Perempuan Buruh Migran: Melawan Permohonan JR Aspataki, Mendorong Pelindungan Pekerja Migran Dilaksanakan

Oleh: Ega Melindo (staf Kampanye Solidaritas Perempuan)

Perjuangan untuk mewujudkan kebijakan perlindungan Pekerja Migran yang lebih baik tengah mendapatkan ancaman. Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) yang beranggotakan 142 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan dalih menghambat pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan, melakukan upaya merongrong Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI) ke Mahkamah Konstitusi dengan Perkara Nomor 83/PUU-XVII/2019. JR dimohonkan terhadap pasal yang mengatur perlindungan, di antaranya 54 (1) huruf a dan huruf b, pasal 82 huruf a, serta pasal 85 huruf a.

Tentunya, kita perlu terus berlawan atas situasi penindasan dan ketidakadilan perempuan buruh migran, yang akan semakin menguat akibat rongrongan ASPATAKI. Seorang Perempuan Buruh Migran yang saat ini tengah memperjuangkan keadilan bersama dengan Solidaritas Perempuan (SP) bersama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memasukkan permohonan menjadi pihak terkait yang berkepentingan langsung. Pasalnya, haknya akan terpengaruh oleh pokok permohonan yang diajukan oleh ASPATAKI. Permohonan ini didampingi oleh Tim Hukum Jaringan Buruh Migran, yaitu Solidaritas Perempuan, LBH Jakarta dan Sekretariat Jaringan Buruh Migran sebagai kuasa hukum.

Perempuan pejuang ini harus mengalami kekerasan dan pelanggaran hak, eksploitasi bahkan trafficking selama bekerja di Malaysia karena pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan dan perjanjian kerja yang ditandatanganinya. Selain itu, ibu dua anak ini mengalami kerugian hak-hak konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia, yakni pasal 1 ayat (3), pasal 28D ayat (1) dan (2), pasal 28G ayat (1) dan (2) dan pasal 28I ayat (1). 

Hal penting yang tercantum di dalam UUPPMI adalah agar negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuannya. Selain itu, agar dapat melindungi Pekerja migran Indonesia dari berbagai perlindungan hukum dan HAM seperti perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan yang melanggar hak asasi manusia.

Secara filosofi, pembentukan UUPPMI seharusnya merupakan bentuk pelaksanaan atas amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan: ”Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.” Keberadaan UUPPMI merupakan undang-undang pengganti dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN), yang mengatur sanksi lebih tegas bagi barang siapa yang melanggarnya. Hal ini mencakup berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) seperti melakukan pemberangkatan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dengan cara non prosedural dan berujung pada praktik-praktik pelanggaran hak-hak Pekerja Migran Indonesia yakni: menempatkan kerja Pekerja Migran Indonesia dengan tidak dibekali kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki, membebankan biaya penempatan yang melebihi ketentuan (overcharging) kepada calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak memberikan perlindungan kepada calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan perjanjian penempatan dan memenuhi asas manfaat. Sebagaimana diatur dalam  Pasal 82 huruf a dan Pasal 85 huruf a dalam perkara a quo, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dari potensi pelanggaran-pelanggaran terutama modus penipuan yang dilakukan oleh siapapun (setiap orang) untuk mengambil keuntungan yang berujung pada Perdagangan Manusia (Human Trafficking) berkedok P3MI dengan iming-iming/janji jabatan dan jenis pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja.

Karenanya, perjuangan perempuan buruh migran dalam melawan upaya ASPATAKI menjadi relevan, untuk memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia dapat dijalankan sebagaimana hak-hak yang diatur baik di dalam UU PPMI, Konvensi Migran 90, maupun CEDAW. Saat ini, yang dibutuhkan adalah implementasi UU PPMI melalui aturan turunan yang berorientasi pada perlindungan buruh migran, sehingga kita perlu melawan berbagai upaya pelemahan UU PPMI.   

 

#PerempuanBerdaulat
#PerempuanBuruhMigran
#SaveOurSister

Translate »