Pernyataan Sikap Kasus Sumiati

Friday, 19 November 2010 12:59

“KASUS SUMIATI, PELANGGARAN HAK ASASI BURUH MIGRAN PEREMPUAN YANG BERULANG:
CERMIN NEGARA TIDAK MEMILIKI SISTEM PERLINDUNGAN YANG KOMPREHENSIF”
15 Nopember 2010, sekali lagi Indonesia terhenyak oleh berita kasus penganiayaan buruh migrant perempuan. Kali ini menimpa Buruh Migran Perempuan-Pekerja Rumah Tangga (BMP-PRT) asal Nusa Tenggara Barat, Sumiati Bt. Salan Mustapa. Selama hampir 4 bulan, Sumiati harus menerima tindakan tidak manusiawi dari kedua majikan perempuannya. Ibu dan anak itu menyiksa Sumiati dan menyebabkan luka parah pada sekujur tubuhnya hingga harus menjalani pengobatan dan perawatan di RS. King Fahd, Arab Saudi, sejak 8 Nopember 2010.

Kasus Sumiati, bukan kasus penganiayaan pertama yang dialami oleh BMP-PRT Indonesia di Negara penempatan. Kasus serupa juga terjadi sebelumnya antara lain, menimpa Nirmala Bonat dan Siti Hajar yang mengalami penderitaan yang sama di negeri jiran Malaysia, yang berujung pada kebijakan Moratorium dari pemerintah RI. Terdapat persamaan dari ketiga kasus ini yaitu munculnya perhatian publik luas dan respon cepat dari pemerintah RI karena pemberitaan media padahal kasus-kasus sejenis juga menimpa pada banyak BMP-PRT kita di Negara penempatan, termasuk Timur Tengah.

Sepanjang tahun Januari-November 2010, Solidaritas Perempuan menanangani 37 kasus pelanggaran HAM terhadap BMP. Jumlah tersebut baru yang ditangani oleh Solidaritas Perempuan. Banyak kasus lainnya yang menimpa banyak Buruh Migran yang tidak terjangkau oleh media. Masih menurut catatan penanganan kasus Solidaritas Perempuan, pengaduan kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi BMP-PRT paling banyak datang dari Arab Saudi lalu menyusul Malaysia.

Sayangnya, besarnya angka BMP-PRT yang menjadi korban berbanding terbalik dengan angka kasus yang mampu diselesaikan pemerintah. Hal ini menunjukkan minimnya upaya pemerintah RI terhadap penyelesaian kasus-kasus tersebut. Bentuk penyelesaian perselisihan antara BMP-PRT/keluarga dan pihak perekrut/majikan lebih banyak ditempuh melalui jalur damai atau kekeluargaan. Alih alih untuk menjaga nama baik dan hubungan diplomatic yang telah terjalin baik antara pemerintah RI-Arab Saudi, justru menjadi kendala beberapa kasus kematian BMP-PRT yang ditangani Solidaritas Perempuan, sehingga kasus-kasus itu tidak tertangani dengan maksimal.

Diplomasi ‘All Out’, Perlu sistem perlindungan ‘All Out’
Seperti yang dilansir oleh berbagai media, kasus yang dialami oleh Sumiati ditanggapi oleh Presiden SBY dengan memerintahkan Menteri Luar negeri untuk berdiplomasi secara “all out.” Namun, kasus Sumiati dan BMP lainnya, tidak bisa hanya ditanggapi dengan penyikapan yang sifatnya reaksioner ala pemadam kebakaran. Pemerintah tidak akan bisa benar-benar ‘all out’, tanpa adanya sistem perlindungan yang menyeluruh bagi BMP. Tidak adanya ketentuan mengenai mekanisme khusus atau langkah-langkah pemberian bantuan hukum terhadap buruh migran Indonesia dalam UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKILN) menjadi bukti buruknya sistem perlindungan yang diatur dalam UU tersebut. Upaya penanganan kasus yang dilakukan pemerintah RI terhadap kasus-kasus yang mencuat selama ini masih bersifat kuratif tanpa pernah terlebih dahulu membangun mekanisme perlindungan dan bantuan hukum sebagai upaya preventif. Selain itu, lemahnya diplomasi dan posisi politik pemerintah RI dengan Negara-negara penempatan semakin menambah kerentanan BMP-PRT terhadap kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi lainnya. Butuh keseriusan dan tindakan nyata dari pemerintah RI dalam menyediakan system perlindungan yang menyeluruh untuk menjamin pemenuhan hak asasi BMP-PRT di semua proses penempatan. Karena itu pemerintah wajib meratifikasi Konvensi Migran 1990 sebagai payung hokum perlindungan Buruh Migran yang komprehensif.

Setelah Sumati, kita tidak ingin mendengar kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia kembali menimpa BMP-PRT di luar negeri. Sudah saatnya pemerintah RI tidak berdiam diri dan tidak lagi menyerahkan hidup BMP-PRT/keluarganya pada nasib baik atau buruk.

Tuntutan Solidaritas Perempuan
Atas terjadinya kasus penganiayaan terhadap Sumiati dan situasi kerentanan terhadap BMP-PRT lainnya, maka Solidaritas Perempuan dengan tegas menuntut:

  1. Pemerintah segera membentuk Tim Pengacara/Bantuan Hukum untuk mendampingi Sumiati selama proses hukum terhadap pelaku berjalan dan memastikan semua hak Sumiati terpenuhi termasuk jaminan mendapat pengobatan dan perawatan di Arab Saudi.
  2. Pemerintah Secepatnya membuat Memorandum of Understanding antara RI-Arab Saudi dengan menjamin hak-hak buruh migran, diantaranya mendapat persamaan hak di depan hukum agar dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap agen/majikan yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan bantuan hukum secara maksimal.
  3. Pemerintah RI dan DPR RI mempercepat pembahasan Revisi UU No. 39/2004 (UUPTKILN) yang mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan dan pendekatan hak asasi sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi PBB 1990 Tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Konvensi Migran 1990).
  4. Pemerintah RI segera meratifikasi Konvensi Migran 1990 sebagai upaya menyediakan standar perlindungan hak BMP yang komperhensip dan meningkatkan posisi tawar RI dengan negara tujuan buruh migran,termasuk Arab Saudi.

Jakarta, 17 Nopember 2010

Wardarina
Koordinator Program
Badan Eksekutif Nasional-Solidaritas Perempuan

Kontak person:
Risca Dwi (081219436262)
Thaufiek Zulbahary (08121934205)
Divisi Migrasi, Trafficking dan HIV/AIDS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Translate »