Perempuan memiliki peran signifikan bahwa dalam sistem pengelolaan pangan, baik dalam aspek produksi, konsumsi, hingga distribusi. Pengetahuan dan kearifan lokal perempuan dalam pengelolaan pertanian tradisional yang berkelanjutan, telah berkontribusi dalam memastikan keberlanjutan pangan dirinya, keluarganya dan komunitasnya.
Perlindungan hak perempuan atas pangan juga telah dijamin oleh negara melalui sejumlah kebijakan negara diantaranya UU No.12 Tahun 2005, UU No.7 Tahun 1984, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta UU No. 41 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun demikian, reegulasi tersebut belum maksimal diimplementasikan. Bahkan, terdapat kebijakan yang bertentangan dalam perlindungan dan pemenuhan hak perempuan atas pangan. Berikut adalah kertas lobi yang disampaikan Solidaritas Perempuan kepada Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertanian.
Selengkapnya bisa dibaca disini