Siaran Pers: Komitmen “He for She” Pejabat Publik Bermasalah, Jokowi Mencederai Hari Pergerakan Perempuan

Jakarta, 23 Desember 2016. Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy mempersoalkan penyematan pin komitmen “He for She” oleh Jokowi, kepada sejumlah Pejabat di antaranya Tjahjo Kumolo dan Ganjar Pranowo. “He for She” adalah sebuah kampanye internasional mendorong keterlibatan laki-laki dalam penghentian kekerasan terhadap perempuan. Sementara rekam jejak kedua pejabat publik di atas tidak menunjukkan komitmen yang kuat dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan. “Komitmen akan perjuangan penghentian kekerasan terhadap perempuan, seharusnya juga tercermin dalam rekam jejak kebijakan sebagai pejabat publik,” ujar Puspa Dewy.

Lahirnya sejumlah kebijakan diskriminatif terhadap perempuan yang hingga tahun 2016 jumlahnya mencapai 421 di Indonesia.[1] adalah bukti nyata bahwa Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Dalam Negeri belum berkomitmen mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Tidak direview ataupun dicabutnya kebijakan diskriminatif merupakan bentuk pembiaran Menteri Dalam Negeri dalam memperkuat kekerasan terhadap perempuan, salah satunya yang masih berlaku saat ini adalah Perda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat). “Padahal, Menteri Dalam Negeri jelas memiliki kewenangan untuk mencabut peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan di atasnya,” pungkas Puspa Dewy.

Solidaritas Perempuan melihat bahwa Qanun ini masih diskriminatif secara substantif maupun proses pembuatannya. Bahkan pelaksanaan Qanun ini pun berdampak pada diskriminasi, kekerasan berlapis, termasuk kriminalisasi terhadap perempuan.[2] Qanun ini juga bertentangan dengan setidaknya 10 Peraturan Perundang-undangan di atasnya, termasuk Konstitusi, UU No. 8 Tahun 1974 tentang Ratifikasi CEDAW, UU No. 12 tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil Politik, UU Perlindungan Anak, dan lain sebagainya.

Sejumlah langkah advokasi Qanun Jinayat telah dilakukan Solidaritas Perempuan, melalui permohonan Uji Materil Qanun Jinayat ke Mahkamah Agung maupun mengadvokasi Perda ini ke Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri. Namun Kementerian Dalam Negeri di bawah kepemimpinan Tjahjo Kumolo tak bergeming. Kementerian Dalam Negeri telah mencabut 3143 Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, tetapi tidak satupun kebijakan diskriminatif yang dibatalkan.[3] “Mendagri terbukti bisa membatalkan Perda terkait investasi dengan mudah, tetapi membiarkan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap perempuan terus terjadi akibat Kebijakan-kebijakan Diskriminatif,” tandas Puspa Dewy.

Sementara, penyematan pin komitmen kepada Ganjar Pranowo merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan perempuan petani Kendeng. Apalagi, penyematan ini dilakukan tepat pasca Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng mengeluarkan Surat Izin[4]

pengoperasian pabrik Semen Indonesia di Rembang yang telah menimbulkan kekerasan terhadap masyarakat Kendeng, terlebih perempuan.

“Selama dua tahun perempuan petani Kendeng menolak tambang dan pabrik semen di tenda perjuangan,” ujar Puspa Dewy. Perjuangan perempuan ini dilatarbelakangi oleh keterikatan perempuan dengan pegunungan Kendeng dan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka sehari-hari. Dari gunung Kendeng inilah mereka mendapatkan hasil bumi yang bisa menjadi bahan pangan, air untuk diminum, mencuci serta mandi, dan lainnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan keberlangsungan hidup mereka serta anak cucu mereka. Kala perjuangan ini menghasilkan kemenangan melalui Putusan Mahkamah Agung yang menegaskan perintah pada Gubernur Jateng untuk mencabut izin lingkungan Semen Indonesia di Rembang, Ganjar justru mengeluarkan Keputusan yang melanggar putusan pengadilan dan  melanggengkan penindasan terhadap perempuan akibat pengoperasian Pabrik Semen Indonesia di Rembang.

“Hari Pergerakan Perempuan Indonesia seharusnya dimaknai dengan membangkitkan dan memperkuat perjuangan hak perempuan yang saat ini masih dilanggar dan diabaikan oleh Negara. Hak-hak perempuan harus diakui, dilindungi dan dipenuhi serta terharmonisasi dalam setiap kebijakan negara” ungkap Puspa Dewy. “Sayangnya, Jokowi justru menyematkan perjuangan hak perempuan kepada pejabat publik yang rekam jejaknya terbukti memperkuat penindasan dan pelanggaran hak asasi perempuan. Ini jelas salah kaprah,” pungkasnya.

Narahubung:
Ega (081288794813)

 


[1] Catatan Komnas Perempuan, 2016
[2] Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat: Pelanggaran Konstitusi dan Hukum: Refleksi Satu Tahun Penerapan Qanun Jinayat, 2016:  http://www.solidaritasperempuan.org/pelanggaran-konstitusi-dan-hukum-refleksi-satu-tahun-penerapan-qanun-jinayat/
[3] Solidaritas Perempuan: Pembiaran Perda Diskriminatif Bentuk Pelanggaran Hukum Pemerintah, 2016: http://www.solidaritasperempuan.org/siaran-pers-solidaritas-perempuan-pembiaran-perda-diskriminatif-bentuk-pelanggaran-hukum-pemerintah/
[4] SK No. 660.1/30 Tahun 2016 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik Semen Indonesia di Rembang.
Translate »