Kedaulatan Perempuan Melawan Perdagangan Bebas dan Investasi

perempuan dan padiSistem pertanian di Indonesia merupakan sistem pertanian tradisional yang sangat menjaga kesuburan tanah dan nilai kearifan lokal dalam pengelolaan yang dilakukan secara kolektif oleh masyarakat. Dalam sistem pertanian tradisional ini, berlaku pembagian peran antara perempuan dan laki-laki. Dimana perempuan memiliki peran yang sangat signifikan dalam pertanian keluarga. Aktivitas seperti pemilihan benih, maupun pengelolaan tanaman pangan selalu dipercayakan kepada perempuan. Praktek selama ini, pengetahuan kearifan lokal dan pengalaman yang dimiliki perempuan mampu mempertahankan pola pengelolaan produksi pangan, mulai dari kesuburan tanah dan benih lokal hingga menjadi pertanian yang berkelanjutan.

Pada masyarakat pesisir, perempupangan_2an juga selalu menambah nilai jual hasil tangkap dengan mengolahnya menjadi produk pangan perikanan. Dalam hal distribusi juga bisa dilihat betapa perempuan yang banyak menggerakkan pasar-pasar tradisional, di desa hingga di kota. Bahkan produk pangan dumahan banyak yang dikelola dan dijalankan oleh perempuan. Hingga akhirnya pangan tersedia di atas meja makan untuk konsumsi keluarga pun tetap dilekatkan menjadi tanggungjawab bagi perempuan. Dengan demikian, perempuan dan pangan adalah kedua hal yang saling terkait dan tak terpisahkan.

Namun perubahan sistem pangan di dunia, termasuk di Indonesia, telah meminggirkan peran dan pengetahuan perempuan. Sistem pertanian tradisional yang dipandang tidak efektif dan efisien dari segi produksi digantikan dengan sistem pertanian modern untuk memacu peningkatan hasil produksi. Sumber-sumber produksi pertanian seperti lahan pun dipaksa untuk bisa mencapai panen yang berlimpah dalam jangka waktu sesingkat mungkin. Hingga padpangan_3a akhirnya petani secara sistemik dijebak dalam teknologi yang tidak mampu diciptakannya sendiri. Petani pun menjadi konsumen/pengguna teknologi yang diciptakan oleh industri seperti benih unggul, pupuk dan pestisida kimia sintesis serta alat produksi lainnya. Mereka didorong untuk menggunakan teknologi pertanian melalui subsidi yang lagi-lagi dananya berasal dari dana hutang. Petani pun kehilangan kreativitas untuk mencari solusi karena kehilangan kearifan lokal yang secara turun temurun mereka ketahui dan juga mereka praktekkan. Perempuan yang selama ini berperan dalam keanekaragaman hayati dan keberlangsungan alam menjadi tersingkir. Keahliannya dalam konservasi berbagai benih tanaman pangan, merawat tanaman dan mengolah hasilpanen digantikan oleh benih unggul, pupuk kimia, herbisida dan pestisida yang diproduksi oleh pabrik. Belum lagi penggunaan teknologi yang sulit diakses oleh perempuan.

Situasi demikian merupakan peran negara industri, maupun perusahaan nasional dan multinasional yang menguasai sektor pangan dupangan1nia sebagai penyedia bibit, pupuk, pestisida dan alat-alat pertanian modern. Serta menjadi peluang bagi lembaga-lembaga internasional seperti IMF, Bank Dunia, ADB ataupun WTO (yang merupakan kelanjutan dari agenda GATT) untuk mendorong liberalisasi di bidang ekonomi, perdagangan dan investasi yang pada akhirnya mempengaruhi kebijakan maupun program/proyek pangan nasional. Liberalisasi tersebut memaksa Indonesia untuk membuka pasarnya terhadap produk pangan impor. Selain menggeser pangan lokal, kehadiran pangan impor menjadi salah satu sebab terjadinya pemiskinan terutama perempuan yang hidup dari sektor pertanian tradisional. Bagi perempuan miskin kota pun, meski pangan impor melimpah tetap tidak terjangkau hingga mereka tidak mampu mengakses pangan di negerinya sendiri yang kaya raya dengan sumber daya alam.

Alih-alih melindungi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, Pemerintah bersama dengan legislatif justru memuluskan agenda liberalisasi dengan mendorong deregulasi kebijakan, hingga menghasilkan berbagai undang-undang yang memberi peluang besar bagi swasta dan investor asing untuk dengan mudahnya menguasai tanah, sumber daya alam, pasar, dan lainnya. Beberapa undang-undang tersebut diantaranya adalah UU Pangan, UU Penanaman Modal, UU Sumber Daya Air, UU Kehutanan, UU Pengadaan Tanah untuk pangan_4Pembangunan, dll. Tak ayal lagi, perempuan pun kehilangan kedaulatan atas pangannya.

Program perempuan dan kedaulatan pangan diarahkan untuk memperkuat gerakan feminis melawan hegemoni negara dan non-negara agar perempuan mampu menentukan sendiri hak-haknya atas pangan dalam memproduksi. Mengelola, mendistribusi, hingga mengkonsumsi sendiri.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Translate »