Siaran Pers untuk disiarkan segera
Solidaritas Perempuan Anging Mammiri
Takalar, 08 Oktober 2019. Sebanyak ±35 orang perwakilan masyarakat yang terdiri dari perempuan dan laki-laki dariDesa Lassang Barat dan Kelurahan Parangluara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupapten Takalar mendatangi Kantor Bupati untuk bertemu langsung dengan Bupati Takalar. Dialog tersebut, diterima langsung oleh oleh wakil bupati Takalar bapak H. Ahmad Daeng Se’re, S.Sos. Dialog ini dilakukan untuk kembali menagih janji Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang sebelumnya telah berjanji akan membentuk tim penyelesaian konflik dan Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai salah satu langkah dan upaya untuk menjawab konflik berkepanjangan yang terjadi antara Masyarakat dengan PTPN XIV Kabupaten Takalar. Namun sayangnya, dialog yang dilakukan pada tahun 2018 yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah waktu itu yakni Bpk. Ir.H.Nirwan N, M.Si belum ada langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Takalar sehingga Masyarakat khususnya Perempuan Petani yang terdampak langsung kembali mendatangi kantor Bupati Takalar.
Berbagai langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat khususnya perempuan untuk merebut kembali kedaulatan hak atas tanahnya yang telah “dirampas” oleh PTPN XIV sejak tahun 1982, mulai dari advokasi kasus di level Pemerintah Propinsi sampai pada level Pemerintah Pusat, namun hingga hari ini belum menemukan titik terang penyelesaian konfliknya.
“Besar harapan kami agar Wakil Bupati selaku pengambil kebijakan tertinggi kedua di Level Daerah Kabupaten Takalar agar dapat segera mengambil upaya yang serius untuk menjawab konflik lahan antara PTPN XIV dengan masyarakat khususnya Perempuan Petani yang tinggal dan hidup di wilayah konflik. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan segera membentuk tim penyelesaian konflik dan Gugus Tugas Reforma Agraria dengan melibatkan perempuan didalan tim tersebut”. Ungkap, Musdalifah Jamal.
Ditingkat Pemerintah Pusat telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat dijadikan dasar ditingkat pemerintah daerah untuk menjawab konflik agraria di Indonesia termasuk penyelesaian sengketa perkebunan tebu PTPN VIX Takalar dengan masyarakat petani. Selain UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Presiden juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria pada umumnya dan redistribusi tanah pada khususnya dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Wakil Bupati Takalar bapak H. Ahmad Daeng Se’re, mengakui bahwa konflik lahan antara Masyarakat danPTPN XIV sudah sangat lama, berlarut-larut dan sulit karena kasusnya seperti benang yang kusut, tapi kita akan bersama-sama untuk mencari solusinya agar lahan pertanian produktif masyarakat bisa kembali dinikmati bersama anak dan cucu. “Silahkan SP Anging Mammiri selaku pendamping untuk segera memasukkan surat ke Bupati dengan tembusan ke Wakil Bupati, Kantah ATR/BPN Kabupaten Takalar dan beberapa stakeholder terkait, dari surat inilah yang nantinya menjadi basis kami membentuk tim penyelesaian konflik dan gugus tugas RA” Ungkap H.De`de (Sapaan Akrab Wakil Bupati Takalar).
Warga petani yang hadir dalam dialog ini, merasa sedikit lega dengan respon Wakil Bupati Takalar, seperti ungkapan salah satu perempuan petani Daeng Hatia “saya sedikit lega, dengan
kata-kata Pak Haji De’de, semoga pak wakil bupati serius menyelesaikan masalah tanah kami”
SP Anging Mammiri, tentunya menyambut baik rekomendasi Pak Wakil Bupati Takalar, dan akan segera menindaklanjuti masukan dengan memasukkan surat kepada Bapak Bupati ditembuskan kepada Kantah ATR/BPN Takalar dan Stakeholder lainnya, tegas Ketua Badan Eksekutif komunitas SP Anging Mammiri.
Kontak Person :
Suryani (085255955291)