Siaran Pers “Imbauan Kerjasama dengan Ormas Pelaku Kekerasan dan Pelanggaran HAM adalah bentuk Pengabaian Hak atas Rasa Aman”

Siaran Pers
Solidaritas Perempuan

Imbauan Kerjasama dengan Ormas Pelaku Kekerasan dan Pelanggaran HAM adalah bentuk Pengabaian Hak atas Rasa Aman

Pernyataan Mendagri, Gamawan Fauzi, pada 25 Oktober 2013 melalui salah satu media[1], telah mengabaikan dan menafikan catatan kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok Front Pembela Islam (FPI).  Front Pembela Islam (FPI) telah melakukan beberapa kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.  Pemantauan Solidaritas Perempuan (SP) melalui berbagai media,  kekerasan yang dilakukan oleh FPI selama tahun 2012, tercatat  15 kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama yang dilakukan oleh FPI. Kekerasan yang dilakukan oleh FPI tidak hanya dalam bentuk ancaman/ intimidasi, bahkan juga terdapat korban yang mengalami luka fisik dan meninggal dunia. Kehadirannya telah mengancam rasa aman,  FPI juga kerap melakukan tindakan yang melanggar konstitusi negara Indonesia, UUD 1945 Pasal 28 G, bahkan kehadiran FPI juga telah melanggar UU Organisasi Massa, karena melakukan tindakan kekerasan dan membahayakan ketertiban umum.

Berbagai kritikan dan penolakan terhadap aktifitas FPI telah disampaikan oleh beberapa pihak dalam berbagai media. Salah satunya adalah Presiden SBY, yang meminta FPI menghentikan aksi-aksi kekerasan dan  main hakim sendiri. Pernyataan SBY tersebut disampaikan dalam merespon bentrokan yang terjadi antara FPI dengan warga di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah[2].

Pernyataan dan Imbauan yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, sangat tidak mendasar dan beralasan. Catatan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh FPI, seharusnya menjadi catatan penting bagi Mendagri, terutama dalam mengeluarkan sebuah pernyataan ataupun imbauan, terlebih lagi kebijakan.

Solidaritas Perempuan melihat bahwa, imbauan Mendagri untuk kerjasama dengan FPI sangat tidak tepat, dimana kekerasan dan pelanggaran HAM yang selama ini dilakukan oleh FPI semakin  sering terjadi. Mendagri harus segera mendorong untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan FPI dan ormas-ormas yang melakukan kekerasan serta mengganggu ketertiban umum,  dan mendorong penyelesaian kasus kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan oleh FPI, bukan kemudian menghimbau untuk bekerja sama dengan FPI, karena hal ini secara tidak langsung mengajak masyarakat untuk LUPA dan menutup mata atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh FPI selama ini. Imbauan ini telah mempertegas bahwa pemerintah telah mengabaikan hak warga atas rasa aman.

“Mendagri harus menfokuskan pada mengevaluasi dan mencabut kebijakan-kebijakan diskriminatif dan mengatasnamakan agama, yang sebahagian juga merupakan desakan dari kelompok FPI, dimana kebijakan tersebut justru bertentangan dengan konstitusi NKRI” Ujar Wahidah Rustam – Ketua Badan Eksekutif Nasional – Solidaritas Perempuan.

Jakarta, 28 Oktober 2013

Wahidah Rustam
Ketua Badan Eksekutif Nasional

Kontak Person :
Donna Swita (donna@solidaritasperempuan.org)


[1] Berita Tribunsnew.com dan Detik. Com tentang pidato sambutannya pada pembukaan Rapat Kordinasi Nasional Pengelolaan Kawasan Perkotaan Tahun 2013, di hotel Red Top, Jakarta Pusat (24/10/2013).

[2] http://m.voaindonesia.com/a/1706449.html, Presiden Minta FPI Stop Kekerasan Atas Nama Islam, 27 Juli 2013.

Translate »