Luwuk, 17 September 2014. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang memeriksa peninjauan kembali kasus Eva Bande akhirnya menerima keterangan 2 saksi novum yang dihadir ke persidangan, setelah melalui perdebatan di antara jaksa, hakim dan penasehat hukum Eva. Awalnya terjadi perdebatan mengenai 5 saksi yang dihadirkan, tapi hanya 2 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi. Majelis hakim berpandangan bahwa 3 saksi dari 5 saksi tersebut tidak perlu diperiksa karena sudah termasuk dengan putusan pidana yang diajukan sebagai alat bukti. Jaksa menolak 2 saksi baru yg diajukan, tetapi Hakim tetap menerima pemeriksaan terhadap 2 saksi tersebut.
Sidang ini adalah sidang ketiga Eva Bande yang kembali menghadapi persidangan setelah permohonan peninjauan kembali atas kasusnya diterima oleh PN Luwuk. Eva telah menjalan proses hukum yang panjang dan melelahkan sebagai dampak dari kriminalisasi yang dilakukan oleh negara terhadap dirinya dalam kasus konflik agraria antara petani Banggai dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah. Ia telah melalui proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung, dan tetap mendapat putusan pidana 4 tahun penjara dengan tuduhan penghasutan, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 3 tahun 6 bulan. Hingga akhirnya ia mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan kasusnya disidangkan kembali di PN Luwuk, demi mendapatkan keadilan.
Dari keterangan saksi di persidangan, terungkap bahwa para petani, termasuk saksi, tidak pernah mendapat sms provokasi dari Eva. Petani melakukan aksi karena jalan yang dirusak oleh perusahaan, kemudian spontan terjadi pelemparan dan pembakaran alat berat karena tidak ada pihak perusahaan yang datang untuk menemui mereka. Eva justru berusaha meredam petani tapi tidak bisa karena petani terlanjur emosi. “bu Eva bilang Jangan bakar…jangan bakar…kita petani bukan preman, tapi saat bilang itu asap sudah mengepul”, ungkap salah seorang saksi. Selain itu, Saksi juga mengatakan bahwa massa ada 200 orang selain petani juga ada penambang emas, yang juga melakukan aksi secara spontan karena kepentingan mereka untuk jalan yang dirusak perusahaan adalah akses mereka menuju tempat penambangan emas. Penambang emas ini yang kemudian tidak terkontrol. Keterangan saksi tersebut membantah tuduhan bahwa Eva lah yang memprovokasi atau “menghasut” massa untuk melakukan pembakaran terhadap alat berat perusahaan.
“Tidak ada hasutan yang dilakukan Eva karena massa melakukan perusakan karena spontan yang disebabkan perusahaan tidak mau bertemu petani sementara eva sudah berusaha meradam emosi”, demikian yang diutarakan oleh penasehat hukum Eva, yang kali ini diwakili oleh Sujarwadi, S.H kepada tim Solidaritas Perempuan (SP) Palu. Ia juga menambahkan bahwa selain adanya keadaan baru yaitu berdasarkan novum tindakan anarkis massa adalah spontan, terdapat kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum, melanggar azas 1 saksi bukanlah saksi, “Saksi yang memberatkan dari Humas Perusahaan Mahyudin, yang mengatakan bahwa Eva bilang “bakar..bakar” patut dikesampingkan, karena keterangannya berdiri sendiri dan tidak didukung saksi lain, sementara ada azas 1 saksi bukanlah saksi. Juga ada ketidaksesuaian fakta di persidangan.” lanjutnya. Sidang tersebut dimulai pukul 15.40 dan berakhir 17.20 WITA.
Ruangan sidang dipenuhi oleh petani-petani Banggai yang berangkat dari Toili menuju Luwuk dan hadir mengawal persidangan, demi memberi dukungan terhadap Eva dan para saksi. Di akhir sidang, Eva sempat menyampaikan harapannya, ” Alhamdulillah. Sidang hari ini telah memberi sedikit rasa lega, karena majelis hakim PN Luwuk memutuskan menerima dan mengukuhkan Novum atau bukti baru dalam sidang hari ini. Dengan sikap Hakim ini, semoga merupakan tanda-tanda yang baik. Tinggallah harapan besar tertumpu di Mahkamah Agung. Tentu hasil ini tidak terlepas dari dukungan dan doa para sahabat dan kawan-kawan..”. Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Rabu, 24 September 2014, bertepatan dengan Hari Tani, dengan agenda Kesimpulan pemohon dan penuntut umum, setelah itu Pengadilan Negeri akan mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputuskan. (SP Palu)
CP: Ruwaida (085241345838)