Masyarakat Kembali Kecewa, Putusan Sidang Gugatan Warga Negara atas Swastanisasi Air Jakarta ditunda lagi

Liputan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ)

Jakarta- Selasa, 10 Februari 2015, aksi damai kembali digelar oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) bersama warga Jakarta lainnya di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyambut sidang putusan Gugatan Warga Negara (GWN) atas swastanisasi pengelolaan air Jakarta. Namun, lagi-lagi masyarakat harus kecewa ketika putusan sidang ditunda hingga satu bulan.

Gugatan tersebut diajukan oleh terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri PU, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, DPRD Propinsi DKI Jakarta, dan PAM Jaya atas penyerahan pengelolaan air Jakarta ke pada pihak swasta yang dianggap telah melanggar pemenuhan hak warga Jakarta atas air dan merugikan negara pada implementasinya, dengan menyertakan Palyja dan Aetra sebagai turut tergugat. Pengelolaan air Jakarta sudah sejak 18 tahun lalu di kelola oleh pihak swasta, yaitu oleh Palyja dan Aetra. Selama dikelola oleh pihak swasta, selain tarif air menjadi mahal, air bersih tidak dapat diakses secara merata, terutama oleh warga miskin, dan pelayanannya pun buruk, baik secara kualitas, di mana air yang keluar berbau, kuning, dan kotor, maupun secara kuantitas, di mana debit air yang keluar sangat kecil. Gugatan tersebut telah diajukan sejak November 2012, menuntut antara lain pembatalan kontrak kerja sama dan pengembalian pengelolaan air ke tangan publik untuk pemenuhan hak atas air bagi warga Jakarta, dan akhirnya akan mencapai agenda putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan NeAksi KMMSAJgeri Jakarta Pusat.

Aksi yang dimulai pukul 12.20 WIB ini mendapat pengawalan ketat dari kepolisian, namun berlangsung dengan aman dan tertib.

Puluhan peserta aksi membentangkan spanduk, baliho dan poster yang isinya adalah “tuntutan untuk memutus kontrak Palyja & Aetra, dan mengembalikan pengelolaan air Jakarta kepada negara”.

“Kami warga Jakarta kembali mendatangi PN adalah untuk mengawal proses persidangan, kami berharap keputusan akan berpihak kepada masyarakat. Dengan permasalahan air di Jakarta ini, masyarakatlah yang terkena dampaknya, perempuanlah yang kemudian menjadi korbannya karena dengan pelayanan air yang buruk berdampak pada bertambahnya beban perempuan,” Ucap Ubaidillah, salah seorang Penggugat dari WALHI Jakarta yang merupakan anggota KMMSAJ, dalam orasinya.

Orasi dilanjutkan oleh Habibah, seorang perempuan nelayan asal Marunda, Jakarta Utara, “Kita disini untuk meminta keadilan, sudah 2 tahun lebih kami memperjuangkan hak atas air bersih, kami sebagai nelayan sangat sulit mendapat air bersih, saya hanya mandi 3 hari sekali karena tidak ada air” .

“Tujuan kita disini adalah untuk mendapatkan keadilan, agar kita sebagai warga dapat air bersih, maka mari kita sama-sama berjuang”, teriak Halimah, dari Solidaritas Perempuan Jabotabek asal Rawa Badak, Jakarta Utara.

Mendekati waktu persidangan, warga mengakhiri aksinya dan masuk ke dalam ruangan sidang guna mengikuti proses persidangan yang dimulai pada jam 14.30 WIB. Ruangan sidang dipenuhi oleh masyarakat dan wartawan yang antusias untuk mengetahui keputusan akhir dari persidangan ini. Tanggal 13 Januari 2015 lalu, sebenarnya sudah diagendakan akan ada putusan sidang, namun warga terpaksa kecewa dengan putusan hakim, yang menunda putusan tersebut hingga 10 Februari 2015, karena adanya tawaran perdamaian dari pihak Pemprov Jakarta, selaku Tergugat 5 dan PAM JAYA, selaku Tergugat 7. Namun, warga harus kembali kecewa, karena Majelis Hakim kembali menunda putusan hingga 10 Maret 2015, alasan penundaan ini adalah untuk memberi tambahan waktu untuk upaya perdamaian yang ditawarkan sebelumnya.

Salah satu penggugat, Nurhidayah mengemukakan keberatannya dalam sidang “aSuasana Sidangpa bisa keputusannya ditunda menjadi 2 minggu saja, bukan sebulan ? karena sebulan kemarinpun tawaran perdamaian menurut kami terkesan tidak serius, maka waktu sebulanpun tidak ada hal progresif yang terjadi terkait tawaran perdamaian. Pihak Pemprov pun tidak terlihat serius, karena selama sebulan kemarin, kami berusaha untuk menemui Ahok, namun selalu direschedule”

Hakim sempat menanggapi keberatan Penggugat, “posisi Ahok, sebagai Gubernur pasti sangat sibuk, namun sesibuk apapun beliau, sebenarnya bisa saja mendelegasikan stafnya untuk terlibat dalam diskusi terkait tawaran perdamaian tersebut “ Ucap Ketua Majelis Hakim, Iim Nurochim. Namun Majelis Hakim tetap memutuskan untuk memberikan kesempatan lagi untuk upaya perdamaian dan menunda sidang selama 1 bulan lagi.

Beberapa poin yang dapat disimpulkan dalam sidang tersebut adalah (1) Draft tawaran perdamaian yang sudah dibuat oleh Pemprov Jakarta dan PAM JAYA, mohon dishare kepada tergugat lainnya, karena pihak tergugat lain tidak terinformasi mengenai draft ini, (2) Majelis Hakim mengusulkan ada pertemuan antara penggugat dan seluruh  tergugat tanggal 6 Maret 2015, untuk menyampaikan perkembangan upaya perdamaian dan kemungkinan terjadinya perdamaian, sehingga pada tanggal 10 Maret 2015 nanti, sudah ada keputusan sidang apakah akan ada perdamaian atau keputusan akhir sidang. (Ns)

Translate »