Jakarta, 12 Oktober 2017. Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menyambut gembira dan mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara dengan adil, berpijak pada konstitusi dan mendasarkan putusan pada prinsip dan norma hak atas air sebagaimana tertuang dalam Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Selasa,10 April 2017 menjadi hari yang bersejarah bagi warga Jakarta. Pasalnya pada hari tersebut, Mahkamah Agung secara tegas memutuskan bahwa privatisasi air di Jakarta merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Hal ini karena mengakibatkan hilangnya kewenangan Negara dalam menjamin dan memenuhi hak atas air warganya. Ini adalah hasil dari perjuangan panjang sejak KMMSAJ pada 21 November 2012 mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) menggugat kebijakan swastanisasi air Jakarta yang mengalihkan kewenangan pengelolaan air dari PAM Jaya kepada dua perusahaan swasta asing, PT Palyja dan PT Aetra.
Putusan ini memperkuat pijakan hukum bahwa privatisasi air merupakan kebijakan yang inkonstitusional, melanggar HAM dan merugikan negara setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian kembali UU Sumber Daya Air. Selain itu, putusan ini menjadi preseden penting yang memberikan legitimasi kuat bagi warga negara untuk menggugat skema perjanjian kerja sama/public private partnership (PPP) yang melanggar hak rakyat dan menghilangkan kedaulatan negara. Bahwa skema terbukti gagal, merugikan negara dan melanggar hak rakyat atas layanan publik.
Atas dasar itu, kami mendesak agar:
- Pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk tunduk patuh dan segera menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk menghentikan swastanisasi dan mengambil alih pengelolaan air Jakarta dengan melibatkan masyarakat berikut upaya affirmasinya untuk melibatkan perempuan. Hendaknya tidak melakukan pembangkangan ataupun menghindar dari putusan final yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Melakukan reformasi dan restrukturisasi PAM Jaya dengan melakukan audit komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk perempuan untuk melakukan transisi pengambil-alihan pengelolaan air dari pihak swasta;
- Mengajak seluruh warga masyarakat untuk konsolidasi mengawal pelaksanaan putusan untuk mengembalikan air sebagai hajat hidup orang banyak yang harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KOALISI MASYARAKAT MENOLAK SWASTANISASI AIR JAKARTA
LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Solidaritas Perempuan Jabotabek, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia Corruption Watch (ICW), Urban Poor Consortium (UPC), Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA).
Narahubung :
Arif Maulana, S.H., M.H. – LBH Jakarta (0817256167)
Matthew Michele Lenggu, S.H. – LBH Jakarta (085920641931)
Nurhidayah – Solidaritas Perempuan Jabotabek (081297356167)
Arieska Kurniawaty – Solidaritas Perempuan (081280564651)
- Reza – Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (081370601441)
Susan Herawaty – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (082111727050)
Tama S Langkun – Indonesia Corruption Watch (0817889441)