Siaran Pers “Akhiri Swastanisasi Air di Jakarta dan Kembalikan Pengelolaan Air untuk Rakyat”

Jakarta, 22 Maret 2017. Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta kembali mendesak Negara untuk segera mengakhiri swastanisasi air di Jakarta dan mengembalikan pengelolaan air untuk kepentingan rakyat. 20 tahun pengelolaan air di Jakarta diserahkan kepada swasta selain menambah persoalan dan beban warga Jakarta, juga merupakan praktik nyata dari paradigma air sebagai komoditas. Padahal air sebagai hak asasi manusia telah ditegaskan dalam instrumen HAM internasional dan konstitusi. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan yang membatalkan UU Sumber Daya Air juga menegaskan hak atas air bagi rakyat dan posisi konstitusional air. Puspa Dewy, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan menilai bahwa krisis air yang terjadi hari ini akibat aktivitas korporasi yang mengatasnamakan investasi. “Privatisasi air di Jakarta adalah bentuk nyata dari kepentingan investasi korporasi asing terhadap sumber kehidupan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Masyarakat harus membayar mahal untuk kualitas air yang buruk. Sementara negara enggan melindungi rakyatnya dan justru berpihak pada kepentingan swasta asing. Bagi perempuan yang peran gendernya sangat lekat dengan pemanfaatan dan pengelolaan air, hal ini tentunya menimbulkan dampak yang berlapis” tegas Dewy. Putusan Gugatan Warga Negara tertanggal 24 Maret 2015 lalu, secara jelas memutuskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) privatisasi air Jakarta adalah perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar norma hak atas air. Namun, pihak pemerintah pusat justru mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi dengan mendasarkan alasan-alasan administratif tanpa melihat substansi putusan MK yang keluar satu bulan sebelumnya. Kini warga Jakarta masih menunggu putusan MA, yang sudah kurang lebih dari satu tahun belum juga memutuskan bagaimana pelayanan air di Jakarta seharusnya di kelola. “LBH Jakarta menuntut agar pengelolaan air di Jakarta dikembalikan ke PDAM dan memperbaiki kualitas layanan air di Jakarta. Untuk itu Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak kepada masyarakat Jakarta dalam hal pengelolaan air di Jakarta”, ujar Matthew, Pengacara Publik LBH Jakarta. Tidak diakhirinya kontrak dengan swasta justru memperburuk tata kelola air di Jakarta dan malah mendorong solusi palsu atas masalah banjir Jakarta. Susan Herawati, Deputi Pengelolaan Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengungkap lebih jauh “Privatisasi air Jakarta memberi dampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat pesisir. Misalnya nelayan di Marunda Kepu harus menghabiskan uang sebesar Rp 500.000 untuk bisa mendapatkan air bersih. Kami menilai negara salah urus dalam mengelola air Jakarta dengan memberikan pengelolaannya kepada privat yaitu AETRA dan Paljya. Kondisi ini diperburuk dengan keras kepalanya pemerintah memberika solusi palsu kepada masyarakat, yaitu dengan rencana proyek raksasa pembangunan tanggul dan reklamasi pantai utara Jakarta. Masyarakat hanya butuh air bukan reklamasi” ujarnya. Marthin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia juga menegaskan bahwa privatisasi air Jakarta merupakan contoh buruknya dampak yang timbul akibat tidak tersedianya akses air bersih sehingga mengorbankan air tanah untuk dieksploitasi dan menyebabkan amblesan tanah. Penurunan muka tanah ini menjadi alasan pemerintah mengambil solusi palsu seperti NCICD yang sebenarnya hanya ingin menjadi proyek investasi pembangunan. Pada akhirnya sekitar 25.000 nelayan di Jakarta akan tergusur dari ruang kehidupannya begitu pula pelabuhan perikanan, dan termasuk pembangkit listrik. Padahal berkaca dari pengalaman kota Tokyo di Jepang, penurunan muka tanah dapat berkurang hingga 0 cm per tahun dengan menghentikan penggunaan air tanah dan menyediakan air perpipaan dengan benar. Tuntutan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta ini disampaikan pada peringatan Hari Air Sedunia 2017 di Mahkamah Agung dan Istana Negara.

Narahubung: Susan Herawati, (KIARA) di 082111727050 – Arieska Kurniawaty (Solidaritas Perempuan) di 081280564651 – Matthew (LBH) Jakarta di 085920641931 – Marthin Hadiwinata, (KNTI) 081286030453

Translate »