Perlindungan buruh migran dalam sistem migrasi di Indonesia masih sangat lemah, terutama terhadap buruh migran perempuan. Buruh migran perempuan rentan terhadap praktek-praktek kekerasan dan ketidakadilan, seperti diskriminasi, kekerasan, stereotyping, marginalisasi, dan beban ganda perempuan, bahkan rentan terhadap trafficking dan HIV/Aids. Situasi tersebut terjadi mulai pra keberangkatan, keberangkatan, negara tujuan, hingga kembali ke kampung halaman.. Banyaknya kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami buruh migran perempuan dan keluarganya seperti penganiayaan, gaji yang tidak dibayar, pemukulan, pemerkosaan, pelecehan seksual, bahkan sampai kehilangan nyawa.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Hak-Hak Seluruh Buruh Migran dan Anggota keluarganya, pada 12 April 2012, namun kebijakan yang ada belum memberi dampak terhadap jaminan perlindungan hak-hak buruh migran di Indonesia.Respon pemerintah terhadap berbagai kasus pelanggaran hak dan situasi kerentanan yang dialami buruh migran juga belum memadai. Minimnya perlindungan terhadap buruh migran perempuan diakibatkan paradigma pemerintah yang lebih mementingkan aspek bisnis daripada aspek perlindungan pada sistem migrasi Indonesia. Persoalan diatas kemudian mendorong Solidaritas Perempuan melakukan Penanganan Kasus Buruh Migran Perempuan dan keluarganya untuk memperjuangkan dan mendapatkan hak-hak buruh migran perempuan dan keluarganya.
Penanganan kasus buruh migran perempuan dan keluarganya telah dilakukan Solidaritas Perempuan sejak tahun 1995 hingga saat ini, sebagai bagian memperjuangkan hak-hak buruh migran perempuan dan keluarganya, dan mendesak perubahan kebijakan yang dapat melindungi hak-hak buruh migran dan keluarganya. Penanganan kasus buruh migran perempuan Solidaritas Perempuan selalu menggunakan prinsip dan nilai-nilai feminis yang merupakan ideologi organisasi.
Laman Website ini menampilkan data-data hasil pengalaman Solidaritas Perempuan dalam melakukan penanganan kasus buruh migran, khususnya perempuan yang mengalami berbagai pelanggaran hak-haknya. Data yang ditampilkan merupakan data empiris sehingga mewakili situasi dan kondisi buruh migran perempuan, serta memuat analisa Solidaritas Perempuan terhadap sistem penempatan buruh migran Indonesia berdasarkan pengalaman buruh migran yang mengalami pelanggaran atas hak-haknya selama proses bermigrasi (sebelum berangkat, di tempat kerja dan pada saat kepulangan). Gambaran umum situasi buruh migran Indonesia, data kasus yang mencakup profil buruh migran Indonesia, jenis pelanggaran termasuk buruh migran yang diperdagangkan (korban trafficking), penjeratan utang, dan permasalahan hukum. Selain itu, juga digambarkan peta kekerasan terhadap buruh migran Indonesia yang meliputi bentuk kekerasan, pelaku kekerasan, karakteristik korban kekerasan, dan akar masalah kekerasan terhadap buruh migran Indonesia.
Diharapkan informasi tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat umum, pemerhati hak-hak buruh migran, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak terkait untuk lebih mendesak pemerintah segera memperbaiki sistem perlindungan dan penempatan buruh migran dan memenuhi standar perlindungan hak-hak buruh migran Indonesia dan anggota keluarganya.