Pernyataan Sikap “Tolak Forest Investment Program/FIP (Rencana Investasi Kehutanan) dengan dana Bank Dunia !!!”

Negara-negara penerima dana Forest Investment Program/FIP (Rencana Investasi Kehutanan) lewat Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia (ADB) dan International Financial Coorperation (IFC) bertemu di Yogyakarta tanggal 24-26 September 2013. Indonesia menerima utang FIP sebanyak US$ 32,5  juta dari total dana (US$ 70 juta). FIP Indonesia akan dilaksanakan di 15 provinsi, antara lain di Yogyakarta.

Masyarakat sipil menolak karena:

  1. Meningkatnya utang baru Indonesia;
  2. Membuat makin parah konflik karena FIP dilakukan di wilayah-wilayah yang sarat konflik lahan;
  3. Hanya menguntungkan perusahaan besar di sektor kehutanan, a.l. 750.000 hektar konsesi HPH, HTI, dan kelapa sawit, masuk dalam program FIP;
  4. Menguatkan perampasan dan peminggiran hak-hak masyarakat lokal, masyarakat adat dan perempuan dalam pengelolaan sumberdaya hutan.
  5. Tidak melindungi hutan dan masyarakat yang hidupnya tergantung pada hutan;
  6. Membatasi hak rakyat untuk informasi dan untuk pengambilan keputusan mengenai rencana investasi kehutanan, terutama di wilayah program FIP;
  7. Meningkatkan ketidakadilan iklim: FIP merupakan konspirasi global yang melepas tanggung jawab negara industri maju sebagai pelepas utama emisi perubahan iklim;
  8. Memanfaatkan campur tangan militer yang dilegitimasi oleh (1) UU No. 34 Tahun 2004  (militer boleh melakukan operasi di saat tidak ada perang, dukungan terhadap usaha-usaha konservasi pemerintah, militer boleh masuk sampai tingkat desa yang ada konservasi, (2) Kerjasama TNI dengan Kementrian Lingkungan Hidup  tanggal 3 Juni 2010 (perlindungan dan pengelolaan lingkungan, dan (3) Perjanjian Kemenhut dan TNI tanggal 24 Maret 2011 (rehabilitasi dan konservasi, termasuk prekondisi).

Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penolakan Rencana Investasi Kehutanan:

  1. Tolak segala bentuk investasi disektor kehutanan yang berasal dari utang.
  2. Tolak segala bentuk aktvitas kehutanan yang berdampak ketidakadilan masyarakat dan ketidakadilan gender.
  3. Hormati hak masyarakat, laki-laki dan perempuan, atas akses informasi dan keterlibatan dalam seluruh proses pengambilan keputusan, dalam hal ini atas semua rencana berkaitan dengan hutan.

Yogyakarta, 23 September 2013.

Aliansi Masyarakat Sipil Yogyakarta untuk Penolakan Rencana Investasi Kehutanan

(LBH Yogyakarta, AKSARA, YASANTI, Forum LSM Yogyakarta, Walhi Yogyakarta, Perempuan Mahardhika, JPY (Jaringan Perempuan Yogyakarta), ABY (Aliansi Buruh Yogyakarta), KPID, Solidaritas Perempuan Kinasih-Yogyakarta,  Aksi! for gender, social and ecological justice, Solidaritas Perempuan)

Kontak: Didin  (LBH Yogyakarta): 0821-38908882 

Translate »