Sidang Perdana Akhirnya Digelar, Petani Banggai Aksi Mendukung Pembebasan Eva Bande
Liputan Sidang oleh Solidaritas Perempuan Palu
Luwuk, 4 September 2014. Sidang perdana Peninjauan Kembali Kasus Eva Bande digelar di Pengadilan Negeri Luwuk dengan agenda pembacaan pemohonan PK oleh Pemohon yang dalam hal ini diwakili oleh Hardi Firman, Pengacara dari LBH Jakarta. Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WITA. Kejaksaan Negeri Luwuk yang diwakili oleh Jaksa Pidum, Andi Suharto meminta waktu satu minggu untuk memberikan tanggapan. Namun, Majelis Hakim mengakomodir keberatan dari Pengacara yang meminta agar proses sidang dipercepat dan memutuskan sidang ditunda hingga Selasa, 9 September 2014 dengan agenda tanggapan Jaksa dan pemeriksaan bukti novum yang akan diajukan oleh Pemohon, sekaligus dengan penyumpahan dan pemeriksaan saksi novum.
Mengiringi jalannya persidangan, ratusan petani Toili melakukan aksi menuntut pembebasan Eva Banded an penangkapan Murad Husein, pemilik PT Kurnia Luwuk Sejati yang selama ini telah melakukan perampasan lahan dan berbagai kejahatan di dataran Toili sejak tahun 90-an. Kasus konflik petani Toili dengan PT KLS dan PT BHP ini juga yang menggugah semangat Eva untuk melakukan pembelaan terhadap hak-hak petani Toili dan membuat ia berakhir di penjara. sebelum memasuki ruang sidang, didampingi pengacaranya, Eva sempat berorasi di hadapan petani.
Eva tampak bersemangat menghadiri sidang perdananya, terutama ketika melihatnya banyaknya petani dari Toili dan kawan-kawan aktivis dari Palu yang tergabung dalam Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah memenuhi ruang sidang dan antusias mengawal proses persidangan atas dirinya. “Alhamdulilah sidang tadi berjalan lancar…banyaknya dukungan, baik dari kawan-kawan organisasi tani di Toili, kawan-kawan jaringan, tim advokasi anti kriminalisasi aktivis dan SP menjadi bagian terpenting dalam melalui setiap tahapan perjuangan ini…hingga di persidangan tadi yang ruang sidang dipenuhi kawan-kawan..membuat jiwaku makin kuat untuk terus berada di jalan yang sudah aku pilih ini (memperjuangkan hak-hak petani-red)…”, Ungkap Eva kepada Tim Solidaritas Perempuan Palu yang juga ikut mengawal proses persidangan, saat ditanyakan komentarnya atas sidang yang baru saja dilaluinya.
Dalam proses Peninjauan Kembali ini, Eva didukung oleh puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Aktivis dan Petani, representasi dari berbagai organisasi antara lain LBH Jakarta, Walhi, Solidaritas Perempuan, Konsorsium Pembaharuan Agraria, Sawit Watch, KontraS, Serikat Hijau Indonesia, Yayasan Tanah Merdeka, asosiasi pengacara Pilnet, dan aktivis pengacara Palu. (SP Palu)
CP: Ruwaida (085241345853)