera:

  1. Pemerintar RI memprotes keras terhadap pemerintah Saudi Arabia atas eksekusi mati Buruh Migran Perempuan Indonesia, Ruyati
  2. Pemerintah segera memulangkan jenazah Ruyati ke Indonesia, serta memenuhi hak-hak Ruyati dan keluarganya.
  3. Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk mendapatkan kronologi kasus secara rinci mengenai proses persidangan sampai ekseskusi mati Ruyati
  4. Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Migran 1990 sebagai payung hukum Perlindungan Buruh Migran yang Komprehensif.
  5. Pemerintah Indonesia Merevisi UU No. 39 Tahun 2004 dengan perspektif perlindungan terhadap buruh migrant dan keluarganya sebagaimana tercantum dalam Konvensi Migran 1990.
  6. Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia segera membangun Memorandum of Understanding dengan menjamin hak-hak buruh migrant Indonesia

Solidaritas Perempuan juga mendesak Pemerintah Saudi Arabia untuk segera:

  1. Melindungi seluruh Buruh Migran Indonesia yang berada di wilayahnya dari bentuk pelanggaran HAM apapun.
  2. Meratifikasi Konvensi Migran 1990 sebagai payung hukum Perlindungan Buruh Migran yang Komprehensif.
  3. Membentuk peraturan nasional yang melindungi semua pekerja asing berdasarkan prinsip kemanusiaan dan perlindungan HAM yang terkandung dalam Konvensi Migran 1990.
  4. Membangun Memorandum of Understanding dengan Indonesia sebagai Negara asal buruh migran dengan menjamin hak-hak buruh migran, diantaranya mendapat persamaan hak di depan hukum agar dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap agen/majikan yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan bantuan hukum secara maksimal.
  5. Melakukan Penyidikan dan Proses hukum terhadap Kasus-kasus buruh Migran Indonesia hingga tuntas, dengan menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia.
  6. Membangun sistem pemantauan guna memastikan bahwa pelaksana penempatan tenaga kerja dan majikan serta pihak-pihak terkait menghormati hak semua perempuan pekerja migran.

Jakarta, 20 Juni 2011



Risma Umar
Ketua Badan Eksekutif Nasional
Solidaritas Perempuan (SP)


Kontak Person:
Thaufiek Zulbahary (08121934205)
Nisa (085921191707)


[1] CEDAW, diratifikasi oleh Arab Saudi pada 7 September 2000;

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD), diadopsi 21 Desember 1965, G.A. Res. 2106 (XX), annex, 20 U.N. GAOR Supp. (No. 14) at 47, U.N. Doc. A/6014 (1966), 660 U.N.T.S. 195, diberlakukan sejak 4 Januari 1969, ditandatangani Arab Saudi pada 23 Oktober 1997;

Konvensi Hak Anak (CRC), diadopsi  20 November 1989, G.A. Res. 44/25, annex, 44 U.N. GAOR Supp. (No. 49) at 167, U.N. Doc. A/44/49 (1989), mulai diberlakukan  pada 2 September 1990, ditandatangani Arab Saudi pada  26 Januari 1996;

Konvensi Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat (Konvensi Melawan Penyiksaan), diadopsi 10 Desember 1984, G.A. res. 39/46, annex, 39 U.N. GAOR Supp. (No. 51) at 197, U.N. Doc. A/39/51 (1984), mulai dilaksanakan tanggal 26 Juni 987, ditandatangani Arab Saudi 23 September 1997; dan

Protokol untuk Mencegah, Menghambat, dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya terhadap Perempuan dan Anak, Tambahan atas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional (Protokol Trafiking), G.A. Res. 25, annex II, U.N. GAOR, 55th Sess. Supp. No. 49, at 60, U.N. Doc. A/45/49 (Vol. I) (2001), dilaksanakan tanggal 5 Desember 2003, ditandatangani Arab Saudi  20 Juli 2007 (Human Rights Watch ).


 

Links

splibrary
wcc
logo_sp_Kinasih
kogres logo

Partnership

Global Alliance Against Traffic in Women
Caram Asia
NGO Forum
Asia Pacific Forum on Women, Law and Development
Oxfam Novib
Evangelischer Entwicklungsdienst
mfia2


Liputan Kegiatan

Berita Komunitas


Powered by Joomla!. Designed by: free joomla templates VPS hosting Valid XHTML and CSS.