Berbagai kondisi yang dialami Buruh Migran, menjadi gambaran gambaran pentingnya ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Keluarganya (Migran 1990). Berdasarkan kesadaran tersebut, “Kementerian Luar Negeri menargetkan akhir tahun 2011, ratifikasi Konvensi ini akan dilakukan,” ungkap Mohammad Anshor, selaku Direktur Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri (Dir HAM Kemlu).
Saat ini, pemerintah yang terdiri dari berbagai Kementerian tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Naskah Akademik Ratifikasi Konvensi Migran 1990. Kedua dokumen tersebut akan diharmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, untuk kemudian dijadikan Amanat Presiden yang disampaikan kepada DPR. Untuk itu, Dir HAM Kemlu berjanji untuk terus melakukan langkah-langkah strategis dan sinergis dengan masyarakat sipil demi percepatan ratifikasi Konvensi Migran 1990.
Pernyataan Dir HAMKemlu disampaikan dalam rangka menanggapi aspirasi Solidaritas Perempuan dalam audiensi Ratifikasi Konvensi Migran 1990, di Kementerian Luar Negeri, Selasa (02/11). Dalam pertemuan yang dihadiri Divisi Migrasi Trafficking, dan HIV AIDS, Solidaritas Perempuan Kendari, dan Solidaritas Perempuan Jabotabek itu, Solidaritas Perempuan menyampaikan sejumlah poin penting terkait ratifikasi Konvensi Migran 1990. Berbagai kasus yang ditangani oleh Solidaritas Perempuan, memberikan gambaran bahwa kasus-kasus kekerasan yang dialami Buruh Migran, tidak bisa dilihat secara parsial. Ada permasalahan yang kompleks, dari mulai tahap perekrutan dan pra penempatan, penempatan, dan juga kepulangan.
Diperlukan adanya kerja sama dan koordinasi yang intens dan sinergis antara lembaga Negara untuk mengatasi permasalahan Buruh Migran. Untuk itu, perlu diciptakan suatu sistem perlindungan yang komprehensif dan universal, salah satunya adalah dengan meratifikasi Konvensi Migran 1990, dan menjadikannya payung hukum bagi berbagai kebijakan dan tindakan perlindungan Buruh Migran di Indonesia. Ratifikasi Konvensi Migran juga diperlukan sebagai pondasi dari revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang saat ini masih dalam proses.
Oleh: Dinda Nuurannisaa Yura