Permenakertrans 7/2010 mengenai Asuransi TKI Belum Berperspektif Gender

Jakarta, 5 November 2010,

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) telah mengeluarkan pengaturan baru terkait Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Permenakertrans No. 7 Tahun 2010 Tentang Asuransi TKI ini menggantikan No 23 Tahun 2008 yang berlaku sebelumnya. Bagi Solidaritas Perempuan (SP), Permenakertrans tersebut masih belum berperspektif gender.

Untuk itulah, Solidaritas Perempuan bersama sejumlah serikat buruh dan organisasi buruh migran menyambangi Kantor Kemenakertrans, Jumat (05/10). SP bersama perwakilan elemen lainnya diterima oleh Menakertrans, Muhaimin Iskandar. Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang dari satu jam itu, SP dan elemen lainnya menyampaikan masukan terkait diterbitkannya Permenakertrans tersebut.

Beberapa masukan yang disampaikan SP adalah

  1. Bahwa format asuransi dalam Permenakertrans No. 7 Tahun 2010 ini masih belum berperspektif gender. Kebutuhan-kebutuhan spesifik perempuan belum terakomodir. Misalnya saja, kesehatan reproduksi perempuan, kehamilan, dan persalinan. Padahal, buruh migran perempuan sangat rentan menjadi sasaran kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, dan berbagai perlakuan buruk lainnya.
  2. Bahwa implementasi permenakertrans ini perlu disertai dengan upaya penguatan pemahaman buruh migrant mengenai hak-hak mereka. Kenyataan yang terjadi di lapangan, dalam kasus-kasus sebelumnya, informasi yang didapatkan Buruh Migran Indonesia sangat minim. Pada akhirnya, BMI tetap membayar biaya kesehatannya, dengan metode potong gaji. Karena itu, perlu dipikirkan bagaimana agar BMI bisa mengetahui serta menggunakan hak mereka sebagaimana yang telah dilindungi di dalam Permenakertrans No. 7 Tahun 2010. karena itu, menjadi tugas Negara untuk mensosialisasikan Permenakertrans kepada masyarakat.

Masukan dari SP dan elemen lainnya diterima dan dicatat oleh Menakertrans. Menakertrans berjanji akan menindaklanjuti masukan-masukan yang diberikan, dalam memperbaiki berbagai regulasi sebagai proses menuju perlindungan TKI yang lebih baik. Untuk implementasi, menteri juga berjanji akan mengkordinasikan Pemerintah Daerah, BNP2TKI dan Dirjen Binapenta dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak ada celah yang tidak tepat.

SP berharap masukan yang diberikan dapat menghasilkan pengaturan Asuransi TKI yang responsif gender. Lebih jauh lagi, SP berharap Kemenakertrans tidak hanya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya parsial namun melupakan mandate perbaikan standar perlindungan hak buruh migrant yang komperhensip yaitu meratifikasi Konvensi Migran 1990.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Translate ยป