JAKARTA, KOMPAS.com – Para aktivis penentang reklamasi mempertanyakan penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau C dan D di Teluk Jakarta, terutama penerbitan HGB Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah.
“Ada hak tiba-tiba keluar tanpa ada dasar, basis, dan kajian lingkungan,” kata Direktur RUJAK Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/8/2017).
Menurut Elisa, proyek reklamasi seharusnya didahului dengan kajian pemanfaatan lingkungan. Kajian ini nantinya dijadikan Perda sebagai dasar hukum.
Pembahasan Perda Reklamasi sendiri terhenti sejak anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi terciduk akibat menerima suap dari pengembang terkait Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.
Baca: Terbitnya Sertifikat HGB dan Aturan Pembangunan Pulau D
Sehingga pengelolaan pulau reklamasi yang belum memiliki dasar hukum ini diyakini berpotensi mengancam lingkungan dan menyengsarakan nelayan tradisional.
Dasar hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, juga disangsikan penerbitannya.
“Ketika Gubernur Ahok menerbitkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016, ini sangat cepat, karena dua hari sebelum beliau cuti, dia langsung menerbitkan,” ujar Matthew Michelle Lenggu dari LBH Jakarta.
Proyek reklamasi ini dicurigai tidak akan memihak warga lantaran warga sekitar tidak pernah dilibatkan dalam kajian maupun pengambilan keputusan.
Sedangkan Puspa Dewi dari Solidaritas Perempuan menganggap pemerintah tidak menaruh perhatian pada perempuan pesisir yang bekerja di sektor perikanan.
“Perempuan pesisir dan nelayan mempunyai hak yang sama untuk menilai penting atau tidak, bagus atau tidaknya reklamasi. Ini tidak pernah dipertimbangkan dalam dokumen-dokumen milik pemerintah,” ujar Dewi.
Sementara itu, kajian dari Bappenas yang dilakukan selama moratorium proyek reklamasi juga dianggap tidak berpengaruh banyak terkait keterlibatan publik. Hingga saat ini, belum diketahui hasil kajian Bappenas itu.
Baca: Selain HGB Pulau D, Belum Ada HGB Pulau Reklamasi Lain yang Diterbitkan
Upaya melawan reklamasi di meja hijau juga dianggap sarat kejanggalan.
PTUN Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) atas SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Pemprov DKI Jakarta kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dan akhirnya menang. Setelah putusan PTTUN itu, warga, Walhi, dan Kiara kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang juga ditolak.
Penulis : Nibras Nada Nailufar
Editor : Ervan Hardoko
Sumber : http://megapolitan.kompas.com
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/30/17545641/ini-kejanggalan-hgb-pulau-d-menurut-para-penentang-reklamasi