Pernyataan Sikap Solidaritas Perempuan (SP) Refleksi atas Hari AIDS Sedunia 2011

Pernyataan Sikap Solidaritas Perempuan (SP)

Refleksi atas Hari AIDS Sedunia 2011

Akibat Indonesia Belum Meratifikasi Konvensi Migran 1990, Buruh Migran Perempuan Rentan tertular HIV dan AIDS

Ketidakmampuan dan keinginan politik pemerintah Indonesia sangat rendah dalam melindungi hak-hak buruh migran. Hal ini telah menyebabkan buruh migran semakin rentan terhadap penularan HIV dan AIDS. Padahal bermigrasi ke luar negeri pada dasarnya bukanlah faktor penyebab seseorang tertular HIV.

Sejak 2004, penelitian Solidaritas Perempuan (SP) mengungkapkan bahwa buruh migran terutama perempuan mengalami kerentanan terhadap HIV, sejak tahap sebelum berangkat (pre-departure), di negara tujuan (post-arrival), dan juga proses kepulangan ke kampung halaman (reintegration). Selain itu, data HIPTEK (Himpunan Pemeriksa Tenaga Kerja) menyebutkan bahwa tahun 2010 terdapat 0.11% buruh migran yang menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat ke luar negeri dinyatakan positif HIV. Angka ini meningkat dari tahun 2005 dengan prevalensi positif HIV sebesar 0,087%. Sementara, tahun 2010 Peduli Buruh Migran menangani 50 Buruh Migran yang terinfeksi HIV. Dari 50 Buruh Migran terebut, hanya satu orang yang sampai saat ini masih hidup, karena 49 ODHA buruh migran lainnya sulit menjangkau akses layanan kesehatan.Stigma dan diskriminasi luar biasa dialami Buruh Migran yang terinfeksi HIV.Selain itu, hingga saat ini praktek mandatory testing HIV terus berlangsung dan dibiarkan. Pemerintah tidak berdaya menghapuskannya walaupun tes HIV pada buruh migran melanggar prinsip-prinsip kerahasiaan, tanpa informed consent dan tanpa konseling yang memadai.

Situasi buruk yang dialami buruh migran perempuan yang kemudian merentankan mereka terhadap penularan HIV tak bisa dilepaskan dari lambannya pemerintah membangun sistem perlindungan komprehensif bagi buruh migran. Salah satu buktinya, hingga saat ini, pemerintah masih belum juga meratifikasi Konvensi Migran 1990. Konvensi yang sudah ditandatangani pada September 2004 tersebut, pernah masuk dalam RAN HAM 2004-2009, dan Prolegnas 2005-2009. Namun kemunduran ketika agenda ratifikasi Konvensi Migran 1990 tidak masuk Prolegnas 2010-2014, hanya ada daftar kumulatif terbuka, dimana ratifikasi Konvensi Internasional mungkin masuk ke dalamnya. Kemunduran semakin dirasakan ketika di dalam Perpres No. 20 tahun 2011 mengenai RAN (Rencana Aksi Nasional) HAM, ratifikasi Konvensi Migran 1990 malah diletakkan pada tahun 2014.

Harapan kembali muncul ketika pertengahan 2011 Presiden mengeluarkan persetujuan prakarsa untuk meratifikasi Konvensi Migran 1990 kepada Kementerian Luar Negeri. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Naskah Akademik Ratifikasi Konvensi Migran 1990. Namun kenyataannya hingga saat ini, prosesnya berjalan sangat lambat.

Saat ini, ratifikasi Konvensi Migran 1990 sudah harus segera dilakukan. Konvensi tersebut melindungi hak-hak buruh migran termasuk hak atas kesehatan mereka. Dalam konvensi diatur bahwa Buruh migran berhak untuk tidak mengalami penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan (pasal 10), hak untuk tidak akan tidak diperbudak, diperhambakan atau kerja paksa (pasal 11); hak untuk dilindungi dari kekerasan, cedera fisik, ancaman dan intimidasi dari pejabat publik atau individu, kelompok atau lembaga (pasal 16); Buruh migran dan anggota keluarganya berhak untuk menerima perawatan kesehatan yang sangat mendesak yang diperlukan untuk mempertahankan hidup mereka, atau untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki pada kesehatan mereka, berdasarkan perlakuan yang sama dengan warga negara dari Negara yang bersangkutan. Perawatan medis mendesak semacam itu, tidak boleh ditolak oleh Negara dengan alasan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan masa tinggal atau pekerjaan mereka. (pasal 28). Selain itu, buruh migran baik berdokumen maupun tidak berdokumen harus dijamin haknya untuk menikmati pelayanan sosial dan layanan kesehatan atas dasar persamaan dengan warga negara setempat (artikel 43 dan 45). Negara-negara peserta harus mengambil langkah-langkah yang tidak lebih buruk daripada yang diterapkan pada warga negara untuk memastikan

bahwa kondisi kerja dan kehidupan buruh migran dan anggota keluarganya, dalam situasi yang biasa sesuai dengan standar keselamatan, kesehatan dan prinsip-prinsip martabat manusia (pasal 70).

Atas situasi tersebut, sebagai bentuk refleksi atas Hari AIDS Sedunia 2011, SP menuntut:

1. Pemerintah dan DPR: segera Meratifikasi Konvensi PBB 1990 mengenai Perlindungan Hak-Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya;

2. Pemerintah segera menyusun Rencana Aksi Nasional dengan mengedepankan perspektif hak asasi manusia (HAM) dan gender serta menyediakan anggaran yang memadai untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS di kalangan buruh migran baik yang berdokumen maupun tidak berdokumen.

3. Kementerian tenaga kerja dan Transmigrasi, Kementerian kesehatan, BNP2TKI dan KPAN segera membangun program khusus untuk penanggulangan AIDS pada buruh migran.

4. Pemerintah membangun mekanisme pelayanan dan rujukan terpadu bagi ODHA Buruh Migran/ Calon Buruh Migran/Mantan Buruh Migran dan Keluarga Buruh Migran.

5. Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat mewajibkan dan memonitoring sarana Kesehatan untuk menerapkan Permenkes No. 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Laksana tes HIV Bagi CTKI/TKI. Selain itu, pemerintah harus segera mendorong negara tujuan untuk menghapuskan mandatory HIV testing terhadap Buruh Migran Indonesia.

6. KBRI atau kantor perwakilan RI lainnya di negara tujuan mempromosikan pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS pada buruh migran di luar negeri.

Jakarta, 27 November 2011

(Risma Umar)
Ketua Badan Eksekutif Nasional
Solidaritas Perempuan

Kontak Person:
Thaufiek Zulbahary (08121934205)
Dinda Nuurannisaa (085921191707)

Translate ยป