Tanggal : 4 November 2012
Lampiran: Pandangan dan Rekomendasi atas Dokumen FIP versi Maret dan September 2012
Perihal : Keprihatinan Masyarakat Sipil terkait Rencana Investasi Kehutanan (FIP) Indonesia
Kepada Yth.
Sub Komite FIP
Dewan Direktur Bank Dunia
Dewan Direktur Bank Pembangunan Asia
Dewan Direktur IFC
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam mengenai Rencana Investasi Kehutanan Indonesia yang saat ini sedang dalam proses penyusunan dokumen. Menurut kami, penyusunan rencana investasi kehutanan ini tidak melalui proses yang partisipatif dan melibatkan pihak-pihak pemangku kepentingan yang lebih luas, khususnya pemangku kepentingan yang akan terkena dampak dari implementasi rencana investasi tersebut. Selain itu, secara substansi, rencana investasi kehutanan ini tidak menjawab permasalahan mendasar di sektor kehutanan dan tidak melihat masyarakat terkena dampak, khususnya perempuan, sebagai pemangku kepentingan utama.
Berikut poin keprihatinan kami terhadap Rencana Investasi Kehutanan – Indonesia, sebagai berikut (untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam pandangan dan rekomendasi kami yang dikirimkan kepada Tim FIP dan DKN pada 17 September 2012 dan 10 Oktober 2012):
1. Proses Penyusunan Rencana Investasi Kehutanan Indonesia
- Pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan dalam membahas dokumen FIP, tidak dapat dikatakan sebagai proses konsultasi, karena tidak sesuai dengan prinsip meaningful consultation, baik aspek keterwakilan pemangku kepentingan maupun proses. Proses pembahasan FIP hanya di wilayah-wilayah yang tidak merepresentasikan masyarakat potensial yang terkena proyek, yaitu Semarang dan Jakarta, terkecuali Jambi dan Pontianak (Hlm 112-115 Dokumen FIP per 26 September 2012 versi Bahasa Indonesia). Pesertanya pun lebih banyak kalangan masyarakat sipil, akademisi, pemerintah, swasta daripada masyarakat yang akan merasakan secara langsung dampak keputusan kebijakan ini.
- Proses konsultasi publik yang dilakukan tim FIP secara online, jelas telah dan semakin meminggirkan masyarakat Indonesia yang tidak memiliki atau terbatas aksesnya terhadap internet, khususnya masyarakat terkena dampak (mayarakat lokal, masyarakat adat, khususnya perempuan terkena dampak). Hal ini mempertegas bahwa FIP sama sekali tidak melihat masyarakat terkena dampak, laki-laki dan perempuan, atau berpotensi terkena dampak sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses mendesain kebijakan investasi ini. Padahal FIP banyak menyebut-nyebut masyarakat yang potensial terkena dampak, namun dalam proses pembahasan FIP, tidak menggunakan pendekatan yang secara jelas dan terencana meyakinkan bahwa kelompok masyarakat yang terkena dampak kebijakan dan proyek dalam sektor hutan bisa dengan mudah memberi masukan.
- Proses Penyusunan dokumen FIP tidak menerapkan prinsip meaningful consultation dan tidak inklusif. Proses penyusunan FIP ini didanai oleh ADB. Oleh karena itu, ada kewajiban bahwa Aturan Pelindung (Safeguards) ADB harus ditaati, termasuk syarat bahwa semua kegiatan yang dilakukan ADB harus taat pada Safeguards ADB, dan kebijakan ADB lainnya, yaitu Kebijakan Komunikasi Publik, yang memuat syarat untuk “meaningful consulation”. [1], dan Kebijakan Gender dan Pembangunan[2].
- Terdapat ketidakakuratan penerjemahan dokumen FIP atau perbedaan makna terjemahan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Hal ini berpotensi salah pemahaman atau pemaknaan dari masyarakat Indonesia terhadap FIP. Bahkan terjadi pelemahan makna.
2. Substansi Dokumen Rencana Investasi Kehutanan Indonesia
- FIP menganalisis penyebab utama deforestasi dan degradasi hutan, namun tidak menganalisis potensi resiko dan dampak serta upaya mitigasinya, bahkan tidak mengaplikasi prinsip ‘do no harm’. Tidak ada gambaran mengenai arah dan bentuk penyelesaian konflik tenurial dan ketidakadilan gender yang selama ini terjadi di berbagai kawasan hutan. Penanganan masalah konflik diarahkan pada penyelesaian ekonomi atas kemanfaatan hutan.
- FIP tidak cukup strategis untuk menangani persoalan deforestasi dan degradasi hutan termasuk gagal ‘menyulusuri jejak uang’ dalam hal deforestasi dan degradasi hutan. Usulan FIP mengabaikan atau luput memetakan beberapa drivers (pemicu/penyebab) utama deforestasi dan kerusakan hutan di Indonesia, yaitu sektor sawit dan kertas/bubur kertas. Masalah illegal logging dan manajemen kawasan hutan produksi maupun hutan alam juga memberi sumbangsih bagi berkembangnya manipulasi pajak dan pencucian uang dalam pasar hasil produksi kehutanan. Menurut laporan Interpol[3], pemerintah Indonesia kehilangan potensi penghasilan pajak antara satu dan dua millyard dollar AS per tahun dalam bentuk pajak dan iuran (fees) yang tidak dibayar oleh pengusaha kehutanan. Illegal logging tidak hanya merusak kawasan hutan tetapi juga merupakan bisnis global yang bermotivasi mencari untung melalui manipulasi pajak dan pencucian uang. Oleh karena itu FIP seharusnya mencermati keterkaitan antara buruknya sistem/kebijakan sektor kehutanan dengan maraknya illegal logging dan upaya menekan praktek pencucian uang melalui UU 8 th 2010 tentang pencucian uang dan upaya menekan praktek manipulasi pajak melalui UU perpajakan.
- FIP tidak menggunakan pendekatan berbasis hak masyarakat. Masyarakat di dalam/sekitar kawasan hutan lebih diarahkan pada mekanisme yang bersifat ekonomi. Tidak ada pertimbangan bahwa hutan bagi masyarakat adat atau masyarakat di kawasan hutan memliki fungsi yang tidak hanya bersifat ekonomi tetapi juga fungsi kultural, sosiologis, bahkan fungsi spiritual, disamping fungsi ekologis. Masyarakat hanya menjadi pihak yang ditingkatkan kapasitasnya untuk kepentingan memperbesar kemampuan penyerapan karbon, sekaligus sebagai pihak yang diberi beban untuk merehabilitasi kawasan hutan yang rusak parah akibat kebijakan kehutanan yang salah atau perusakan hutan oleh kalangan pengusaha.
- FIP tidak memenuhi aspek keadilan gender. Perempuan tidak dilihat sebagai pemangku kepentingan utama, karena perempuan tidak ditempatkan dalam setiap posisi pemangku kepentingan pada penyusunan FIP. Tidak tersedia data dan informasi basis yang terpilah secara gender. Tidak ada kajian mengenai penyebab utama deforestasi dan kerusakan hutan dalam perspektif gender. Tidak ada kajian dampak dan resiko dalam perspektif gender dan tidak dikembangkan upaya pencegahan dan perlindungan perempuan dari dampak dan resiko usulan FIP. Tidak dikembangkan usaha-usaha secara khusus untuk melibatkan perempuan dalam semua proses konsultasi dan pengambilan keputusan. Tidak dikembangkan rencana aksi gender.
Berdasarkan keprihatinan tersebut, Kami merekomendasikan kepada Dewan Direktur ADB, dewan Dewan Direktur World Bank, dan Dewan Direktur IFC, serta Sub Komite FIP agar tidak ada persetujuan terhadap dan/atau Dokumen dan implementasi rencana investasi kehutanan Indonesia tanpa dilakukannnya :
- Proses konsultasi publik yang sesuai dengan prinsip meaningful consultation dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat terkena dampak, termasuk perempuan, dengan mengutamakan dan memperhatikan kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan, tidak hanya dari segi ekonomi.
- Perbaikan substansi dokumen FIP berdasarkan masukan dari masyarakat sipil, termasuk memastikan prinsip dan analisis keadilan gender termuat dalam dokumen FIP, perhatian atas jalur uang dalam sektor kehutanan dan fokus terhadap pemicu utama deforestasi dan degradasi, yaitu industri sawit dan kertas / bubur kertas.
Demikian kami sampaikan keprihatinan dan tuntutan Kami. Kami berharap Para Dewan Direktur dan Sub Komite FIP, dapat mempertimbangkan keprihatinan kami dan mengambil keputusan yang tepat bagi seluruh rakyat Indonesia. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat Kami,
Yang bertanda tangan:
Organisasi:
- Solidaritas Perempuan, Indonesia, Signed By Wahidah Rustam
- AKSI-Action For Gender, Social And Ecological Justice, Indonesia, Signed By Orchida Ramadhania
- Ulu Foundation, USA, Signed by Stephanie Fried
- Konsorsium pendukung Sitem Hutan Kerakyatan (KpSHK), Indonesia, Signed By Mohammad Djauhari
- Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Jakarta, Indonesia, Signed By Gunawan
- Konsorsium Pembaruan Agraria, Indonesia, Signed By Idham Arsyad
- Perhimpunan Rakyat Pekerja, Indonesia, Signed By Anwar Sastro Maruf
- Kontras, Indonesia, Signed By Sinung Karto
- Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia, Indonesia, Signed By Sapei Rusin
- Perhimpunan Sahabat Hati Damai (PESANDHAI), Indonesia, Signed By Sahat Pandiangan
- Kelompok Studi Dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Indonesia, Signed By Suryati Simanjuntak
- Walhi Sumatera Selatan, Palembang-Sumatera Selatan, Indonesia, Signed By Hadi Jatmiko
- Solidaritas Perempuan Palembang, Palembang-Sumatera Selatan, Indonesia, Signed By Dra. Ekawati
- Solidaritas Perempuan Kendari, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia, Signed By Sarifain
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Padang-Sumatera Barat, Indonesia, Signed By Syahrul Fitra
- Huma, Indonesia, Signed By Tandiono Bawor Purbaya, SH
17. Walhi Sumatera Barat, Padang- Sumatera Barat, Indonesia, Signed By Ierichk Coubut
18. Yayasan Trukajaya Salatiga, Salatiga-Jawa Tengah, Indonesia, Signed By Djoewanto
19. GREENPEACE, Indonesia, Signed By Bustar Maitar
20. Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Indonesia, Signed By Ferry Widodo
21. Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), Indonesia, Signed By Masinton Pasaribu
22. Koalisi Anti Utang (KAU), Indonesia, Signed By Dani Setiawan
23. Sarekat Hijau Indonesia, Garut-Jawa Barat, Indonesia, Signed By April Perlindungan
24. Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (Kruha), Indonesia, Signed By Muhammad Reza
25. Comunity Center Imbas Bersinar, Mataram-NTB, Indonesia, Signed By Tanwir, S.P
26. Aliasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Barat, NTB, Indonesia, Signed By Raden Moh. Rais
27. Solidaritas Perempuan Mataram, Mataram-NTB, Indonesia, Signed By B.Zulhiatina
28. Suara Perempuan Desa, Malang-Jawa Timur, Indonesia, Signed By Salma Safitri
29. Solidaritas Perempuan Sintuwu Raya, Poso-Sulawesi Tengah, Indonesia, Signed By Paulina Rusu
30. Violet Gray, Aceh, Indonesia, Signed By Edi Saputra
31. Atapku, Aceh, Indonesia, Signed By Rasulika Septila
32. Serikat Inong Aceh (SEIA), Aceh, Indonesia, Signed By Agustina
33. KPI Aceh, Aceh, Indonesia, Signed By Parmawati
34. Aceh Women’s For Peace Foundation, Aceh, Indonesia, Signed By Irmasari
35. Balai Syura Uroeng Inoeng Aceh, Aceh, Indonesia, Signed By Nursiti
36. PKBI Aceh, Aceh, Indonesia, Signed By Eva Khofifah
37. Masyarakat Transparansi Aceh (MATA), Aceh, Indonesia, Signed By Abdullah Abdul Muthaleb
38. Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa, Aceh, Indonesia, Signed By Cut Risma Aini
39. Solidaritas Perempuan Sumbawa, Sumbawa-NTB, Indonesia, Signed By Ardani Hatta
40. Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi, Indonesia, Signed By Dian Kartika Sari
41. Solidaritas Perempuan Palu, Palu-Sulawesi Tengah, Indonesia, Signed By Ruwaida
42. Arus Pelangi, Indonesia, Signed By King Oey
43. Solidaritas Perempuan Jabotabek, Jakarta-Indonesia, Signed By Nurhidayah
44. The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia, Signed By Indonesia, Signed By Ruby
45. Solidaritas Perempuan Kinasih, Yogyakarta, Indonesia, Signed by Novita Dwi Arini
46. Solidaritas Perempuan Kahyangan Api, Bojonegoro-Jawa Timur Indonesia, Signed By Murtiningsih
47. Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, Makssar-Sulawesi Selatan, Indonesia, Signed by Hajar
Internasional:
48. AMIHAN-National Federation Of Peasant Women, Philippines, Signed By Tess Vistro
49. Cambodian League For The Promotion And Defense Of Human Rights, Cambodia, Signed By Naly Pilorge
50. Asia Pacific Forum On Women, Law And Development (APWLD), Asia Pacific, Signed By Kate Lappin
51. Womanhealth Philippines, Philippines, Signed By Ana Maria R. Nemenzo
52. EquityBD, Bangladesh, Signed By M. Rezaul Karim Chowdhury
53. All Nepal Peasants Federation, Nepal, Signed By Keshab Khadka
54. Pakistan Fisherfolk Forum, Pakistan, Signed By Saeed Baloch
55. Bangladesh Krishok Federation, Bangladeh, Signed By Badrul Alam
56. Nadi Ghati Morcha, India, Signed By Gautam Bandyopadhyay
57. SANLAKAS, Philippines, Signed By Marie Marguerite M. Lopez
58. VOICE, Bangladesh, Signed by Farjana Akter
Individu:
59. Risma Umar, Jakarta, Indonesia
60. Aliza Yuliana, Jakarta, Indonesia
61. Ade Herlina, Padang, Indonesia
62. Nisa Anisa, Bogor-Jawa Barat, Indonesia
63. DD Shineba, Jakarta, Indonesia
64. Iwan Nurdin, Jakarta, Indonesia
65. Ridwan Darmawan, Jakarta, Indonesia
66. Estu Fanani, Bantul-Yogyakarta, Indonesia
67. Aftrinal Sya’af Lubis SP., Bogor-Jawa Barat, Indonesia
68. Nurul Utami, Indonesia
69. Oding Affandi, Medan, Indonesia
70. Sulhani M Pratiwi, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
71. ST. Aisyah, SE, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
72. Rahma R. Talui, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
73. Husnawati , Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
74. Nurhamida , Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
75. Ismad Jaya, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
76. Sufri, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
77. Hasma, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
78. Husman Budiman, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
79. WD. Imami, Bau-Bau-Sulawesi Tenggara, Indonesia
80. Nihrawati, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
81. Patmawati, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
82. Norma Azazi, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
83. Munirmawati, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
84. Ramla, Kendari-Sulawesi Tenggara, Indonesia
85. Arieska Kurniawati, Jakarta, Indonesia
86. Rendro Prayogo, Indonesia
87. Dewi Kartika, Jakarta, Indonesia
88. Tina Napitupulu, Jakarta, Indonesia
89. Dimpos Manalu, Yogyakarta, Indonesia
90. L. Wilsan Ibnu Hanif., Mataram-NTB, Indonesia
91. Lalu Tahta Dzhilal Aqli, Mataram-NTB, Indonesia
92. Sitra, Mataram-NTB, Indonesia
93. Dinda Nuuranisaa Yura, Jakarta, Indonesia
94. Ahmad Marthin Hadiwinata, Jakarta, Indonesia
95. Mickael B. Hoelman, Jakarta, Indonesia
96. Yuni Riawati, Mataram-NTB, Indonesia
97. Frida Kantjai, Poso-Sulawesi Tengah, Indonesia
98. Ester Parinding, Poso-Sulawesi Tengah, Indonesia
99. Risma Moguntu , Poso-Sulawesi Tengah, Indonesia
100. Jasmine Kamba, Poso-Sulawesi Tengah, Indonesia
101. Sury Kayupa, Poso-Sulawesi Tengah, Indonesia
102. Ani Ta’ere, Poso-Sulawesi Tengah, Indonesia
103. Hernia Sangira, Poso-Sulawesi Tengah, Indonesia
104. Ika Tendea, Poso-Sulawesi Tengah, Indonesia
105. Soeherry, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
106. Melisa Silviana, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
107. Abdul Muiz, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
108. Henny Ulfa, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
109. Arabiayani, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
110. Dina Kosadiana, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
111. Faisal, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
112. Junaidi Abdillah, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
113. Ruwaida, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
114. Kamal Apriansyah, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
115. Rosmidar, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
116. Mariani MS, Sumbawa-NTB, Indonesia
117. Amir Manuk Allo, Sumbawa-NTB, Indonesia
118. Novianti Kartini, Sumbawa-NTB, Indonesia
119. HUSNULYATI, Sumbawa-NTB, Indonesia
120. Wardarina, Chiangmai, Thailand
121. Wiwin Matindas, Palu-Sulawesi Tengah, Indonesia
122. Suhartati, Palu-Sulawesi Tengah, Indonesia
123. Sri Mustika, Palu-Sulawesi Tengah, Indonesia
124. Indriyani, Palu-Sulawesi Tengah, Indonesia
125. Maya Safira, Palu-Sulawesi Tengah, Indonesia
126. Supryanti, Bogor-Jawa Barat, Indonesia
127. Syarifa, Bogor-Jawa Barat, Indonesia
128. Vonny Iriani, Bogor-Jawa Barat, Indonesia
129. Rohayana, Bogor-Jawa Barat, Indonesia
130. Djabaedah, Jakarta, Indonesia
131. Halima, Jakarta, Indonesia
132. Elasar, Jakarta, Indonesia
133. Nurhaya, Jakarta, Indonesia
134. Thaufiek Zulbahary, Bogor-Jawa Barat, Indonesia
135. Donna Swita Hardiani, Banda Aceh-Aceh, Indonesia
136. Marhaini Nasution, Jakarta, Indonesia