Siaran Pers Bersama “Masyarakat Sipil Indonesia Menolak Penerapan Sistem Perlindungan Nasional untuk Lingkungan dan Pengadaan Tanah/Pemukiman Kembali pada Proyek ADB”

Solidaritas Perempuan (SP) – Transformasi untuk Keadilan (TuK) – AKSI! For Gender, Social and Ekological Justice – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) – Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA) – Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSAM)  – WALHI Jabar – ILRC – Yayasan Pusaka – ICEL – HuMA

Jakarta, 30 Maret 2017. Proses konsultasi publik yang dilakukan oleh Bappenas bersama Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) di Jakarta (30/03) mendapatkan penolakan dan protes dari organisasi masyarakat sipil Indonesia. Penolakan proses konsultasi dan hasil kajian CSS  yang dilakukan ADB bersama Bappenas karena jelas-jelas tidak memenuhi ketentuan konsultasi publik sebagaimana diatur dalam sistem perlindungan (safeguard) ADB. Hasil kajian kesetaraan dan akseptabilitas yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta dan situasi saat ini, baik dalam melihat kebijakan nasional maupun praktek di lapangan. Dalam hal ini, BAPPENAS telah meminta kepada ADB untuk menggunakan kerangka hukum dan kebijakan (Country Systems) Pemerintah Indonesia, khususnya ketentuan mengenai perlindungan lingkungan hidup dan pengadaan tanah/pemukiman kembali (Safeguard System). Kajian kesetaraan ditujukan untuk menganalisis perbandingan kerangka hukum nasional Indonesia terkait perlindungan lingkungan dan pengadaan tanah/pemukiman kembali dengan sistem ADB (ADB safeguard Policy Statement/SPS). Sementara itu, kajian akseptabilitas menekankan pada review praktik/implementasi peraturan tersebut di lapangan.  Kajian dilakukan melalui studi kasus dan literature untuk empat sektor pembangunan, yakni energi, jalan/transportasi, sumber daya air, dan perencanaan perkotaan.

Penolakan serupa juga terjadi pada saat “konsultasi publik” yang diselenggarakan Bappenas bersama ADB di Makassar (27/03) lalu. Penolakan dan protes terhadap proses konsultasi public dan rencana penerapan system perlindungan nasional untuk lingkungan dan pengadaan tanah/pemukiman kembali ini dilakukan oleh 15 organisasi masyarakat sipil Sulawesi Selatan[1].

Penolakan terhadap konsultasi publik didasari pada fakta, bahwa pengajuan kajian Country Safeguard System (CSS) sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2013, dan mendapatkan pendanaan untuk bantuan teknis dari ADB sejumlah USD 1,5 Juta. Faktanya, masyarakat tidak pernah diinformasikan sejak awal mengenai kajian ini. “Tidak pernah ada proses konsultasi publik selama rencana kajian, proses kajian hingga akhirnya dikeluarkan hasil kajian tersebut di website ADB kurang dari 2 minggu dari pertemuan ini dilakukan. Tidak pernah diinformasikan tim kajian, hingga bahan yang disampaikan pun tidak lengkap. Ini fakta yang secara proses nyata-nyata telah melanggar Safeguard ADB yang mengharuskan meaningful consultation (konsultasi bermakna” Jelas Andi Muttaqien dari ELSAM. Lebih lanjut dikatakan bahwa pada tahun 2016, masyarakat sipil Indonesia pernah mengirimkan surat kepada ADB mengenai proyek ini, namun, tidak mendapatkan respon dari ADB.

Penolakan juga dikarenakan substansi hasil kajian CSS tidak sesuai dengan fakta dan situasi saat ini. “Beberapa ketidaksesuaian hasil kajian dengan fakta dan situasi saat ini adalah soal UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dianggap telah setara dengan Safeguard ADB. Padahal faktanya UU pengadaan tanah telah mengakibatkan perampasan tanah dengan menggunakan kekerasan oleh aparat militer. Bahkan sejak rencana penyusunan UU Pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah bermasalah dan mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sipil hingga diajukannya uji materi terhadap UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2012.” Ungkap Risma Umar, AKSI! for gender, social dan ecological justice.  Tidak hanya itu, kebijakan yang dikaji sebagian besar juga bermasalah, dan tidak memuat ataupun tidak berperspektif gender dan ini jelas bertentangan dengan Safeguard ADB. “Pada prakteknya pun, minim sekali keterlibatan perempuan dalam penyusunan kebijakan maupun dalam perencanaan dan implementasi proyek-proyek pembangunan infrastruktur maupun proyek lainnya yang dilakukan Pemerintah Indonesia, terutama dalam hal kajian AMDAL maupun tindakan penggusuran. Contohnya adalah dalam pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS) sepanjang jalur selatan Jawa, yang juga didanai oleh ADB.” Tegas Puspa Dewy, Solidaritas Perempuan.

Persoalan lainnya, dari 4 kementerian yang dikaji, 2 diantaranya yaitu Kementerian ketenagalistrikan dan Kementerian Pekerjaan Umum dinyatakan telah memiliki kapasitas untuk menerapkan CSS. Faktanya 2 kementerian ini masih bermasalah dalam penerapan proyek maupun penyusunan kebijakan yang tidak menggunakan prinsip meaningful consultation, sebagaimana yang terjadi pada proyek pembangunan jalan tol yang sering melibatkan aparat militer ketika proses penggusuran. Ditambah lagi, hasil kajian ini juga belum diakui oleh ADB. Dalam dokumen tersebut, ADB mengatakan  tidak menjamin akurasi, keandalan, atau ketetapan waktu materi ini dan karena itu tidak akan bertanggung jawab dalam kapasitas apapun atas kerugian atau kerugian yang mungkin timbul dari penggunaan bahan-bahan ini. Artinya – ADB juga tidak bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian yang tidak disengaja atau perubahan yang tidak sah yang mungkin terjadi dalam pengungkapan konten di situs ini maupun hasil kajian dari dokumen yang disiapkan konsultan. Padahal ADB harus bertanggungjawab terhadap proyek/bantuan teknis yang menggunakan pendanaan ADB, termasuk kajian assessment sistem negara ini dan harus laporkan kepada Dewan Pengurus ADB temuan dari hasil analisa ADB tentang sebuah country system. “Atas semua ketidakjelasan ini, hasil kajian yang tidak tepat dan tidak sesuai fakta, dan proses yang melanggar Safeguard ADB, maka kami menyatakan penolakan terhadap konsultasi ini dan hasil kajian yang disampaikan, dan menolak UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dan Kebijakan terkait AMDAL untuk diterapkan menjadi CSS. Pemerintah Indonesia harus melakukan reformasi hukum sebagai system perlindungan negara” ujar  Siti Aminah – ILRC. Organisasi masyarakat sipil juga akan menyampaikan surat penolakan tersebut kepada Pemerintah Indonesia dan Dewan Direktur ADB.

Kontak Person:
Aliza  (081294189573)
Andi Muttaqien (08121996984)
Siti Aminah ( 081908174177)

[1] Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Selatan, FIK ORNOP Sulawesi Selatan, YLBHI Makassar, YLBH Makassar, LBH-APIK Makassar, Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan, Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulawesi Selatan, Komite Perjuangan Rakyat Miskin (KPRM),  Global Inklusi untuk Perlindungan AIDS (GIPA), Gabungan Serikat Buruh Nusantara (GSBN), Komunitas SEHATI Makassar, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulawesi

Translate »