Hentikan Pertambangan Batuan di Kawasan Pertanian Wadas yang Merampas Kehidupan Perempuan

Siaran Pers Solidaritas Perempuan Kinasih
Untuk Disiarkan Segera
Yogyakarta, 29 Mei 2021

“Wadas sebagai kawasan lindung dan serta rawan bencana dirusak dengan penambangan untuk pembangunan bendungan bener, yang sangat membahayakan keselamatan dan memaksa kami kehilangan sumber hidup dan kehidupan yang selama ini mempunyai hubungan yang sangat erat dengan hutan sebagai penyeimbang alam, serta tempat menanam kopi, durian, gula aren, padi, bambu yang ditunjang oleh kurang lebih 27 sumber mata air  untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat”
(Perempuan Wadas)

Penolakan Masyarakat Wadas, terutama perempuan atas penambangan Bendungan Bener dimulai sejak tahun 2015, ketika perusakan lingkungan dengan pengeboran atas dalih penelitian dilakukan di Wadas yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung, Kawasan Pertanian, Kawasan Hutan Rakyat, serta Daerah Rawan Bencana sesuai Perda Kabupaten Purworejo No. 27/2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031. Namun, Pemerintah tetap memaksa melakukan “sosialisasi” penambangan yang telah ditolak berkali-kali oleh masyarakat Wadas karena merusak alam Wadas yang selama ini menjadi ruang, sumber hidup dan kehidupan warga. Desa Wadas adalah daerah perbukitan yang kaya akan sumber air karena di dalamnya terdapat kurang lebih 27 sumber mata air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari masyarakat. Desa Wadas menjadi ruang hidup & ruang gerak masyarakat, terutama perempuan dengan menanam gula aren, kelapa, kakao, cengkeh, kopi, durian yang hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup. Perempuan juga membuat kerajinan besek dari bambu yang diperoleh dari kawasan hutan dan perkebunan Wadas. Perempuan Wadas telah turun temurun bekerja sekaligus merawat bumi sehingga mampu menjadi penyeimbang alam yang bermanfaat untuk perempuan,  semua orang dan alam itu sendiri.

Pengumuman Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 Tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo dengan dalih memenuhi kebutuhan air baku, irigasi dan energi terbarukan serta guna mewujudkan kemanfaatan air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan pengadaan tanah sekitar 592,08 Ha (Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Koma Kosong Delapan Hektar) diperpanjang dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener Purworejo dan Wonosobo bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo No. 27/2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031.

Berbagai paksaan, intimidasi termasuk tindakan represif dilakukan oleh pemerintah dan aparat untuk memaksa masyarakat menyetujui penambangan dengan memaksakan menggunakan izin lingkungan yang dikeluarkan untuk usaha pembangunan bendungan bener bukan untuk pertambangan bahan material atau quarry. Pemaksaan rencana penambangan dipastikan dapat memutus relasi perempuan  Desa Wadas dengan alam, serta merampas ruang hidup dan ruang gerak perempuan yang telah memenuhi  kebutuhan dasar hidup akan pangan sehat dan lingkungan lestari. Penambangan yang dipaksakan merusak alam yang menghasilkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan reproduksi perempuan sebagai identitas negara dan identitas perempuan. Perempuan Wadas akan kehilangan air sebagai penopang kebutuhan hidup atau kehilangan air sebagai potensi kapital kehidupan perempuan petani yang mengandalkan pada ketersediaan air. 

Berdasarkan hal tersebut, Solidaritas Perempuan Kinasih mendesak:

  1. Mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener Purworejo dan Wonosobo
  2. Tidak Memperpanjang Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener Purworejo dan Wonosobo
  3. Menghentikan penambangan bahan material atau quarry yang mengancam keselamatan dan merampas ruang hidup dan kehidupan masyarakat, terutama perempuan Wadas.
  4. Melakukan penyelesaian konflik yang sensitif dan responsif gender, dengan memastikan upaya pemulihan terhadap dampak materiil dan immateriil yang langsung atau tidak langsung yang dialami perempuan karena memperjuangkan sumber hidup dan kehidupannya
  5. Segera menghentikan tindakan intimidasi termasuk tindakan represif terhadap masyarakat Wadas yang memperjuangkan alam Wadas sebagai penyeimbang lingkungan.
  6. Segera menindak tegas aparat kepolisian yang telah melakukan intimidasi, ancaman serta tindakan represif yang dilakukan terhadap masyarakat, terutama perempuan Wadas, khususnya yang dilakukan pada tanggal 23 April 2021.

Ketua Badan Eksekutif Komunitas
Solidaritas Perempuan Kinasih

Sana Ullaili
CP : 085228548090

 

Translate »