Liputan Sidang “Petani Kecewa, Pemeriksaan Saksi dalam Sidang Kasus Eva Bande Ditunda”

hakim pengadilanLuwuk, 9 September 2014. Sidang kedua kasus Eva Bande kembali digelar di Pengadilan Negeri Luwuk, Banggai Sulawesi Tengah dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa dan penyerahan bukti  dari pemohon. Sidang baru dimulai sekitar pukul 16.30 WITA. Sidang ini menjadi bagian dari perjuangan panjang Eva Bande melawan kriminalisasi atas dirinya dalam konflik agraria antara petani Banggai dengan PT Kurnia Luwuk Sejati dan PT Berkat Hutan Pusaka. Eva Bande adalah seorang perempuan pembela HAM yang dipidana atas tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang dilakukan petani Banggai terhadap perusahaan pada Mei 2010 silam.

Pada sidang kedua ini, Jaksa menyampaikan tanggapannya yang menyatakan penolakan terhadap peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Eva Bande dengan alasan bahwa tidak ada lagi keadaan baru dan semua sudah diperiksa, namun Tim Pengacara Eva, yang diwakili oleh Hardi Firman dan Sujarwadi, menyatakan tetap pada permohonannya dan menyerahkan bukti-bukti yang diajukan sebagai novum dalam perkara ini. Tim Pengacara Eva meminta agar sidang bisa langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Namun, Majelis hakim meminta waktu untuk mempelajari bukti-bukti yang diserahkan dan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 17 September 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Para saksi yang sudah terlanjur hadir, terpaksa menahan semangat untuk menyampaikan kesaksiannya dan kembali pulang. “Saya membela ibu Eva karena Ibu Eva tidak salah biar sidang 1 minggu saya siap membela karena tidak bersalah..”. Ujar salah seorang petani.

Eva sempat berkomentar menanggapi proses persidangannya, “…setelah sidang dua kali ini, saya hanya berharap menghasilkan keputusan yg sebenar-sebenarnya perwujudan keadilan. Hukuman yg sedang saya jalani adalah senyatanya “perwajahan” hukum yang buruk karena sikap oknum-oknum pengelola yang buruk. Semoga wajah hukum pada proses yg sedang berlangsung ke depan lebih bermartabat, menghasilkan putusan yg memberi rasa adil.” (SP Palu)

CP: Ruwaida ( 0852-4134-5838 )

Translate »