Siaran Pers
Task Force ASEAN on Migrant Workers (TFAMW)
Indonesia’s Working Group on ASEAN and Migrant Workers (IWGAMW)
Menurut laporan International Organization for Migration (IOM), tahun 2010 terdapat 4,473,000 buruh migran di Asia Tenggara dengan rincian 2,358,000 orang di Malaysia; 1,967,000 orang di Singapura dan 148,000 orang di Brunei Darussalam.[1]
Namun demikian, perlindungan, pemajuan dan penanganan buruh migran di ASEAN masih jauh dari standar minimum internasional. Negosiasi yang telah dilakukan dari tahun 2008 berkenaan dengan perumusan Framework Instrumen yang akan mengatur perlindungan hak buruh masih berjalan di tempat dan bahkan mengalami kebuntuan. Penolakan beberapa Negara di ASEAN untuk menjamin perlindungan untuk keluarga buruh migran dan mereka yang tidak berdokumen serta karakter legalistik dari instrumen dianggap sebagai isu-isu yang menghambat jalannya negosiasi di ASEAN.
Merespon pertemuan ke-empat ASEAN Committee on the Implementation ofASEAN Declaration for the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (ACMW) di Jakarta pada 11-12 April 2011, masyarakat sipil regional yang tergabung dalam Task Force on ASEAN Migrant Workers (Gugus Tugas untuk Buruh Migran ASEAN) atau TFAMW dan Indonesia’s Working Group on ASEAN Migrant Workers (Kelompok Kerja Indonesia untuk Buruh Migran ASEAN) atau IWGAMW mengadakan the 1st Civil Society Forum on ASEAN Mechanisms related to Migrant Workers (Forum Masyarakat Sipil yang Pertama untuk Mekanisme-mekanisme ASEAN yang berhubungan dengan Buruh Migran) di Jakarta dari tanggal 9 sampai 11 April di Jakarta, Indonesia.
TFAMW dan IWGAMW percaya bahwa Komunitas ASEAN tahun 2015 tidak akan tercapai tanpa adanya jaminan perlindungan hak azasi manusia untuk semua buruh migran dan keluarganya dalam sebuah Framework Instrumen yang bersifat mengikat (legally binding) tahun ini. Sifat instrumen yang legally binding sangat diperlukan untuk menguraikan secara jelas peran, tanggung jawab dan wewenang dari negara-negara ASEAN dalam mengimplementasikan instrumen. Hal ini sesuai dengan pasal Pasal (5.2) Piagam ASEAN yang menetapkan bahwa “Negara-negara anggota wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk pembuatan legislasi dalam negeri yang sesuai, guna melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Piagam ini secara efektif dan mematuhi kewajiban-kewajiban keanggotaaan”.
Sebagai sebuah kawasan yang berdaulat ASEAN harus berani menyuarakan penegakan norma-norma hak asasi manusia dalam instrumen tersebut secara pasti. Wujud kedaulatan negara-negara anggota ASEAN akan terlihat jelas ketika mereka telah menjamin dan menegakkan norma-norma hak asasi manusia. Hal ini juga sejalan dengan Piagam ASEAN telah menetapkan bahwa negara-negara ASEAN harus bertindak sesuai dengan serangkaian prinsip, termasuk yang terkandung dalam pasal 2.2 (1) yang menegaskan prinsip “menghormati kebebasan fundamental, pemajuan dan perlindungan HAM, dan pemajuan keadilan social”.
Dengan motto Keketuaan ASEAN 2011 “Komunitas ASEAN dalam Sebuah Komunitas Global Bangsa-bangsa”, penting kiranya untuk ASEAN memiliki sebuah Framework Instrumen yang sesuai dengan standar internasional, sebagaimana tertuang dalam instrumen HAM dan berbagai instrumen Internasional seperti Konvensi PBB 1990, 8 Konvensi inti ILO dan CEDAW (khususnya Rekomendasi CEDAW no. 26 tentang Buruh Migran Perempuan). Hal ini juga sejalan dengan yang dituangkan dalam piagam ASEAN bahwa: “Negara-negara ASEAN lebih lanjut berkomitmen untuk bertindak sesuai serangkaian prinsip, termasuk menjunjung tinggi piagam PBB dan hukum internasional termasuk hukum humaniter internasional yang disetujui oleh negara-negara anggota ASEAN”.
Peserta Forum Masyarakat Sipil yang berjumlah 50 orang berasal dari Indonesia, Malaysia, dan Singapore ini menuntut ACMW agar terbuka untuk berdialog dan berkonsultasi dengan masyarakat sipil dan buruh migrant dalam proses-proses diskusi mengenai perlindungan hak azasi buruh migran di ASEAN. TFAMW and IWGAMW telah mengirim surat kepada ACMW untuk meminta bertemu di sela waktu pertemuan ACMW tanggal 11-12 April 2011 untuk menyampaikan hasil dari diskusi Forum Masyarakat Sipil mengenai perlindungan hak azasi buruh migrant di ASEAN. Namun demikian surat tersebut belum dijawab oleh ACMW.
Jakarta, 10 April 2011
[1] International Organization for Migration – World Migration Report 2010; The Future of Migration: Building the Capacities for Change.