





![]() | Today | 172 |
![]() | Yesterday | 297 |
![]() | This Week | 469 |
![]() | Last Week | 1655 |
![]() | This month | 5145 |
![]() | Last Month | 8827 |
![]() | All days | 490582 |
| Pernyataan Sikap |
| Tuesday, 21 June 2011 11:30 |
|
Untuk disiarkan segera Refleksi atas Hukum Pancung terhadap Ruyati dan Kriminalisasi terhadap Buruh Migran Perempuan di Saudi Arabia dan Timur Tengah Tanah air kembali terguncang oleh berita dipancungnya seorang Buruh Migran Perempuan asal Bekasi yang tengah bekerja di Saudi Arabia. Ruyati binti Satubi (54 tahun) dituduh membunuh majikannya Khairiya Hamid binti Mijlid dengan pisau dapur. Ruyati divonis bersalah dan dieksekusi Sabtu (18/06) lalu tanpa ada upaya pemberitahuan kepada keluarga. Alangkah ironisnya, pemancungan yang dialami Ruyati terjadi sesaat setelah Presiden SBY memberikan pidato yang berusaha meyakinkan publik dalam Konferensi International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss. Hal ini jelas-jelas merendahkan martabat kemanusiaan warganya dan membuat malu wajah Indonesia karena ucapan Presiden SBY sangat tidak tercermin dalam langkah-langkah nyata dan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada Buruh Migran Indonesia. Kita tentu mempertanyakan kinerja perwakilan pemerintah di Saudi Arabia. Semua Buruh Migran yang berhadapan dengan hukum di negara tujuan, seharusnya mendapatkan pendampingan pengacara dan penerjemah yang difasilitasi oleh pemerintah. Apalagi, Ruyati mengalami penganiayaaan selama bekerja pada majikan di Saudi Arabia. Pemerintah juga berkewajiban memastikan proses hukum yang dijalani Buruh Migran berjalan dengan adil dan memastikan bahwa hak-hak Buruh Migran dilindungi. Belajar dari kasus Buruh Migran Perempuan yang ditangani oleh Solidaritas Perempuan (SP), pemerintah seringkali lalai dari tanggungjawabanya melindungi hak Buruh Migran atas kasus-kasus mereka yang tengah berjalan. Sebut saja Rst, Buruh Migran Perempuan asal Karawang yang juga pernah terancam hukuman pancung karena dituduh membunuh temannya sesama pekerja rumah tangga. Pemerintah baru mengetahui adanya kasus Rst setelah satu tahun kasus tersebut berjalan, dan Rst telah mengalami tiga kali sidang. Berdasarkan pengakuan Rst, dia diisolasi di dalam penjara dan tidak boleh menghubungi pihak pemerintah maupun (keluarga). Selama di dalam penjara, Rst juga disiksa dan dipaksa mengaku telah membunuh rekan sesama PRT nya. Kita tentu membayangkan apa yang terjadi pada diri Ruyati ketika dipenjara. Berbagai ketidakadilan dan penindasan sangat mungkin dialami dalam kondisi penjara yang tertutup sehingga sulit mengakses hak-haknya. Kami menyayangkan pernyataan Jumhur Hidayat, yang dikutip dalam Tempo Interkatif, Minggu 19 Juni 2011, yang mensiplifikasi masalah dengan menyatakan Ruyati telah mengakui membunuh majikan. Jumhur dan pihak pemerintah yang terkait seharusnya dapat melihat konteks yang mungkin terjadi dalam proses hukum Ruyati, termasuk kemungkinan terjadinya penyiksaan terhadap Ruyati di dalam tahanan, seperti yang terjadi dalam proses hukum Rst. Dalam melakukan pembelaan, Pemerintah juga seharusnya lebih bisa melihat perspektif Ruyati sebagai korban yang selama ini kerap mengalami penganiayaan, seperti ditimpuk sandal, tidak diberi makan, dan gaji tidak dibayar. Perlu kita ingat, bahwa Indonesia tidak memiliki MoU maupun Bilateral Agreement dengan Saudi Arabia terkait perlindungan Buruh Migran. Meski demikian, Moratorium pun bukanlah jalan keluar, pemerintah tidak berhak membatasi hak warga negaranya untuk mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak. Terlebih karena pemerintah tidak sanggup menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya. Karena itu, Sejatinya, pemerintah memberikan perlindungan komprehensif kepada warga negaranya yang menjadi Buruh Migran di luar negeri. Solidaritas Perempuan (SP) terus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Keluarganya. Berbagai kasus yang terjadi juga seharusnya dijadikan pembelajaran bagi proses revisi UU. No 39 Tahun 2004 yang berdasarkan Konvensi tersebut agar menjadi aturan yang benar-benar melindungi Buruh Migrant dan keluarganya. Perlindungan terhadap Buruh Migran Indonesia, selain menjadi tanggungjawab pemerintah Indonesia, tentunya menjadi kewajiban Saudi Arabia sebagai Negara tujuan buruh migran. Apalagi Saudi Arabia dan Negara Timur Tengah tidak memiliki MoU dengan Indonesia ataupun Undang-undang yang melindungi Tenaga Kerja Asing. Seharusnya, pemerintah Indonesia wajib menyusun perjanjian tersebut yang memastikan adanya jaminan access to justice bagi Buruh Migran Indonesia di luar negeri. Pemerintah Negara tujuan harus memberikan informasi kepada KBRI atau perwakilan pemerintah RI di negaranya, ketika ada Buruh Migran Indonesia yang berhadapan dengan hukum. Pemerintah Saudi Arabia juga harus menjamin hak-hak buruh migran yang sedang menjalani proses hukum, seperti dapat berhubungan atau berkomunikasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia, didampingi dan berkomunikasi dengan pengacara dan penerjemah, serta menghubungi anggota keluarganya di Indonesia. Terlebih, Saudi Arabia telah menyetujui perjanjian HAM internasional yang menetapkan bahwa Negara harus menghapus diskriminasi ras dan gender, melindungi hak anak, melarang penyiksaan, dan mencegah serta menghukum pelaku perdagangan manusia[1]. Pemerintah Saudi Arabia seharusnya memenuhi tanggungjawabnya untuk memastikan adanya kebijakan mencegah kondisi yang mengarah pada perdagangan manusia dan melindungi buruh migran dari perlakuan diskriminatif dan tidak manusiawi. Instrumen internasional tersebut harusnya secara otomatis menjadi bagian dari hukum domestik Saudi Arabia yang digunakan dalam proses di pengadilan di Saudi Arabia. Pada rekomendasi Umum CEDAW No 26 mengenai Buruh Migran Perempuan, juga menegaskan bahwa Saudi Arabia sebagai Negara tujuan bertanggungjawab memastikan tidak terjadi diskriminasi hak perempuan pekerja migran. Juga bertanggungjawab atas perlindungan hukum bagi hak perempuan pekerja migran dan memastikan perempuan pekerja migran mampu mendapatkan keadilan ketika hak mereka dilanggar. Juga wajib memastikan bahwa perempuan pekerja migran dapat memperoleh bantuan hokum, menghubungi lembaga pengadilan berwenang atas peraturan yang tugas dan fungsinya menegakkan undang-undang tenaga kerja dengan bantuan hukum cuma-cuma, memberikan tempat penampungan sementara, memberikan fasilitas akomodasi yang aman selama sidang pengadilan. Saudi Arabia wajib memberikan pelatihan dan peningkatan kesadaran bagi perusahaan penempatan tenaga kerja, majikan dan pegawai negeri terkait, seperti aparat penegak keadilan pidana, polisi, pihak keimigrasian dan penyedia pelayanan sosial dan perawatan kesehatan. Sudah saatnya pemerintah Saudi Arabia tidak berdiam diri mengambil langkah nyata dan komprehensif untuk melindungi warga Negara asing, termasuk Buruh Migran Indonesia Berdasarkan hal diatas, Solidaritas Perempuan (SP) mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera:
Solidaritas Perempuan juga mendesak Pemerintah Saudi Arabia untuk segera:
Jakarta, 20 Juni 2011 Risma Umar
Ketua Badan Eksekutif Nasional
Solidaritas Perempuan (SP)
Kontak Person:
Thaufiek Zulbahary (08121934205)
Nisa (085921191707)
[1] CEDAW, diratifikasi oleh Arab Saudi pada 7 September 2000; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD), diadopsi 21 Desember 1965, G.A. Res. 2106 (XX), annex, 20 U.N. GAOR Supp. (No. 14) at 47, U.N. Doc. A/6014 (1966), 660 U.N.T.S. 195, diberlakukan sejak 4 Januari 1969, ditandatangani Arab Saudi pada 23 Oktober 1997; Konvensi Hak Anak (CRC), diadopsi 20 November 1989, G.A. Res. 44/25, annex, 44 U.N. GAOR Supp. (No. 49) at 167, U.N. Doc. A/44/49 (1989), mulai diberlakukan pada 2 September 1990, ditandatangani Arab Saudi pada 26 Januari 1996; Konvensi Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat (Konvensi Melawan Penyiksaan), diadopsi 10 Desember 1984, G.A. res. 39/46, annex, 39 U.N. GAOR Supp. (No. 51) at 197, U.N. Doc. A/39/51 (1984), mulai dilaksanakan tanggal 26 Juni 987, ditandatangani Arab Saudi 23 September 1997; dan Protokol untuk Mencegah, Menghambat, dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya terhadap Perempuan dan Anak, Tambahan atas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional (Protokol Trafiking), G.A. Res. 25, annex II, U.N. GAOR, 55th Sess. Supp. No. 49, at 60, U.N. Doc. A/45/49 (Vol. I) (2001), dilaksanakan tanggal 5 Desember 2003, ditandatangani Arab Saudi 20 Juli 2007 (Human Rights Watch ). |







