Segera Hentikan Persidangan yang Tidak Berperikemanusian, Satu Orang Pejuang Telah Gugur di Tahanan di Tengah Pandemi Covid-19

Pernyataan Sikap Bersama
Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Lingkungan Dan Agraria Desa Penyang
Kec. Telawang Kab. Kotim

Minggu, 26 April 2020
Satu lagi berita ketidakadilan  terjadi karena  konflik  agraria  dan telah memakan  korban  jiwa meninggal sebagai tahanan di dalam proses pengadilan.
Pada  pukul 00.30  WIB  dikabarkan  bahwa  salah  satu pejuang  lingkungan  dan agraria  desa Penyang Kabupaten Kotim atas nama Hermanus alias Tompel telah meninggal dunia di Rumah Sakit Murjani Sampit.

Almarhum  Hermanus  adalah  bagian  dari  3  orang  pejuang  agraria  dan  lingkungan    yang dikriminalisasi  oleh kepolisian atas laporan yang mendasar oleh pihak perusahaan.   Mereka ditangkap  atas tuduhan pencurian  buah sawit padahal tanah tersebut sedang  dalam proses sengketa dan berada  di luar  HGU Perusahaan PT. Hamparan Mas Bangun Persada (HMBP). Proses kriminalisasi sangat jelas dalam kasus ini sejak awal dan sengaja ingin membungkam perjuangan  yang  dilakukan  oleh  masyarakat  desa  penyang  melalui  Kelompok  Tani  Sahai Hapakat untuk memperjuangkan tanah mereka.

Sejak  awal  penangkapan  mereka  tidak  diberikan  hak-  hak  nya  dan  tidak  dilakukan  secara prosedural sehingga proses penangkapan di uji di pra – peradilan. Didik dan  Hermanus tidak didampingi  pengacara  saat  pemeriksaan  dan  segera  dilimpahkan  ke   kejaksaan  (  P-21) meskipun  proses  Pra  Peradilan  sedang  berjalan.  Hal  ini  jelas  sangat  tergesa-  gesa  dan dipaksakan oleh Kepolisian dan Pihak Kejaksaan untuk  segera  disidangkan bahkan di masa Pandemi Covid-19.

Sejak  awal,  Hermanus  memang  memiliki  penyakit  dan  sejak  persidangan  pertama  yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sampit sudah mengalami sakit dan harus menggunakan kursi roda saat mengikuti persidangan bersama dengan mulai terjadinya  wabah COVID – 19 di Kalimantan Tengah.

Untuk memenuhi rasa keadilan, Koalisi Keadilan untuk Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang  melalui  Penasehat  Hukum  ketiga  pejuang  lingkungan  telah  minta  untuk  dilakukan pemeriksaan kesehatan khusus almarhum Hermanus  di  Rumah Sakit Dr. Murjani Sampit dan hanya di rekomendasikan berobat jalan dan tetap ditahan di Polres Kotawaringin Timur. Namun karena  kondisi  yang  tidak  memungkinkan  untuk  kondisi  kesehatan  pihak  penasehat  hukum telah melakukan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan  kepada Majelis Hakim yang mengadili  perkara  tersebut.  Dengan  alasan  Wabah  COVID-19,  kondisi  kesehatan  dan ruang   tahanan   Polres   Kotawaringin   Timur   yang   sudah   diluar   Kapasitas   yang   akan mempengaruhi kesehatan.

Terakhir pada sidang ketiga, tim Penasehat Hukum juga menyampaikan  permohonan  secara langsung saat persidangan kepada Majelis Hakim untuk penangguhan penahanan dikabulkan dengan alasan salah satu terdakwa atas nama Hermanus alias Tompel yang mengalami sakit dan harus melakukan pengobatan di kampung. Namun Majelis Hakim  menyampaikan  bahwa hal  tersebut   masih   dalam   pertimbangan,   lambatnya   prosedural   ini   mendorong   tidak tertanganinya  kesehatan almarhum sehingga meninggal di Rumah Sakit.

Bahkan  rasa kemanusiaan  menjadi  hilang ketika  kondisi Hermanus  yang tidak sehat  masih dipaksakan  untuk  mengikuti  pengadilan  yang  akan  dijadwalkan  besok   hari (senin  27 April 2020), padahal penyakitnya sudah semakin memburuk dan ditandai dengan batuk dan pilek yang semakin parah namun   tanpa penanganan kesehatan yang lebih maksimal  dari pihak kepolisian dan kejaksaan yang menahan  almarhum.

Demi  rasa  keadilan  dan  kemanusian  kami  yang  tergabung  dalam  Koalisi  Keadilan  Untuk Pejuang   Lingkungan   dan   Agraria   Desa   Penyang   yang   selama   ini   berjuang   bersama Masyarakat  Desa  Penyang    untuk  memperjuangkan  hak-  hak  mereka  yang  dirampas  oleh perusahaan PT. Hamparan Mas Bangun Persada (HMPBP) dan Kriminalisasi oleh Kepolisian menyatakan sikap :

  1. Menuntut  pertanggung jawaban semua pihak yang lalai dan abai dalam  penanganan kesehatan   Almarhum   Hermanus   selama   menjadi   tahanan   yang   mengakibatkan almarhum meninggal.
  2. Meminta  kepada  Pihak  Kepolisian   dan  Kejaksaan   memberikan   keterangan   yang transparan  dan terbuka terkait dengan kronologis  termasuk  penyebab  pasti  kematian Almarhum Hermanus dengan bukti medis yang bisa di percaya.
  3. Segera hentikan  proses  pengadilan  yang  sejak  awal  telah  terindikasi  kuat  sebagai skenario untuk membungkam  perjuangan  masyarakat  Penyang Kelompok  Tani Sahai Hapakat  Untuk     memperoleh   hak-  hak  atas  tanah  mereka  yang   dirampas  oleh Perusahaan   Hamparan  Mas Bangun Persada (HMBP) dan  didukung oleh aparat Kepolisian.
  4. Membebaskan / menangguhkan  tahanan  yang  saat ini ditahan  di penjara  kepolisian karena tidak menjamin kesehatan para tahanan di situasi pandemi COVID -19 yang bisa saja terjadi pada kelompok rentan termasuk  kedua Pejuang Agraria lainnya yaitu James Watt dan Didik yang masih ditahan di Penjara Polres Kotim.

 

Demikian   pernyataan   sikap  ini  kami  buat  atas  nama  Koalisi   Keadilan   Untuk   Pejuang Lingkungan dan Agraria Desa Penyang demi keadilan dan kemanusiaan.

Kontak Person

  1. Ronald Siahaan ( Walhi Nasional)  +62 87775607994
  2. Habibie ( Save Our Borneo) +62 81255446534
  3. Dimas NH ( Walhi Kalimantan Tengah) + 6281352704704
  4. Bama Adiyanto ( JPIC Kalimantan Tengah) + 6281349226040
  5. Aryo Nugroho ( LBH Palangkaraya ) +6285252960916
  6. Arie Rompas ( Greenpeace Indonesia) +62 8115200822

Lembaga- Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Lingkungan  Dan Agraria Kalimantan Tengah *

  1. Save Our Borneo (Safrudin)
  2. WALHI Kalimantan Tengah (Dimas N. Hartono)
  3. JPIC Kalimantan (Sani Lake))
  4. Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah (Ferdi )
  5. LBH Palangka Raya (Aryo Nugroho)
  6. LBH Genta Keadilan (Sukri Gajali )
  7. Progress Kalimantan Tengah (Kartika )
  8. eLSPA (Yuliana )
  9. Solidaritas Perempuan Mamut Menteng (Winda )
  10. Lembaga Studi Dayak (Marko Mahin )
  11. Retina Institute (Danar )
  12. Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Cabang Palangka Raya (Suari )
  13. Serikat Pekerja Sawit Indonesia / SEPASI (Dianto Arifin )
  14. JARI Kalimantan Tengah (Mariaty Aniun)
  15. Individu (Gemma Ade Abimanyu )
  16. Lembaga Dayak Panarung (Mastuati)
  17. Dewan Perwakilan Mahasiswa – Universitas Palangka Raya
  18. Comodo Mapala – Universitas Palangka Raya
  19. Mapala Adiwiyata – Universitas Palangka Raya
  20. Mapala Anak Tingang – Universitas Palangka Raya
  21. DPC GMNI Cabang Palangka Raya
  22. Pimpinan Cabang Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia Kotawaringin
  23. Timur (PC KMHDI KOTIM)
  24. FAMM Indonesia
  25. Eknas WALHI (Ronald)
  26. Elsam ( Andy Muttaqin)
  27. Greenpeace Indonesia (Arie Rompas )
  28. Sawit Watch (Eep Saefullah)
  29. Kontras (Arif )
  30. Institute for National and Democracy Studies (INDIES)
  31. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  32. Aliansi Reforma Agraria (AGRA)
  33. Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI)
  34. PEMBARU Indonesia
  35. WALHI Sulawesi Selatan
Translate »