Jumat, 7 Februari 2014, Solidaritas Perempuan (SP) bersama Jaringan Nasional untuk Advokasi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) berdialog dengan Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman. Dalam pertemuan tersebut, Reyna mengungkapkan Kemenakertrans tengah melakukan langkah menuju Ratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga.
Inisiasi ini muncul ketika Kemenakertrans bersama sejumlah pihak mengevaluasi perlindungan Buruh Migran pada momen Hari Buruh Migran Internasional, 18 Desember 2013 lalu. “Sudah waktunya kita ratifikasi (KILO 189),” ungkap Reyna.
Sebagai langkah dari komitmen ratifikasi akan diadakan Pertemuan Pemangku Kepentingan untuk membahas perlindungan hak-hak PRT, dan langkah awal menuju ratifikasi Konvensi ILO No. 189. Pertemuan yang akan diselenggarakan 12 Februari tersebut melibatkan sejumlah pihak, sepeti Kementerian, Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia dan Internasional, serta mengundang Departemen Perburuhan dan Tenaga Kerja Filipina sebagai pembicara, untuk membagikan pengalaman Filipina yang telah lebih dahulu meratifikasi Konvensi ILO 189.
Dengan adanya pernyataan Dirjen Binapenta, SP berharap pemerintah, dalam hal ini Kemnakertrans untuk melakukan tindakan-tindakan konkret dalam rangka mewujudkan komitmen tersebut. Mengingat Konvensi ILO 189 merupakan instrument penting untuk standar perlindungan Pekerja Rumah Tangga di dalam dan luar negeri. Ratifikasi Konvensi ILO tentunya akan menjadi landasan dalam proses penyusunan RUU Perlindungan PRT, serta Revisi UU NO. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, mengingat mayoritas Buruh Migran Indonesia adalah perempuan dan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga.
Untuk itu, terhadap komitmen pemerintah, SP mengapresiasi sekaligus akan mengawal proses ke depan untuk ratifikasi Konvensi ILO 189, dan implementasi konvensi tersebut untuk perlindungan Pekerja Rumah Tangga di dalam maupun luar negeri.