Kenaikkan Harga Bawang Semakin Menyulitkan Perempuan

bawangSiaran Pers
“Kenaikkan Harga Bawang Semakin Menyulitkan Perempuan: Fakta Negara Gagal Melindungi Hak Perempuan atas Pangan ”

Hampir 1 bulan terakhir, kenaikan harga bawang putih dan bawang merah terjadi diberbagai wilayah Indonesia. Kenaikan harga tidak terlepas dari berbagai faktor, yaitu berkurangnya lahan produksi akibat alih fungsi lahan, distribusi yang kurang lancar dan permainan para spekulan, yang didukung kebijakan pangan, mengakibatkan kelangkaan terhadap harga bawang putih dan bawang merah diberbagai wilayah di Indonesia.

Kenaikkan harga ini sangat meresahkan produsen dan konsumen yang sebahagian besar dikelola oleh perempuan. Situasi ini juga berimplikasi pada pengelolaan pangan rumah tangga yang masih menjadi beban perempuan, akibatnya perempuan harus bekerja dan berpikir lebih berat untuk mengelola pangan keluarga dengan harga pangan yang terus meningkat. Sementara dari tahun ketahun persoalan ketidakstabilan harga pangan belum menemukan penyelesaian, dan pemerintah masih tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyat, laki-laki dan perempuan. Pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang menambah persoalan pangan di Indonesia, termasuk dalam persoalan kenaikan harga pangan ini. Menteri Perdagangan Republik Indonesia Gita Wirjawan mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor 60.000 ton bawang untuk mengatasi persoalan kenaikkan harga bawang[1]. Padahal kebijakan untuk import tersebut tidak tepat, justru sebaliknya menambah persoalan pangan.

Kebijakan import pangan, semakin meminggirkan dan menghilangkan inisiatif perempuan dalam mempertahankan dan mengelola pangan dan benih lokal. Perempuan sangat berperan dalam sistem pengelolaan pangan, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Namun, maraknya pangan import, sangat mempengaruhi produksi pangan didalam negeri, dimana perempuan petani, semakin terancam, karena daya saing pangan lokal dan import yang semakin kuat, sementara tidak ada perlindungan yang diberikan pemerintah kepada perempuan petani, bahkan sebaliknya pelanggaran hak perempuan atas pangan semakin menguat.

Tidak adanya perlindungan hak perempuan atas pangan, juga terlihat dari UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Tidak adanya pemenuhan, perlindungan dan penghormatan pangan sebagai hak masyarakat , laki-laki dan perempuan, terlihat dengan orientasi pemerintah yang menjadikan pangan hanya sebagai komoditi, akibatnya produksi pangan diprioritaskan untuk pemenuhan pasar bukan oemenuhan hak. Undang-undang pangan hanya menguatkan kepentingan politik ekonomi global, bukan kepentingan rakyat, laki-laki dan perempuan. Melalui kebijakan pangan, peluang perjanjian perdagangan bebas atau FTA (Free Trade Agreement), dan semakin terbuka luas. Dalam FTA dengan menggunakan peraturan nol tariff dan situasi Indonesia yang masih mengekspor bahan baku mentah sama sekali tidak mengguntungkan perempuan petani.

Oleh karena itu, Solidaritas Perempuan menyatakan bahwa pemerintah telah gagal memenuhi, melindungi dan menghormati pangan sebagai hak asasi setiap warga negara baik laki-laki dan perempuan. Keberadaan UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan, membuktikan ketidakberpihakan pemerintah terhadap kepentingan dan perlindungan hak-hak perempuan atas pangan.

Solidaritas Perempuan mendesak pemerintah segera memenuhi, melindungi dan menghormati hak perempuan atas pangan, melalui pembatalan kebijakan pangan, evaluasi dan pembatalan perundingan perdagangan bebas (FTA), menghentikan alih fungsi lahan produktif yang mengancam produksi pangan dan menghentikan praktek-praktek pelanggaran hak perempuan atas pangan.

Jakarta, 7 April 2013

Wahidah Rustam
Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan

Kontak Person :
Ade Herlina : adeherlina@solidaritasperempuan.org

[1] Berita Pemerintah Impor 60.000 Ton Bawang Merah, Sabtu 6 April 2013,Kompos Bisnis.com (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/04/03/13580293/Pemerintah.Impor.60.000.Ton.Bawang.Merah?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=)

Translate ยป