Jakarta, 23 Oktober 2017. Mahkamah Agung bikin pengumuman bersejarah pada 10 Oktober 2017. Isinya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi 12 aktivis dan warga Jakarta soal hak akan air bersih di Jakarta. Mereka menyatakan para tergugat –Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, DPRD Jakarta, Perusahaan Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya) maupun dua perusahaan swasta, PT PAM Lyonaisse Jaya (Palyja) dan PT Air Jakarta (Aetra)– lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia atas air terhadap warga Jakarta.
Proses pengadilan ini berlangsung lima tahun. Gugatan diajukan pada November 2012 di Pengadilan Pusat Jakarta. Para penggugat termasuk empat organisasi: Solidaritas Perempuan; Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air; Urban Poor Consortium dan Walhi Jakarta. Mereka diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai pengacara.
Puspa Dewi dari Solidaritas Perempuan
“Ini kemenangan seluruh warga Jakarta. Sangat membahagiakan sekali. Kabar gembira kita terima. Air itu sangat dekat dengan kehidupan perempuan terutama pada aspek kesehatan reproduksi.” Penelitian dari Solidaritas Perempuan, akses air sering mati di Jakarta. Ketika air tak lancar dan kualitas tidak bagus, perempuan sangat terdampak. Ibu-ibu di Rawa Badak, misal, mereka harus bangun pukul 2.00 pagi hanya untuk menunggu air.
“Kualitas tidak bagus. Bayangkan saja, tengah malam saat orang-orang tidur, para perempuan, ibu rumah tangga, mereka harus menunggu air untuk kebutuhan keluarga besok hari.”
Solidaritas perempuan ingin menegaskan, skema kerjasama pemerintah dan swasta terbukti tak menjawab persoalan mendasar. Skema Public Private Partnership (PPP) selalu digaungkan pemerintah, . “Dengan kejadian ini menunjukan itu tak menjawab persoalan mendasar rakyat. Ia justru malah merugikan. Begitu banyak pelanggaran HAM dan terutama perempuan dalam skema ini.”
Dia mengingatkan, Gubernur Anies Baswedan, segera menjalankan putusan. “Tak ada lagi alasan melanjutkan kerjasama ini. Pemerintah harus mengembalikan pengelolaan air kepada negara dengan melibatkan rakyat, termasuk perempuan, yang selama ini diabaikan.”
Sumber:
Mongabay Indonesia (http://www.mongabay.co.id/2017/10/23/ketika-mahkamah-agung-batalkan-privatisasi-air-di-jakarta/)