Liputan Aksi Hari Air Sedunia “Swastanisasi Air Jakarta Melanggar HAM, Kembalikan Pengelolaan Air Ke Negara untuk Kepentingan Rakyat”

Swastanisasi Air Jakarta Melanggar HAM, Kembalikan Pengelolaan Air Ke Negara untuk Kepentingan Rakyat”
Oleh: Nisa Anisa

aksi air 2016Selasa, 22 Maret 2016, dalam rangka memperingati hari air sedunia, Solidaritas Perempuan dan Solidaritas Perempuan Jabotabek bersama Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), melakukan aksi di depan Mahkamah Agung dan Istana Negara. Aksi ini dilakukan sebagai respon atas putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga Negara yang memenangkan warga Jakarta dan menyatakan swastanisasi air Jakarta melanggar HAM serta menimbulkan kerugian Negara. Terhadap putusan banding ini, KMMSAJ telah mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung. Aksi yang diikuti puluhan massa aksi yang sebagian besarnya adalah perempuan ini dimulai dari pukul 11.00 di depan Mahkamah Agung menyampaikan Maklumat Rakyat untuk Hak atas Air dan meminta Mahkamah Agung untuk adil dalam memutuskan dan berani menegakkan konstitusi terkait persoalan swastanisasi air di Jakarta. “Harapan kami kepada Mahkamah Agung dalam proses kasasi ini dapat mengembalikan pengelolaan air Jakarta kepada pemerintah” Ungkap Surifah, Koordinator Program Solidaritas Perempuan Jabotabek.

Maklumat Rakyat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa 1) negara harus memenuhi hak rakyat atas air, dan air harus dinyatakan sebagai aset nasional dan pemanfaatannya harus dengan melibatkan masyarakat, 2) dalam hal air bersih/minum perpipaan untuk menjamin hak rakyat atas air, Pemerintah harus mengubah total tata kelola air bersih/minum perpipaan dengan menghapus korporatisasi layanan  dan menjadikannya kembali sebagai dinas dengan alokasi dana khusus dari APBN/D, 3) Sebagai aset nasional yang merupakan milik bersama, kepentingan publik merupakan prioritas utama dalam pengelolaan air, 4) Skandal swastanisasi air Jakarta telah membuktikan bahwa institusi atau ideologi hak atas air tidak dapat diserahkan kepada unit pemerintah yang dikorporatisasi atau kepada swasta, 5) Substansi Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Air sebagai hak publik (res commune), yaitu suatu hak yang dimiliki oleh masyarakat secara bersama-sama, serta mengamatkan bahwa air adalah salah satu unsur yang sangat penting dan mendasar dalam hidup dan kehidupan manusia atau menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, harus menjadi dasar bagi peraturan perundangan yang ada di Indonesia.

Setelah pembacaan maklumat rakyat, massa aksi berbergerak menuju Istana Negara. Massa aksi berjalan beriringan menuju Istana Negara, sambil membawa dan membunyikan ember dan gayung. Di istana Negara, peserta aksi melakukan aksi “Diam”, sebagai bentuk sikap KMMSAJ dan warga Jakarta yang menyatakan bahwa walaupun sudah terlalu banyak rakyat bersuara, namun tetap tidak didengar, padahal jelas sudah swastanisasi air di Jakarta telah nyata melanggar HAM dan seharusnya Pemerintah segera menjalankan amanat Konstitusi dan menegakkan hak atas air warga Jakarta. Pernyataan ini disampaikan dalam berbagai poster dibawa oleh peserta aksi untuk menunjukkan tuntutan mereka, seperti :

“Air Sumber Kehidupan Perempuan, Jangan diperdagangkan”
“Penuhi Hak Asasi Perempuan Atas Air”
“Putusan Pengadilan Tinggi Melegitimasi Tindakan Inkonsititusional Pemerintah Memprivatisasi Air Di Jakarta”
“Tegakkan Amanat Konstitusi, Hapus Swastanisasi Air, Tegakkan Kedaulatan Rakyat atas Air”

aksi air2 2016Berbagai atribut aksi digunakan dalam aksi ini, seperti ember, gayung, selang, dan jerigen air. Dalam aksi ini, Solidaritas Perempuan Jabotabek juga menampilkan aksi teatrikal yang menggambarkan proses Gugatan Warga Negara (GWN) untuk kasus air ini. Di mana pada tanggal 24 Maret 2015, Pengadilan Negeri telah memenangkan warga Jakarta, dan memutuskan adanya pengembalian pengelolaan air kepada Negara, dan memerintahkan pemutusan kontrak antra Palyja & Aetra dengan Pemprof DKI Jakarta. Namun, pada tanggal 18 Februari 2016, kemenangkan masyarakat dianulir dengan putusan no. 588/PDT/2015/PT.DKI, atas dasar procedural administratif tanpa menyentuh pokok perkara. Dengan keputusan ini, masyarakat, terutama perempuan, kembali merasakan kesedihan, karena merasa diperlakukan tidak adil dan mengharapkan Mahkamah Agung bisa memberikan keadilan bagi rakyat dengan putusan yang memenangkan rakyat.

Diakhir aksi, Nurhidayah, sebagai Koordinator Lapangan aksi yang merupakan salah satu penggugat dalam GWN hak atas air, menyampaikan harapannya agar pengelolaan air di Jakarta dapat dikembalikan kepada pemerintah. “Putusan banding telah mencederai konstitusi. Kita diganjal atas dasar administratif pengadilan. Swastanisasi air adalah pelanggaran hak asasi. Kami tidak akan berhenti sampai hak asasi perempuan atas air terpenuhi dan amanah konstitusi ditegakkan. Negara harus segera mengambil tindakan dan memajukan kepentingan rakyat di atas korporasi.” Tegasnya. Melalui aksi ini juga, KMMSAJ bersama warga Jakarta mengajak publik untuk ikut memantau proses kasasi, yang telah didaftarkan penggugat pada 1 Maret 2016 lalu. (Ns).

Translate »