1 Mei setiap tahunnya di peringati sebagai Hari Buruh Internasional atau biasa di sebut “May Day”. May Day adalah sejarah panjang perjuangan kelas pekerja dunia pada abad 19 seiring dengan perkembangan kapitalisme industri di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat. Untuk menyambut momentum May Day berbagai kalangan Masyarakat baik Perempuan maupun Laki-laki turun ke jalan untuk memperingati hari tersebut. Tak terkecuali di Makassar, Pada Tanggal 1 Mei 2017 di bawah Jembatan Layang Fly Over, Ratusan massa tumpah ruah di satu titik untuk memperingati moment bersejarah bagi seluruh Buruh di Dunia khususnya di Indonesia. Ratusan massa yang tergabung di dalam “Gerakan Rakyat untuk Buruh” yang di dalamnya terdapat beberapa organisasi, di Antaranya : GSBN, SP Anging Mammiri, FNPBI, FPBN, BEM Fis UNM, Pembebasan, LBH Makassar, SJPM, FMD-SGMK, Srikandi, FMK, SMI, PMII Rayon Hukum UMI, PMII Rayon Fai UMI, HMJ Antropologi UNM, Himakot, Komunal, KPO-PRP, SGBN, Sehati, FBTPI, Forwa Makassar, dan HMJ PPKN UNM melakukan aksi damai dengan mengangkat Tema “ Buruh, Rakyat bersatu lawan ekonomi Kapitalisme dan Rebut Demokrasi Sejati. Dalam aksi ini, beberapa tuntutan yang di sampaikan oleh Grakan Rakyat untuk Buruh, salah satu di antaranya adalah mendesak Pemerintah untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang di alami oleh Perempuan Buruh Migran dan memberikan Cuti melahirkan serta upah yang layak. Selain itu, Gerak Buruh juga menyoroti surat edaran yang di keluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja kepada seluruh Gubernur se Indonesia, di mana salah satu poin yang tertuang dalam surat tersebut adalah larangan melakukan unjuk rasa pada momentum May Day. Hal ini sangat jelas bahwa Pemerintah telah melanggar konstitusi dengan mengeluarkan surat untuk membungkam Hak berpendapat bagi Masyarakat khususnya bagi para Buruh. Dalam kesempatan ini, Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Anging Mammiri dalam orasinya mengatakan bahwa, “ saat ini Negara sibuk membuat kebijakan yang mengebiri Hak Perempuan untuk bekerja hal ini dapat di lihat di Kepmenaker No.260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di Negara-Negara kawasan Timur Tengah. Sementara itu, kebijakan perlindungan untuk Pekerja Buruh Migran sampai hari ini belum di sahkan. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak menjadikan Perlindungan bagi Pekerja terutama Perempuan sebagai prioritas, baik yang bekerja sebagai buruh perkebunan maupun yang bekerja sebagai PRT”. Ungkap Nur Asiah.
Selain melakukan Aksi damai dengan orasi yang di sampaikan oleh beberapa perwakilan Organisasi, Gerak Buruh juga melakukan Konvoi mengelilingi kota Makassar dengan tujuan untuk menyampaikan ke seluruh lapisan Masyarakat mengenai Perjuangan panjang Gerakan Buruh.
Oleh : Musdalifah Jamal