PERNYATAAN SIKAP Solidaritas Perempuan dalam Kampanye GADIS (Gerakan Perempuan Anti Diskriminasi)

Wednesday, 09 March 2011 15:49
HAPUSKAN SEGALA TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ATAS NAMA AGAMA

Hari ini seluruh warga dunia memperingatinya sebagai hari kebebasan dan gugatan perempuan dari berbagai tindakan kekerasan atas dasar apapun, termasuk atas nama agama. Meski hari perempuan sedunia telah diperingati nyaris satu abad yang lalu, perempuan Indonesia masih mengalami ancaman, intimidasi, dan segala bentuk diskriminasi. Pergolakan gerakan perempuan di Indonesia dalam berjuang memperoleh kemenangan-kemenangan agar perempuan memperoleh hak-haknya dan bebas dari praktik diskriminasi, justru tidak menyurutkan berbagai aktor-aktor yang mengatasnamakan agama dan negara pun membiarkan untuk menghalangi upaya perempuan dan kelompok minoritas untuk bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Ironisnya, situasi tersebut seharusnya tidak lagi terjadi sebab pemerintah Indonesia telah meratifikasi CEDAW (Convention on the elimination of All Forms of Discrimination against Women) melalui UU No. 7 Tahun 1984 sehingga seharusnya pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mempromosikan, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan.

Kita dapat melihat paska reformasi yang menawarkan segenap perubahan dalam demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia, kehidupan perempuan yang telah dijamin oleh negara justru tidak membaik. Warna politisasi atas nama agama dan budaya serentak menjadi tren regulasi satu dasawarsa sejak 2001-2010 yang menjadi kekangan-kekangan lokal bagi ruang gerak perempuan. Hingga tahun 2010, Indonesia kini telah memiliki 156 perda-perdes diskriminatif. Kebijakan itu berupa aturan berpakaian bagi perempuan, larangan keluar malam, kriminalisasi PSK, pornografi dan aturan lain yang bukan hanya mengancam dan mengintimidasi perempuan tetapi juga mendiskriminasi perempuan sehingga tidak pernah memiliki otoritas maupun kesempatan untuk menjadikannya sebagai warga negara yang merdeka.

Secara simultan, kebijakan diskriminatif ini kemudian dibarengi dengan segala rupa praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan yang menyebabkan kekerasan seksual, psikologis, sosial, dan fisik terhadap perempuan. Hal ini terjadi di Aceh, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Tangerang, Jogjakarta, dan berbagai wilayah lainnya. Selain itu, Slidaritas Perempuan (SP) juga memantau berbagai tindak diskriminasi terhadap kelompok minoritas Ahmadiyah di Manislor-Kuningan, Kampung Cisalada-Bogor, Desa Panyairan- Cianjur. dan Lombok Timur-Nusa Tenggara Barat. Praktik yang dilakukan atas nama agama mayoritas kemudian menghancurkan prinsip kebhinekaan Indonesia. Praktik ini juga menyebabkan adanya kelompok minoritas berada dalam ancaman segala bentuk kebebasannya.

Mereka hidup dalam trauma psikis karena rumah mereka sebagai ruang aman dan arena kekuasaan bagi perempuan di kelompok yang dimarjinalkan kemudian dibakar dan dihancurkan, masjid perempuan yang menjadi tempat privasi perempuan beribadah diamuk massa, nasib pedagang perempuan dibatasi, lahan ekonomi perempuan Ahmadiyah lainnya terancam dari pemiskinan, dan juga ketakutan dari ancaman kekerasan seksual berupa pemerkosaan[1].

Negara seolah-olah tidak berdaya menghadapi kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama dan mayoritas sehingga yang dilakukan negara adalah berkompromi dengan aktor-aktor yang telah terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan kelompok minoritas. Hal ini menunjukkan bahwa negara membiarkan adanya pelanggaran hak perempuan dan kelompok minoritas secara sistematis demi kepentingan stabilitas kekuasaan SBY-Boediono.

Salah satu buktinya adalah dengan memberi ruang bagi kelompok-kelompok patriarkis atas nama agama untuk menunjukkan eksistensinya MUI yang ingin memperlihatkan eksistensi secara mudahnya menghilangkan identitas maupun ruang gerak individu dan kelompok tertentu yakni dengan cara mengeluarkan Fatwa No. 11 tahun 2005 bahwa (1) Ahmadiyah bukan islam, sesat dan menyesatkan, juga pengikutnya murtad. (2) bagi yang terlanjur mengikuti Ahmadiyah sebagai keyakinannya harus kembali kepada islam sebagai agama asalnya berbasis pada Alquran dan Alhadist (3) pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghentikan penyebaran ajaran Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan menutup organisasi maupun aktivitasnya[2]. Belum lagi, adanya SKB (Surat Keputusan bersama) 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung justru tidak membuat kondisi perempuan dalam kelompok marjinal keluar dari keterpurukan dan pengabaian hak konstitusi perempuan.

Untuk itu, Solidaritas Perempuan dalam rangkaian kampanye Gerakan Anti Diskriminasi (GADIS) yang konsern terhadap perjuangan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan mendesak:

  • mencabut semua peraturan atau kebijakan yang yang mendiskriminasi dan mengkriminalisasi perempuan termasuk SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008.
  • memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) memenuhi unsur pemenuhan hak-hak konstitusi perempuan dan kelompok minoritas
  • berhentilah memproduksi peraturan diskriminatif terhadap perempuan karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.
  • memastikan bahwa negara memberikan perlindungan atas kebebasan dan ruang gerkan, terhindar dari berbagai bentuk ancaman sebagai wujud perlindungan hak konstitusi sebagai perempuan, sebagai kelompok minoritas, dan sebagai warga negara Indonesia

Jakarta, 9 Maret 2011
Risma Umar
Ketua Badan Eksekutif Nasional
Solidaritas Perempuan (SP)
Contact Person:
Andi Cipta A. +6285693006315/ iam_indonesian@yahoo.com

[1] Data temuan Solidaritas Perempuan tahun 2011

[2] Fatwa ini didisain pada pertemuan kedua Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Jeddah, Arab Saudi, tahun 1985.

Translate ยป