Catatan Solidaritas Perempuan (SP) atas Situasi Perlindungan Buruh Migran Perempuan 2010

Pemerintah Indonesia Menyandera HAM Buruh Migran Perempuan

Selama 2010, tidak ada satu pun kerja nyata dari pemerintahan SBY-Boediono dan DPR untuk memperbaiki perlindungan buruh migran. Akibatnya, penegakan HAM Buruh Migran Perempuan Indonesia tersandera oleh pemerintah Indonesia sendiri. Indikasi pemerintah menyandera HAM Buruh Migran Perempuan (BMP) dapat dilihat dari tidak dibahas dan dikajinya berbagai kebijakan prioritas yang seharusnya dilahirkan pada 2010, yang menyebabkan hingga kini Indonesia belum mempunyai kebijakan yang komprehensif dalam melindungi Buruh Migran Perempuan. Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya Ratifikasi Konvensi Migran 1990, Revisi UU No. 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN), perbaikan MoU RI-Malaysia mengenai PRT Migran Indonesia di Malaysia, serta RUU Perlindungan PRT. Implikasinya, berbagai pelanggaran hak terhadap TKW-PRT terus berlangsung tanpa respon yang jelas dan terarah. Alhasil, Buruh Migran Perempuan terus berada dalam kondisi kerja dan kualitas hidup yang buruk.

Tak Memprioritaskan Penegakan HAM Buruh Migran Berarti Tak Peduli

Perlindungan hak-hak BMP belum menjadi prioritas DPR. Sekalipun prolegnas telah mengagendakan revisi UU no 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan RUU Perlindungan PRT, namun sebagaimana dilansir dari situs resmi DPR,[1] hingga bulan November 2010, kedua agenda tersebut tidak masuk ke dalam daftar RUU yang dibahas DPR.

Lebih memprihatinkan lagi, perkembangan proses ratifikasi Konvensi Migran 1990 tak ada kemajuan berarti. Bagi pemerintah Indonesia Ratifikasi Konvensi Migran 1990 baru sebatas wacana dan retorika. Padahal, agenda ratifikasi konvensi migran ini sudah masuk ke dalam RAN HAM 1998-2003, RAN HAM 2004-2009, dan kembali masuk dalam RAN-HAM 2010-2014, namun hingga kini belum juga terealisasi. Padahal Konvensi inilah yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk standar yang melindungi buruh migran.

Ratifikasi Konvensi Migran 1990 tertuang dalam RPJMN 2010-2014 [2]. Agenda ratifikasi Konvensi Migran 1990 pun muncul kembali dalam rancangan RAN HAM 2010-2014. Sayangnya, pencantuman ratifikasi Konvensi Migran 1990 tidak disertai dengan target waktu pengesahannya. Baik RPJM, maupun RAN HAM hanya memandatkan persiapan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU). Hal ini jelas merupakan kemunduran dari penegakan HAM buruh migrant karena pada RAN HAM sebelumnya (2004-2009), ratifikasi sudah diagendakan akan dilakukan pada 2005.

Begitupun dalam program 100 hari Menakertrans. Program kajian untuk meratifikasi Konvensi Perlindungan Pekerja Migran 1990 yang diagendakan, pada prakteknya sangat minim pelibatan buruh migran dan pemerhati buruh migran. Kemenakertrans hanya melibatkan beberapa orang dari kalangan akademis, yang dalam rekam jejaknya memang tidak mendukung ratifikasi Konvensi Migran 1990.

MoU RI-Malaysia Terlambat, Calon Buruh Migran PRT Dihambat

Hingga akhir 2010, Pemerintah masih belum mencabut penghentian sementara (moratorium) pengiriman BMP-PRT ke Malaysia yang telah dicanangkan sejak Juni 2009. Pemerintah berkilah bahwa alasan diberlakukannya moratorium adalah agar pemerintah RI mempunyai posisi tawar dalam bernegosiasi mengenai perbaikan MoU RI-Malaysia. Nyatanya, moratorium terus berjalan dan MoU RI-Malaysia belum juga ditandatangani dan tidak jelas perkembangannya. Kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Malaysia pada 18-19 Mei 2010 untuk membahas perbaikan MoU hanya menghasilkan LoI (letter of intens). Isi LoI itu antara lain menetapkan pemegang paspor adalah BMI, bukan lagi majikan seperti di MoU sebelumnya (2006) dan hak libur sehari dalam seminggu bagi buruh migran.

Apapun alasannya, moratorium TKW PRT ini jelas mendiskriminasi Buruh Migran PRT dan membatasi hak atas kerja perempuan. Selain itu, moratorium juga semakin menempatkan buruh migrant perempuan dalam posisi yang rentan untuk menjadi korban trafficking ke Malaysia, atau diberangkatkan tidak melalui jalur resmi Pemerintah sehingga menjadi buruh migran tidak berdokumen di Malaysia.

Pelanggaran Hak Asasi Buruh Migran dan berbagai kerentanan

Jumlah penempatan buruh Migran Indonesia tercatat 427,681 orang (Data BI, hingga September 2010). Berdasarkan catatan penanganan kasus yang ditangani Solidaritas Perempuan, Sepanjang Januari-November 2010, SP menangani 37 kasus pelanggaran hak buruh migran perempuan, antara lain gaji tidak dibayar, penganiayaan, trafficking, hilang kontrak, over kontrak, masalah hukum, dipenjara, perkosaan, penyekapan, pemerasan, pelecehan seksual, bekerja lebih dari satu tempat, tidak dipulangkan majikan. Beberapa buruh migran mengalami depresi dan kesulitan untuk menuntut hak mereka termasuk mendapatkan klaim asuransinya. Selain itu, Solidaritas Buruh Migran Cianjur mencatat, terdapat 25 kasus pelanggaran terhadap buruh migran perempuan, yang mereka tangani sepanjang tahun 2010. Kasus-kasus yang dialami antara lain penganiayaan, gaji tidak dibayar, hilang kontak dan depresi.

Data lain yang dilansir Kemenlu berdasarkan laporan kedutaan besar RI di luar negeri menyatakan bahwa kasus kekerasan buruh migrant Indonesia tahun 2010 mencapai 4.532 kasus. Selain itu, berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan sepanjang 1998-2010, tercatat 6.266 kasus kekerasan seksual yang dialami buruh migran perempuan.

Buruh migran perempuan rentan menjadi korban trafficking atau perdagangan orang. Data International Organization of Migration (IOM) tahun 2005-September 2010 menyatakan 3.808 warga negara indonesia menjadi korban perdagangan orang. Dari jumlah tersebut, 90,36% adalah perempuan. Sebanyak 3090 korban dikirim ke luar negeri, sebagian besar (92,20%) ke Malaysia, Arab Saudi (2,14%), dan Singapura (0,94%). Ironisnya, 67,24 persen korban trafficking direkrut oleh PPTKIS/PJTKI resmi. Situasi ini membuktikan bahwa UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) belum optimal implementasinya. Dampak UU tersebut bagi pencegahan trafficking dan pemenuhan HAM korban masih jauh dari harapan.

Penempatan buruh migran yang minim perlindungan juga merentankan buruh migran terhadap penularan HIV dan AIDS. Solidaritas Buruh Migran Karawang (SBMK) mencatat menangani buruh migran korban Trafficking sebanyak 12 orang. Selain korban trafficking, SBMK juga menangani buruh migran yang terinfeksi HIV sebanyak 20 orang. NGO lain yaitu Peduli Buruh Migran selama 2008-2010 telah menangani 40 Buruh migran HIV yang di deportasi dari Malaysia.

Situasi diperparah dengan buruknya praktek tes HIV pada calon buruh migran Indonesia. Alih-alih mendapat informasi mengenai HIV dan AIDS, buruh migran justru menjadi objek bisnis yang sarat diskriminasi pada saat pelaksanaan tes kesehatan. Mereka dites HIV secara mandatory dan rentan pelecehan seksual. Pelaksanaan tes HIV pada buruh migran tidak disertai prinsip mendasar dalam pelaksanaan tes HIV yaitu 3 C (Conseling atau Konseling, Consent atau persetujuan, dan Confidentiality atau kerahasiaan). Jika terdiagnosa HIV, maka calon buruh migran tidak diberangkatkan dan tidak bisa mendapatkan haknya untuk bekerja.

Dapat disimpulkan bahwa Pemerintahan SBY-Boediono dan DPR, pada tahun 2010 telah melakukan pengingkaran dari kewajiban mereka menegakkan hak-hak buruh migrant Indonesia, khususnya perempuan. Pemerintah seringkali kehilangan arah saat merespon kasus pelanggaran HAM Buruh Migran yang mencuat ke media. Buruh Migran mengalami ketidakadilan berlapis. Sudah dijadikan komoditas ekonomi, dengan tidak dipenuhinya perlindungan, Buruh Migran juga dijadikan komoditas politik oleh berbagai pihak.

Kasus-kasus pelanggaran hak yang dialami oleh buruh migran Indonesia yang mencuat di media sepanjang tahun 2010 telah membuktikan bahwa Pemerintah dengan sengaja menyandera hak Buruh Migran Perempuan. SBY-Boediono, dan DPR telah mengingkari tanggung jawabnya untuk melindungi Buruh Migran Perempuan.

Jakarta, 15 Januari 2011

Hormat kami,

(Risma Umar)
Ketua Badan Eksekutif Nasional
Solidaritas Perempuan

CP:
Thaufiek Zulbahary
08121934205
Ketua Divisi Migrasi Trafficking, dan HIV AIDS
Solidaritas Perempuan

[1] Website resmi DPR, “RUU yang Sedang DIbahas,” diakses tanggal 12 November 2010, http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/ruu-sedang-dibahas

[2] Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, “Buku RPJMN 2010-2014,” http://www.bappenas.go.id/node/0/2518/buku-rpjmn-2010-2014/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Translate ยป