Tahun 1990-an mulai terjadinya konflik lahan antara petani Toili dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (Kelapa sawit) dan PT Berkat Hutan Pusaka (HTI). Di dalam konflik lahan tersebut ditemukan berbagai fakta kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan, antara lain terkait izin Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 13.400 ha milik PT BHP dan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.010 ha milik PT KLS, yang menimbulkan konflik dengan masyarakat sejak tahun 90-an, serta berbagai permasalahan mulai dari perampasan tanah adat, penggusuran lahan bersertifikat, sengketa dalam proyek transmigrasi, pembabatan hutan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, perluasan sawit di wilayah Suaka margasatwa Bangkiriang dan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin, hingga kriminalisasi warga. Berbagai upaya negosiasi tidak pernah memberikan solusi bagi petani. Puncaknya adalah penutupan dan pengrusakan jalan produksi petani oleh perusahaan dengan dikawal TNI
11 Mei 2010, PT KLS mengirimkan surat kepada Kepala Desa Bukit Jaya, Kepala Desa Piondo, Kepala Desa Bumi Harapan, yang berisikan informasi bahwa PT KLS akan menutup jalan menuju kawasan HTI di Desa Piondo yang merupakan jalan produksi petani dengan alasan melakukan penertiban kawasan dari perambah liar dan penambang emas. Tanpa menunggu tanggapan dari pemerintah desa dan rakyat Piondo, PT KLS membawa satu unit Buldoser bersamaan dengan masuknya kurang lebih 40 orang personel TNI yang berasal dari KODIM Banggai ke areal HTI di Desa Piondo dengan alasan Latihan Perang
26 Mei 2010, Kurang lebih 200-an orang Warga dari berbagai desa sekitar baik yang petani maupun penambang tradisional telah tiba di depan kantor PT BHP di Desa Piondo menuntut pembukaan jalan produksi petani yang dirusak oleh perusahaan. Eva Bande dan beberapa pimpinan petani dari desa lain ikut menunjukkan solidaritas mereka dalam demonstrasi yang dilakukan warga tersebut. Tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan memicu kemarahan massa sehingga terjadi pengrusakan terhadap bulldozer, excavator, dan camp karyawan perusahaan
26 Mei 2010 PASCA AKSI DEMONSTRASI PETANI, Eva Bande DITANGKAP dengan tuduhan ‘MENGHASUT’ petani untuk melakukan pengrusakan property perusahaan (PT BHP) dan ditahan selama 5 bulan di dalam penjara selama proses peradilan
12 November 2010, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUWUK: EVA SUSANTI H. BANDE dinyatakan TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH melakukan tindak pidana Pasal 160 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan DIJATUHKAN HUKUMAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (empat) tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun 6 bulan
10 Februari 2011, PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH, memutuskan perkara aquo di tingkat banding dengan amar sebagai berikut: MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUWUK
2 APRIL 2103, PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG: Memutuskan MENOLAK PERMOHONAN KASASI dari Pemohon Kasasi/Terdakwa EVA SUSANTI H. BANDE alias EVA,
15 Mei 2014, Eva ditangkap dan dipenjara di LAPAS IIB Luwuk Banggai Sulawesi Tengah
4 September 2014, Sidang PENINJAUAN KEMBALI, di Mahkamah Agung yang diharapkan dapat memenangkan Eva Bande untuk mendapatkan kembali kebebasannya
Sejarah konflik petani Toilli, Banggai dengan PT KLS/BHP
http://ytm.or.id/epaperytm/kertas-posisi/3-kertas-posisi-09-qperluasan-sawit-berbuah-petakaq.html