Kertas Lobi Solidaritas Perempuan Mendorong Kebijakan Pengarusutamaan Gender Bagi Perempuan Nelayan

Salah satu fokus kerja Solidaritas Perempuan adalah kedaulatan perempuan atas pangan di sektor kelautan dan perikanan. Perempuan memiliki peran signifikan dalam sistem pengelolaan pangan, baik pada saat produksi, konsumsi, hingga distribusi. Pengetahuan dan kearifan lokal perempuan dalam pengelolaan perikanan yang berkelanjutan, telah berkontribusi dalam memastikan keberlanjutan pangan dirinya, keluarganya dan komunitasnya.

Perlindungan hak perempuan atas pangan juga telah dijamin oleh negara melalui sejumlah kebijakan negara diantaranya UU No.12 Tahun 2005, UU No.7 Tahun 1984, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi daya Ikan dan Petambak Garam. Selain itu, pemerintah juga memiliki mandat untuk melakukan pengarusutamaan gender dalam setiap kebijakan maupun progam yang dilakukan melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000.  Di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri, Menteri KKP telah mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 67/Kepmen-KP/2016 tentang Roadmap Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selengkapnya Bisa Baca disini

Translate ยป