Salam Solidaritas!
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) atau biasa kita sebut CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984. Indonesia sebagai Negara Pihak CEDAW berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia–khususnya hak asasi perempuan.
Lalu, bagaimana Komite CEDAW bisa memastikan kewajiban itu dipenuhi? Salah satu caranya adalah meninjau laporan nasional yang dikirim setiap empat tahun sekali. Laporan ini berisi langkah – langkah yang diambil pemerintah dalam upaya memenuhi mandat penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan menjamin kesetaraan gender. Setelah mengirimkan laporan, Negara Pihak harus menghadiri dialog dengan Komite CEDAW yang sebelum pandemi dilaksanakan di Jenewa, Swiss. Namun karena pandemi, tahun ini dilaksanakan secara hybrid.
Pada proses ini, penting untuk memastikan bahwa organisasi masyarakat sipil memiliki ruang untuk menyampaikan temuan lapangan melalui laporan bayangan/alternatif dan memberikan intervensi. Kedua hal tersebut bertujuan untuk memperlihatkan pada Komite CEDAW realita dan situasi perempuan di Negara Pihak. Laporan bayangan/alternatif ini sangatlah penting karena pemerintah Negara Pihak seringkali tidak memuat realita yang sesungguhnya dalam laporan mereka.
Di tahun 2021 ini, Indonesia diwajibkan mengirimkan laporan dan menghadiri dialog dengan Komite CEDAW melalui sesi CEDAW ke-80. Momentum ini digunakan oleh Solidaritas Perempuan (SP) untuk menyampaikan fakta dan data dari situasi di Komunitas SP. Proses penulisan laporan bayangan diawali dengan diskusi bersama 12 Komunitas SP yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 9 September 2021. Dalam diskusi tersebut, dihimpunlah informasi tentang konteks perempuan di tiap wilayah pengorganisasian Komunitas SP. Divisi Advokasi Kebijakan di Sekretariat Nasional merangkum informasi tersebut, kemudian menambahkan konteks sehingga selesailah laporan bayangan yang dikirimkan kepada Komite CEDAW pada tanggal 20 September 2021.
Kita dapat mengakses Laporan Bayangan SP dalam website Komite CEDAW di sini. Namun perjuangan tidak terhenti di situ kawan-kawan, organisasi yang mengirim laporannya berkesempatan untuk menyampaikan isunya langsung pada Komite CEDAW melalui public informal meeting dan sesi lunch briefing bersama dengan Komite CEDAW. Pada kesempatan tersebut, Staf advokasi kebijakan Seknas SP, Putri Fahimatul Hasni, mewakili organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk bicara soal Hak Perempuan atas Pembangunan pada 25 Oktober 2021 yang dapat disaksikan melalui tayangan UN WebTV! Dapat disaksikan di sini.
Tiap isu yang diangkat oleh masyarakat sipil kemudian akan menjadi acuan para Komite CEDAW untuk mempertanyakan dan memberi masukan terhadap Pemerintah Indonesia. Pada akhirnya, Komite CEDAW harus memberikan dokumen yang disebut rekomendasi umum atau general recommendation yang berisi hal-hal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan ketimpangan gender. Rekomendasi ini diperkirakan akan dirilis pada 18-19 November 2021. Maka, mari kita kawal proses perumusan rekomendasi CEDAW!