Kegiatan Audiensi dengan KPPPA tentang WTO dan Liberalisasi Perdagangan yang Berdampak terhadap Kehidupan Perempuan

Pertemuan di kpaSOLIDARITAS PEREMPUAN melakukan pertemuan dengan Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 20 Mei 2013 yang lalu. Pertemuan yang dimulai pada pukul 14.30 WIB di ruang Kantor KPPPA membahas mengenai WTO dan liberalisasi perdagangan yang berdampak terhadap kehidupan perempuan. Dalam pertemuan tersebut, SP ditemui oleh Ibu Sulikanti Agusni selaku Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi beserta dengan Bapak K. Suprapto (Asdep Bidang Ketenagakerjaan), Ibu Zahra Ranni (Kabid Data dan Analisis Gender dalam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan), serta Ibu Sunarti (Asdep Pengarusutamaan Gender bidang Perindustrian, Perdagangan, serta Koperasi dan UKM). Pada awal pertemuan, Ibu Sulikanti memberikan apresiasinya kepada SP. “Kami senang sekali membaca surat dari SP sebagai inisiatif untuk memberi masukkan sehingga dapat membantu tugas KPPPA dalam melakukan pengarusutamaan gender di bidang perekonomian, khususnya yang terkait dengan WTO” ujar Ibu Sulikanti.

Kemudian SP memaparkan bahwasanya pada bulan Desember 2013 akan berlangsung Konferensi Tingkat Menteri WTO yang ke-9, dimana Indonesia akan menjadi tuan rumah. Selama ini, dalam proses-proses perundingan dan penyusunan dokumen negosiasi pemerintah Indonesia belum melihat situasi perempuan dan mempertimbangkan dampak berlakunya perjanjian-perjanjian WTO bagi perempuan. Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi CEDAW, pemerintahnya berkewajiban untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dalam hal akses dan kontrol terhadap sumber-sumber kehidupan yang terkena dampak oleh liberalisasi perdagangan. Selain itu, Indonesia juga terikat komitmen Deklarasi dan Landasan Aksi Beijing untuk selalu melakukan analisis gender dalam setiap kebijakan yang dihasilkan. Regulasi dan perjanjian yang dihasilkan oleh WTO akan mengikat secara hukum (legally binding) setiap Negara anggota untuk menerapkannya dalam kebijakan nasional. Artinya, sudah seharusnya pemerintah Indonesia melakukan analisis gender dan mempertimbangkan dampak dari segala aturan dan mekanisme WTO terhadap perempuan. Sayangnya, komitmen ini belum terlihat dari pemerintah Indonesia dalam dokumen-dokumen untuk perundingan WTO. Seperti yang terlihat dari 6th Trade Policy Report yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia kepada WTO pada April 2013 lalu.

KPPPA pun membenarkan bahwa memang sudah semestinya ada analisis gender dalam dokumen-dokumen negosiasi. Namun, selama ini KPPPA tidak pernah dilibatkan baik dalam penyusunan dokumen ataupun forum-forum perundingan. SP kemudian menambahkan bahwa akibat tidak adanya ruang bagi perempuan untuk menyampaikan pengetahuan dan pengalamannya, maka situasi perempuan tidak pernah diperhitungkan pada saat menyepakati perjanjian yang mengikat Indonesia. Dari diskusi kampung yang dilakukan bersama dengan perempuan Komunitas, diantaranya di Bojong Gede dan Rawa Badak, banyak keluhan bahwa sekarang ini kita diserbu oleh makanan-makanan dan buah-buah impor sampai sulit lagi dibedakan mana yang buah lokal. Selain itu, pangan lokal seperti singkong pun semakin sulit dicari. Sebagai penutup, SP menyampaikan Kertas Posisi SP: WTO dan Liberalisasi Perdagangan yang Berdampak terhadap Kehidupan Perempuan.

Selama ini KPPPA berupaya melakukan pengarusutamaan dalam setiap kebijakan yang dihasilkan dari masing-masing Kementerian, beberapa ada yang berhasil hingga terbentuk Pokja Pengarusutamaan Gender di Kementerian tertentu namun ada juga yang sulit dilakukan. Beberapa kendala yang dialami memang terkait dengan sensitivitas dari penentu kebijakan yang ada di masing-masing Kementerian. Sehingga tugas ini bukanlah tugas yang mudah dan perlu ada kerja bersama antara berbagai elemen masyarakat, termasuk dengan kelompok masyarakat sipil seperti Solidaritas Perempuan. Sementara, SP berharap peran aktif dari KPPPA untuk menjalin komunikasi dan mendesak delegasi Indonesia dalam perundingan-perundingan WTO untuk melakukan analisis gender dan mempertimbangkan dampak berlakunya perjanjian WTO terhadap kehidupan perempuan. Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan bersama bahwasanya akan dilanjutkan dengan diskusi mendalam yang diinisiasi oleh SP dan KPPPA mengenai dampak perjanjian perdagangan WTO terhadap kehidupan perempuan, khususnya pada sektor pangan. Serta menyampaikan hasil diskusi tersebut kepada kementerian yang terkait, diantaranya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Translate ยป