Ratusan Massa Aksi Memperingati Hari Tani dan Menuntut Pembebasan Eva Bande, Perempuan Pejuang Agraria Yang Dipenjara

sidang bande4Luwuk, 24 September 2014. Memperingati Hari Tani Nasional yang bertepatan dengan digelarnya sidang keempat Peninjauan Kembali kasus Eva Bande, ratusan massa aksi di depan Pengadilan Negeri Luwuk menuntut pembebasan Eva. Ratusan massa ini terdiri dari gabungan serikat tani dari Desa Piondo, Singkoyo, dan Moilong bersama dengan mahasiswa dan aktivis dari berbagai organisasi, antara lain Solidaritas Perempuan Palu, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), PRD, PRP dan KAMMI. Rute aksi di mulai dari Kantor Bupati Banggai, kantor DPRD Banggai, Badan Pertanahan, Kejaksaan dan berakhir di  Pengadilan Negeri Luwuk Banggai.

Dalam peringatan Hari Tani Nasional kali ini, massa menuntut  keadilan terhadap petani dan aktivis pejuang agrarian yang dikriminalisasi. Sidang peninjauan kembali kasus Eva Bande yang digelar bertepatan dengan Hari Tani Nasional ini seperti memperlihatkan ironi dari perjuangan tiada akhir dari kaum tani melawan penindasan. Setelah 54 tahun berlalu sejak ditetapkannya UU Pokok Agraria pada 24 September 1960 lalu, tanah petani justru semakin sempit dirampas oleh negara dan perusahaan. Padahal UU tersebut lah mendorong dilakukannya pendistribusian tanah untuk rakyat, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan, negara yang seharusnya menjamin hak mereka, justru terus melakukan kriminalisasi terhadap petani dan aktivis yang memperjuangkan tanah dan sumber kehidupan kaum tani, yang mana salah satunya adalah Eva Bande.

Eva Bande adalah perempuan pejuang agraria yang divonis 4 tahun penjara dengan jeratan pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Eva bersama 23 petani dikriminalisasi karena memperjuangkan tanah petani Toili, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah yang dirampas oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan PT Berkat Hutan Pusaka (BHP). Terhadap vonis tersebut, pengajuan banding dan kasasi oleh Eva telah ditolak, namun pantang menyerah, Eva kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) demi mendapatkan keadilan. Sesaat setelah sidang, Eva sempat berorasi di hadapan massa, “Hari ini bukan merayakan hari tani nasional tetapi mengingatkan kita pada penindasan, ketidak adilan, kriminalisasi petani, banyak kasus agraria yang terjadi di negara kita ini,dan banyak pejuang agraria yang dipenjarakan, dan sekali lagi saya himbau agar  mahasiswa, aktivis pergerakan, serikat petani mari kita bersatu jangan sendiri-sendiri,  kita bersatu melawan ketidak adilan, melawan penidasan terhadap petani. Teman-teman  yang ada di Banggai,di Palu, di Jakarta mari sama-sama kita membantu petani”, ucap Eva lantang.

Sidang PK Eva telah memasuki sidang keempat, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari Pemohon PK. Namun, ironisnya dalam sidang tersebut Pihak Pemohon tidak diberikan kesempatan untuk membacakan kesimpulannya. Kesimpulan hanya diberikan secara tertulis pada majelis hakim dikarenakan waktu sudah sore.  Setelah menerima kesimpulan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang dilanjutkan minggu depan, tanggal 1 Oktober dengan agenda tanggapan jaksa atas kesimpulan Pemohon PK. “Sidang Hari ini telah cukup melelahkan juga agak membingungkan, karena Hakim masih meminta Jaksa untuk menanggapi atas kesimpulan pemohon PK, maka sidang akan dilakukan 1 kali lagi. Kami tadi menganggap jaksa juga menyampaikan kesimpulannya, tetapi tidak demikian jadinya. Mungkin Hakim juga bingung soal teknis sidang PK. Kami mengikut saja, dan berharap semua berjalan lancar, dan harapan hukum berpihak pada kebenaran sangat besar.” Ucap Sujarwadi, S.H. selaku pengacara Eva menanggapi proses sidang yang baru dilaluinya.

Sidang yang berlangsung hanya 15 menit ini, juga memicu  kekesalan para petani Toili, karena sidang yang dijadwalkan mulai  pukul 14.00, baru dimulai pukul 16.00. “Jangan-jangan pengadilan sengaja mengulur-ulur  proses persidangan agar sidang ditunda, dan jangan-jangan ada unsur politisasi” ungkap salah satu petani Toili yang menghadiri sidang Eva. Sidang ke 4 ini, diharapkan menjadi sidang terakhir, sehingga berkas dapat segera dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputuskan, namun hal ini tidak terjadi. Walaupun begitu, Eva terlihat tetap semangat memperjuangkan keadilan bagi dirinya dengan harapan untuk terus ada dukungan dari berbagai pihak,  “Pembebasanku adalah salah satu indikator seberapa layak kekuatan rakyat dihadapan hukum, semoga tidak kalah untuk kesekian kalinya. Kepada kawan pergerakan kuletakan harapan terbesar untuk selalu bersetia kepada komitmen perlawanan atas segala bentuk penindasan termasuk penindasan lembaga hukum terhadap aktivis.terimakasih.”  demikian pernyataan  Eva ketika ditanya Tim SP Palu.(SP Palu)

CP: Sam (082187980809)

Translate »