Pembangunan Berkelanjutan Berbasis, Keadilan Ekologi, Sosial dan Keadilan Gender
Tuesday, 01 November 2011 15:27
Deklarasi Rio yang hampir mencapai 20 tahun, namun situasi di dunia tidak menunjukkan keberhasilan cita-cita deklarasi tersebut. Model pembangunan yang ada sekarang tetap mengabaikan pilar keadilan sosial dan keadilan lingkungan sehingga di satu pihak menguatkan eksploitasi sumberdaya alam dan manusia, dan di lain pihak menguatkan proses pemiskinan dan ketidakadilan baik bagi lingkungan, sosial maupun perempuan.
Karenanya, KTT Rio +20, harus menegaskan kembali prinsip – prinsip dalam Deklarasi Rio, mendorong implementasi yang konsisten berbasis keadilan ekologis, keadilan sosial dan keadilan gender.
Konsep Green Economy Berkeadilan Sosial dan Berkeadilan Gender
Pembangunan berkelanjutan berbasis pada green economy hanya akan bisa membawa kesejahteraan terhadap masyarakat –perempuan dan laki-laki- serta menjaga keberlanjutan daya dukung bumi apabila mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan ekologis, keadilan sosial dan keadilan gender sebagai berikut:
1. Prinsip keadilan ekologis
Pengakuan bahwa sumberdaya alam bukanlah komoditas perdagangan, termasuk perdagangan karbon maupun komoditas konservasi, melainkan merupakan bagian dari kehidupan manusia –perempuan dan laki-laki. Pemanfaatan sumberdaya alam harus berdasarkan pertimbangan dampaknya terhadap manusia dan keberlanjutan sistem hubungan manusia dan alam. Selanjutnya, pemanfaatan tersebut harus berdasarkan persetujuan mereka yang kehidupannya bergantung langsung pada sumberdaya alam tersebut dengan menggunakan prinsip free, prior and informed consent.
2. Prinsip keadilan sosial
Konsep ekonomi hijau tersebut harus mengakui dan memastikan keadilan gender, demokrasi, akuntabilitas, transparansi, meningkatkan kesejahteraan setiap warga negara, mengakui, menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan, serta hak – hak masyarakat adat.
3. Prinsip keadilan gender
Kearifan lokal termasuk kearifan perempuan perlu menjadi bagian dalam pengembangan Konsep Green Economy; selanjutnya konsep tersebut harus dapat diterjemahkan dan dipahami oleh masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat, dan perempuan, termasuk dengan menggunakan bahasa dan kearifan lokal.
Pengembangan teknologi untuk perbaikan lingkungan dan pembangunan harus berdasarkan kebutuhan masysrakat dan dapat mereka akses, demikian juga oleh perempuan.
Pemerintahan Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah perlu secara konsisten menjalankan Agenda 21 berdasarkan prinsip – prinsip yang tertuang dalam Deklarasi Rio, terutama keadilan gender dan pengakuan terhadap masyarakat adat, prinsip kehati-hatian dini, prinsip respon dan tanggung jawab yang berbeda, prinsip “polluter-pays” , serta memperkuat prinsip akses (akses terhadap informasi, akses terhadap partisipasi publik, serta akses terhadap keadilan lingkungan).
Pemerintah harus melibatkan masyarakat, termasuk perempuan dan masyarakat adat di semua tingkat, baik lokal, nasional, regional, hingga Internasional, untuk menerapkan pembangunan berkelanjutan. Militer tidak boleh campur tangan dalam pelaksaan pembangunan dan tidak boleh menjadi pelaksana pembangunan.
Negara anggota KTT, harus mengakui hak – hak masyarakat adat yang tertuang dalam UNDRIP, salah satunya dengan adanya kebijakan tentang hak – hak masyarakat adat.
Membangun instrumen serta mekanisme untuk menjamin perlindungan hak – hak masyarakat, hak – hak perempuan, serta masyarakat adat. Didalam mekanisme tersebut juga memuat mekanisme dalam mengajukan komplain terhadap program- program green economy yang merugikan masyarakat, terutama perempuan, baik fisik maupun non fisik, baik langsung maupun tidak langsung.
Memastikan bahwa dalam badan tertinggi yang terkait pembangunan berkelanjutan, tidak memasukan IMF, ADB, WB, dan lembaga keuangan lainnya, dalam penyusunan kebijakan dan program – program, terutama terkait green economy.
Memastikan tidak adanya keterlibatan organisasi global seperti World Trade Organization, dan sebagainya dalam penyusunan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Kontak person:
Risma Umar, Ketua Solidaritas Perempuan
Email: rismaumar@solidaritasperempuan.org
Indonesia, 1 November 2011
Sekretariat Nasional Solidaritas Perempuan
Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh
Solidaritas Perempuan Palembang, Sumatera Selatan
Solidaritas Perempuan Kinasih Jogjakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Solidaritas Perempuan Kahyangan Api Bojonegoro, Jawa Timur
Solidaritas Perempuan Jabotabek, DKI Jakarta
Solidaritas Perempuan Mataram, Nusa Tenggara Barat
Solidaritas Perempuan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
Solidaritas Perempuan Anging Mammiri Makassar, Sulawesi Selatan
Solidaritas Perempuan Kendari, Sulawesi Tenggara
Solidaritas Perempuan Palu, Sulawesi Tengah