Aksi Mogok Makan Oleh 17 Orang Sebagai Bentuk Protes atas Penegakan Hukum yang Tidak Berpihak Kepada Rakyat

Perkembangan Kasus Penangkapan 23 Petani dan 1 Aktifis Perempuan di Luwuk, Sulawesi Tengah

Hampir tiga (3) bulan ini 23 orang petani Kec. Toili dan 1 orang aktifis (total 24 orang) terus menjalani persidangan di PN Luwuk, 24 orang korban tersebut diklasifikasi dalam 19 berkas perkara. Sampai saat ini sudah hampir merampungkan tahap pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), dan diperkirakan pada minggu akan datang proses persidangan sudah masuk pada tahap penuntutan oleh JPU. 21 orang petani yang berasal dari desa Piondo (lokasi terjadinya peristiwa pembakaran alat berat (Bulldozer & Eksavator serta camp milik PT. Kurnia Luwuk Sejati) rata-rata didakwa dengan pasal yang sama yaitu pasal 187 KUHP (pembakaran) atau pasal 406 KUHP (pengrusakan) Jo. 55 sub 56 (pasal penyertaan) atau pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang). Sementara tiga orang lainnya masing-masing Mohammad Arif, Eva Susanti, Nasrun Mbau di dakwa dengan pasal yang sama seperti 21 orang sebelumnya, namun ditambahkan dengan pasal 160 KUHP (penghasutan).

Dalam merespon situasi tersebut berbagai elemen melakukan aksi atas penangkapan 24 orang tersebut. Sejak hari Jumat tanggal 17 September 2010 empat orang petani masing-masing Mohammad Arif, Kasroni, Casmunir, Damuin mulai melakukan aksi mogok makan di dalam Lapas kelas II B Banggai. Aksi mogok makan tersebut kemudian disusul oleh Eva dan 12 orang petani lainnya pada keesokan harinya (18/10). Pada pagi hari tadi tepatnya jam 09.00 (19/10) empat orang petani yang lebih dahulu melakukan aksi mogok makan terpaksa dievakuasi oleh petugas lapas ke Rumah Sakit Luwuk karena dinilai kondisinya semakin melemah dan harus segera mendapat perawatan. Sampai saat ini ke empat petani tersebut telah mendapat perawatan intens dari pihak RS Luwuk meski ke empatnya masih terus melakukan aksi mogok makan.

Aksi mogok makan tersebut sudah berlangsung selama 4 hari, bahkan 9 orang diantaranya harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisi mereka semakin menurun.

Aksi mogok makan yang dilakukan sejak Jumat tersebut adalah sebagai bentuk protes terhadap upaya penegakan hukum terkait konflik agraria antara masyarakat Kec. Toili dan Toili Barat dengan PT. Kurnia Luwuk Sejati yang dinilai tidak adil atau cenderung lebih menguntungkan perusahaan, dimana sampai saat ini proses hokum terhadap kasus tindak pidana perkebunan (perkebunan tanpa izin usaha perkebunan) yang melibatkan Dirut PT. KLS (Murad Husain) tidak mengalami kemajuan yang significant meskipun sejak bulan April yang lalu sang dirut telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhitung sejak bulan Mei 2010 berkas hasil penyelidikan murad Husain telah tiga kali dikembalikan oleh pihak Kejari Luwuk kepada pihak penyidik kepolisan, dan saat ini belum bias diketahui kapan berkas perkara tersebut akan kembali dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Translate »