HGU PTPN XIV TAKALAR BERMASALAH: PEREMPUAN BERHARAP BUPATI TAKALAR YANG AKAN TERPILIH MAMPU MENYELESAIKAN KONFLIK PTPN XIV TAKALAR

Siaran Pers Solidaritas Perempuan Anging Mammiri

Takalar, 14 Februari 2017. Menjelang Pilkada Kabupaten Takalar, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama masyarakat perwakilan desa Lassang Barat dan Kelurahan Parang Luara kecamatan Polongbangkeng Utara, kabupaten Takalar berharap konflik PTPN XIV Takalar dengan masyarakat dapat diselesaikan oleh Bupati Takalar terpilih. “Siapapun Bupatinya nanti diharapkan mampu mengambil langka-langkah penyelesaian konflik yang bisa memberikan keadilan bagi masyarakat, mengingat konflik ini sudah lama berlarut-larut dan telah memunculkan korban dan kerugian yang tidak sedikit, utamanya bagi perempuan yang semakin sulit kehidupannya sejak tanah mereka dirampas PTPN”, ungkap Nur Asiah, Ketua Solidaritas Perempuan Anging Mammiri menyikapi Pilkada Kabupaten Takalar. Sejak Januari 2017, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama perwakilan perempuan Takalar telah beberapa kali mendatangi kantor BPN Takalar untuk mempertanyakan dan melihat dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV untuk konsesi perkebunan di Kabupaten Takalar, menindaklanjuti RDPU yang di fasilitasi oleh Komisi A DPRD Propinsi Sul-Sel dan Surat Permohonan Informasi Dokumen HGU PTPN XIV ke BPN Kanwil Propinsi Sulsel dan BPN Takalar yang dikirimkan oleh Solidaritas Perempuan Anging Mammiri.

Beberapa langkah telah ditempuh oleh Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama Masyarakat khususnya Perempuan untuk meminta salinan dokumen HGU PTPN XIV, namun pihak BPN Takalar hanya mau memperlihatkan dan tidak memberikan salinan dokumen HGU, sebagaimana disebutkan dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kanwil BPN Propinsi Sul-Sul dengan nomor surat 1.900/10-73/XI/2016, tertanggal 24 November 2016 yang baru diketahui Solidaritas Perempuan Anging Mammiri pada 11 Januari 2017. Akhirnya, pada 18 Januari 2017, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama perwakilan perempuan Takalar mendatangi Kantor BPN Takalar dan diperlihatkan Dokumen HGU PTPN XIV yang berada di Kantor BPN Takalar. Menurut keterangan Abdul Latief, Bagian penerbitan Sertifikat BPN Takalar, sertifikat HGU PTPN XIV terbit tahun 1998, “Untuk HGU PTPN XIV di desa Lassang (saat ini Lassang Barat) dan Desa Mattompodalle (saat ini Kel.Parang Luara) surat ukurnya terbit tahun 1993 dan sertifikatnya terbit tahun 1998 berlaku sampai 2023.” Sedangkan, Luas lahan di desa Lassang sesuai dengan HGU PTPN XIV adalah 297,37 Ha dan untuk di Desa Mattompodalle 272,25 Ha, namun di dalam dokumen yang diperlihatkan tidak jelas di mana titik koordinatnya, sehingga belum berhasil memuaskan masyarakat. Selain itu, informasi pihak BPN Takalar mengatakan bahwa HGU PTPN XIV terpisah-pisah dan sebagian bermasalah. Lebih lanjut disampaikan oleh Abdul Latief, mengatakan bahwa “Kami belum bisa memberikan informasi mengenai luas lahan PTPN XIV berdasarkan sertifikat HGU karena ada beberapa buku tanah itu bermasalah dan di pinjam orang”. Lebih lanjut menurut keterangan BPN Takalar, untuk luas lahan PTPN XIV adalah 6000 Ha namun gabung dengan yang di kabupaten Gowa.

Dari sertifikat HGU yang diperlihatkan, diketahui bahwa HGU baru diterbitkan pada tahun 1998, padahal sejak tahun 1980an proses pembebasan lahan di lakukan secara paksa oleh pihak perusahaan tanpa ada ganti rugi dan perusahaan telah mulai melakukan aktivitas sejak itu.  Beberapa kesimpangsiuran informasi mengenai HGU PTPN XIV terutama terkait jangka waktu dan titik lokasi konsesi perkebunan PTPN yang sampai hari ini menjadi salah satu faktor terjadinya konflik. Masyarakat yang sampai hari ini terus memperjuangkan hak atas tanahnya adalah mereka yang tidak sepakat atas sistem kerjasama yang di bangun oleh pihak PTPN XIV melalui koperasi Cinta Damai Sejahtera dengan pihak Kabupaten Takalar yang mempekerjasamakan lahan seluas 125 Ha untuk di kelola oleh Masyarakat dengan menanami tebu, yang mana artinya bahwa masyarakat hanya di jadikan sebagai Buruh Tani di tanahnya sendiri. “Kami tidak akan berhenti memperjuangkan tanah kami ssebelum tanah kami kembali, karena kami sudah dijanji 30 tahun lebih tapi tidak ada dikembalikan,” ungkap salah seorang perempuan Desa Lassang Barat yang selama ini memperjuangkan tanahnya.

Solidaritas Perempuan Anging Mammiri bersama masyarakat khususnya Perempuan petani dari Desa Lassang Barat dan Kelurahan Parang Luara, telah melakukan beberapa upaya untuk mencari solusi atas konflik perkebunan tebu di kabupaten Takalar, antara lain melalui pertemuan dan dialog oleh beberapa stakeholder terkait (DPRD Popinsi, Kanwil BPN, PTPN XIV dan BPN Takalar) namun sampai hari ini kesimpangsiuran informasi mengenai luas dan titik koordinat lahan yang di claim PTPN XIV belum terjawab. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Takalar yang ditemui pada 8 Februari 2017 lalu mengatakan “boleh saja pihak BPN Takalar turun langsung meninjau lokasi dan menunjukkan batas-batas yang sesuai dengan HGU PTPN XIV, istilahnya pengembalian batas, akan tetapi memerlukan biaya yang sangat besar dan tidak mungkin BPN yang menanggung, dan perlu sebelumnya dilakukan musyawarah dengan pihak PTPN.” Ungkap Ibu Nurlaela, kepala BPN Takalar. “Perlu ada tindakan nyata dari pihak Pemerintah Kabupaten untuk segera menyelesaikan konflik ini. Kami akan menagih komitmen DPRD Propinsi untuk kembali menindaklanjuti upaya penyelesaikan kasus melalui Pemerintah Propinsi dan DPRD Takalar paska Pilkada Takalar. Dan kami juga berharap ke depannya Bupati Takalar terpilih mampu memperjelas status dan titik-titik lokasi HGU PTPN XIV serta mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama perempuan di wilayah PTPN yang semakin sulit kehidupannya sejak PTPN masuk di Takalar.” Tandas Nur Asiah.

Kontak Person : Musdalifah Jamal (085 299 615 000)

Translate »