Pernyataan Sikap Solidaritas Perempuan Sumbawa
Atas Berbagai Kasus Kekerasan dan Pelanggaran Hak Terhadap Perempuan Buruh Migran
Organisasi Kesehatan Dunia World Health Organization (WHO) menetapkan virus Corona/ Covid-19 sebagai pandemic global pada 11 Maret 2020[1], menyusul data penyebaran Covid-19 di Indonesia telah tercatat 6.575 kasus positif, 686 sembuh dan 582 meninggal per tanggal 19 April 2020[2]. Wabah Covid ini sangat mengancam berdampak terhadap kehidupan masyarakat Indonesia baik didalam negeri maupun yang menjadi pekerja migran diluar negeri. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada tahun 2019, dari 64.062 orang pekerja migran Indonesia, 19.597 (31%) pekerja laki laki dan sebanyak 44.465 (70%) merupakan perempuan [3]yang sebagian besarnya bekerja di sektor informal. Perempuan buruh migran mengalami kerentanan spesifik karena kerja pengasuhan dan kerja perawatan adalah pekerjaan paling beresiko di tengah pandemi ini. Selain itu juga perempuan buruh migran memiliki kerentanan tinggi terhadap tindak kekerasan, pelanggaran hak, termasuk menjadi korban perdagangan manusia (trafficking) karena lemah dan abainya perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya dari negara. Data kasus berjalan SP Sumbawa hingga april 2020 tercatat; 37 % ingin dipulangkan, 16 % trafficking, 26% gaji tidak dibayar, 10% penahanan dokumen, dan over stay sebanyak 11 %.
Kasus-kasus yang didampingi oleh Solidaritas Perempuan Sumbawa memperlihatkan perempuan buruh migran yang rentan mengalami kekerasan dan pelanggaran hak, eksploitasi bahkan trafficking masih sulit untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Salah satunya SR yang berdasarkan informasi diberangkatkan ke Arab Saudi bulan Februari 2019 secara perseorangan oleh sponsor bernama Arahman Ripandi alias Ipan dan mengurus paspor melalui PT. Biro Jasa Bakri Abadi (PT. DIBA) paska Keputusan Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Perseorangan di Negara Negara Kawasan Timur Tengah (Kepmen 260/2015). Perempuan berumur 42 tahun ini tidak pernah menandatangani perjanjian penempatan dan perjanjian kerja, 5 kali berganti ganti majikan, dipaksa harus tetap bekerja walaupun sakit meski 7 kali harus keluar masuk rumah sakit untuk pengobatan. Selama proses advokasi kasus sejak 28 November 2019, sponsor yang memberangkatkan ibu satu anak ini sepakat dengan menandatangani surat perjanjian memulangkan SR dalam kurun waktu sebulan sejak 29 November 2019-29 Desember 2019 pada saat mediasi di Lembaga Terpadu Satu Pintu (LTSP) Sumbawa. Namun sampai saat ini, SR tidak dipulangkan oleh sponsor dan tidak ada itikad baik untuk mediasi lanjutan.
Gagalnya upaya mediasi membuat SP Sumbawa bersama keluarga SR menempuh jalur litigasi dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumbawa pada tanggal 30 Desember 2019 dengan nomor pengaduan kasus: Aduan/15/XII/2019. Sampai saat ini, SR belum berhasil dipulangkan dan memperoleh keadilan bahkan dipaksa untuk dipekerjakan kembali dalam keadaaan sakit ditengah kesulitannya memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Berdasarkan situasi yang dialami SR, Solidaritas Perempuan Sumbawa menyatakan sikap dan desakan sebagai berikut:
- Penyelesaian kasus PBM korban kekerasan dan pelanggaran hak termasuk korban trafficking dengan mengintegrasi prinsip dan mekanisme yang sensitif dan responsif gender.
- Kementerian Ketenagakerjaan RI membuat kebijakan penanganan wabah COVID-19 dengan mempertimbangkan siatuasi rentan perempuan buruh migran dan mengedepankan pemenuhan hak-hak pekerja dan hak asasi manusia.
- Kementerian Luar Negeri RI memberikan layanan paripurna pada pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan informasi dan bantuan untuk wilayah-wilayah yang mengalami lockdown.
- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melakukan tugasnya memberikan pelayanan dan perlindungan dan pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia serta memberikan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Perekrutan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
- Pemerintah Sumbawa segera menyelesaikan persoalan mandeknya penanganan kasus pelanggaran hak yang dialami oleh Perempuan Buruh Migran asal Sumbawa untuk mendapatkan keadilan, perlindungan dan pemenuhan hak.
- Lembaga Terpadu Satu Pintu Sumbawa menjalankan tugasnya untuk kepastian dan keamanan serta perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
- Polres Sumbawa segera menyelesaikan berkas perkara kasus-kasus indikasi trafficking yang dilaporkan SP Sumbawa.
Sumbawa, 20 April 2020
Kardiana
Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Sumbawa
Narahubung : 085253140231
[1] WHO Director-general’s Opening Remarks At the Media Briefing on Covid-19 – 11 March 2020
https://www.who.int/dg/speeches/detail/who-director-general-s-opening-remarks-at-the-media-briefing-on-covid-19—11-march-2020.
[2] https://tirto.id/update-corona-indonesia-dunia-19-april-2020-data-korban-terkini-ePvt
[3] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/07/30/2014-maret-2019-penempatan-pekerja-migran-capai-155-juta