Pernyataan Sikap “Bebaskan Rosita dari Kriminalisasi”

Wednesday, 01 June 2011 14:19

Enam puluh enam tahun Pancasila dinyatakan sebagai Falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tragisnya, sila kemanusiaan yang adil dan beradab tidak sepenuhnya tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip ini seharusnya digunakan pemerintah ke dalam pengelolaan Negara dan dinikmati oleh Warga Negara dimanapun berada.

Kemanusiaan yang adil dan beradab hanya sekedar hafalan tak bermakna bagi Warga Negara yang selama ini mengalami ketidakadilan & perlakuan tidak manusiawi, karena memperjuangkan hak-haknya. Hal itulah yang dialami oleh Buruh Migran yang bekerja di luar negeri. Ketidak-adilan, perlakuan yang tidak manusiawi, pelanggaran Hak Asasi Manusia, kekerasan, sampai kriminalisasi menghantui dan menyertai Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di luar negeri karena ketidakmampuan pemerintah untuk melindungi hak dan memenuhi keadilan sosial bagi seluruh Warga Negara.

Kondisi di atas terjadi pada Rosita Siti Saadah Binti Muhtadin Jalil, Ibu satu anak asal Karawang yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Fujariah, Persatuan Emirat Arab, (PEA) sejak April 2009. Rosita hingga saat ini telah ditahan selama 19 bulan karena dituduh oleh majikan membukakan pintu bagi orang asing sehingga menyebabkan seorang PRT lainnya terbunuh.

Tuduhan tersebut jelas merupakan rekayasa majikan untuk menyamarkan dan mengalihkan pelaku sesungguhnya. Menurut keterangan Rosita, salah satu pelaku yang sebenarnya adalah anak majikan. Rosita mengaku, dia membukakan pintu karena tugas dia sebagai PRT. Apalagi, yang mengetuk pintu adalah anak majikan.

Sesungguhnya, Rosita mengalami ancaman kekerasan yang sama dengan yang dihadapi rekannya yang akhirnya tewas di tangan pelaku. Kami menduga bahwa majikan melaporkan Rosita kepada polisi sebagai pelaku, agar anaknya terbebas dari ancaman hukuman pancung. Selama di dalam penjara, Rosita pun ikut terancam hukuman pancung atas perbuatan yang tidak dia lakukan.

Rosita sempat menyampaikan keresahannya kepada keluarga, karena tidak ada orang Indonesia yang mendampinginya ketika sidang. Dalam beberapa sidang terakhir ini, Rosita tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia. Karena, Rosita sidang tanpa dibela oleh pengacara, dan tanpa didampingi oleh penerjemah maupun perwakilan dari KBRI.

Keluarga Rosita di Indonesia pun tidak mendapatkan informasi yang pasti terkait proses hukum yang sedang dijalani Rosita. Ironisnya, Kemlu justru membiarkan keluarga korban berada dalam ketidakpastian dan kesimpangsiuran informasi tanpa adanya kejelasan tentang proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses di atas memperlihatkan ketidakmampuan dan pembiaran pemerintah dalam memenuhi dan melindungi buruh migran perempuan yang bekerja di luar negeri. Seharusnya Rosita yang sedang dikriminalisasi atas perbuatan yang tidak dilakukan di Negara tujuan, mendapatkan perlindungan hukum dari KBRI dan Kementerian Luar Negri (Kemlu).

Keberpihakan Kemlu dan KBRI patut dipertanyakan, melihat ketidakeriusan mereka dalam membela warga negaranya. Hal ini terindikasi karena Rosita tidak mendapatkan pembelaan dari pendampingan di beberapa sidang terakhir. Bahkan, ketika Rosita beberapa kali menghubungi KBRI melalui telefon, dia pun tidak mendapatkan tanggapan.

Rosita merupakan contoh Buruh Migran Perempuan yang menjadi korban berlapis. Selain karena posisi dia seperti PRT yang tidak memiliki posisi tawar dengan majikannya, Rosita jauh dari keluarganya. Rentan menjadi korban ancaman kekerasan, bahkan pembunuhan. Bahkan, Rosita tidak dibela secara maksimal oleh KBRI, dengan berbagai alasan yang sangat tidak substantif dan tidak masuk akal.

Oleh karena itu, dalam rangka hari dimana rakyat merefleksikan hakikat Panscasila bagi warga negara yang tidak terpenuhi hak-haknya. Solidaritas Perempuan, Solidaritas Buruh Migran Karawang, dan Keluarga Rosita mendesak:

  • Kementerian Luar Negeri untuk secara serius memberikan pembelaan dan pendampingan kepada Rosita yang saat ini sudah lebih dari 19 bulan dipenjara.
  • Pemerintah Indoensia wajib memberikan informasi kepada keluarga Rosita merngenai proses hukum yang dialami Rosita secara cepat dan akurat. Kementerian Luar Negeri melakukan tindakan nyata untuk membebaskan Rosita dari segala tuduhan dan tuntutan yang tidak dilakukan oleh Rosita, dan memulangkan Rosita kembali ke keluarganya di Indonesia.
  • Pemerintah Fujariah dan majikan Rosita memenuhi hak Rosita untuk mendapatkan ganti rugi materiil dan immateriil, karena telah memenjarakan Rosita atas perbuatan yang tidak dilakukannya.

Jakarta, 1 Juni 2011

Solidaritas Perempuan
Solidaritas Buruh Migran Karawang
(SBMK)

Keluarga Rosita
Risma Umar
(081313943561)
Dadang
(081288470055)
Oom Ratna & Muhtadin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Translate »