PERNYATAAN SIKAP SOLIDARITAS PEREMPUAN “PEREMPUAN MENYERUKAN: KAWAL PROSES DEMOKRASI DAMAI”

Rakyat Indonesia, perempuan dan laki-laki, telah menggunakan hak politiknya  melalui pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Rakyat secara aktif telah berpartisipasi menyuarakan kepentingannya dalam berbagai bentuk termasuk  aktif mengawal setiap keputusan yang dihasilkan pada proses demokrasi. Keterlibatan aktif rakyat dalam mengawal proses Pemilu  adalah upaya mewujudkan Pemilu bersih dan damai. Tidak hanya mengawal perhitungan suara termasuk melalui perhitungan cepat (quick count), rakyat juga secara aktif memainkan opini publik melalui berbagai media.

Sayangnya, banyak pihak yang mengaburkan fakta dengan memunculkan opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan media pun berubah fungsi menjadi alat kampanye salah satu kandidat, sehingga tidak lagi menjadi media yang independen. Di satu sisi, keterbatasan informasi pada kelompok marjinal, terutama perempuan menempatkan mereka dalam situasi rentan akan penggiringan opini dan terjebak dalam pertarungan dua kepentingan.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu  hendaknya menjadi pihak yang menjaga netralitas dan independensi terhadap proses Pemilu, sehingga tidak terpengaruh pada upaya penggiringan opini publik dan klaim kemenangan kedua pihak. KPU adalah satu-satunya lembaga yang dimandatkan oleh Negara untuk mengeluarkan hasil resmi dari penghitungan suara pemilihan presiden. Sehingga netralitas dan independensi KPU menjadi penting untuk dijaga dan terus dikawal. Terlebih, muncul upaya-upaya intimidasi melalui pengerahan massa, tuntutan Pemlu ulang, dan ancaman delegitimasi terhadap hasil keputusan KPU.

Netralitas dan independensi hendaknya juga dijaga oleh presiden yang saat ini masih menjabat. Kewajiban negaralah untuk melindungi masyarakat dari kesimpangsiuran informasi dan opini publik yang mengarah pada provokasi. Tidak hanya itu, Negara juga berkewajiban menjaga proses demokrasi berjalan damai hingga putusan dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Rasa aman adalah Hak Asasi Manusia seluruh rakyat Indonesia yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh Negara beserta perangkatnya, termasuk aparat keamanan. Pemenuhan hak atas rasa aman tersebut tidak boleh diwujudkan dengan bentuk kekerasan.

Di tengah pertarungan kepentingan yang terjadi, SP memandang penting bagi seluruh rakyat Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, untuk memilah dan selektif dalam menyerap informasi. Hal ini merupakan bagian dari pengawalan terhadap proses demokrasi.

Proses Pemilu 2014 juga menjadi ruang bagi perempuan untuk menyuarakan kepentingannya dan turut mengawal proses demokrasi. Melalui konsolidasi, pendidikan politik, analisis terhadap visi misi dan program kerja capres, dan membuka akses perempuan terhadap informasi menjadikan perempuan kritis dalam menggunakan hak pilihnya, termasuk mengawal keseluruhan proses Pemilu.

Solidaritas Perempuan sebagai bagian dari gerakan perempuan dan gerakan sosial turut memastikan  keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi termasuk mengawal hasil keputusan pemilu 2014. SP juga memastikan dan mengingatkan KPU  untuk menjalankan mandatnya sebagai lembaga pemilu yang independen dan kredibel.  SP juga memastikan agar KPU berani menyampaikan hasil pemilihan langsung yang sebenar-benarnya, serta bebas dari upaya-upaya mengaburkan mandat rakyat yang telah dituangkan melalui proses pemilihan suara langsung.

Menyikapi situasi-situasi politik yang telah disampaikan di atas, maka Solidaritas Perempuan:

  1. Menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjaga netralitasnya dengan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang turut menggiring opini publik. Presiden selaku kepala pemerintahan juga bertanggung jawab untuk menjamin proses demokrasi berjalan damai
  2. Menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menjaga netralitas, independensi, dengan mengeluarkan informasi dan  hasil keputusan pemilihan presiden yang sebenar-benarnya, dan tidak terpengaruh oleh upaya delegitimasi hasil keputusan KPU
  3. Menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk menjamin rasan aman seluruh rakyat Indonesia dalam menyikapi hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden, menindak tegas para pihak yang melakukan provokasi yang akan berdampak pada tindak kekerasan dan konflik di masyarakat tanpa melakukan bentuk kekerasan lainnya, dan memastikan tidak terjadinya intimidasi terhadap KPU sebagai lembaga yang mengeluarkan hasi keputusan Pemilu.
  4. Menghimbau kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi atas berbagai isu dan opini yang berpotensi memicu munculnya kekerasan yang mengarah pada konflik horizontal.
  5. Mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk turut berpartisipasi mengawal proses pemilu damai hingga keputusan dan penetapan hasil Pemilu.

Jakarta, 21 Juli 2014

Wahidah Rustam
Ketua Badan Eksekutif Nasional
Solidaritas Perempuan

CP: Nisaa Yura (081380709637)

Translate »