Seputarsulawesi.com, Makassar – Solidaritas Perempuan Anging Mammiri menegaskan bahwa intervensi Asian Development Bank (ADB) terhadap kebijakan dan proyek pembangunan di Sulawesi Selatan adalah telah menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya hak perempuan.
Pernyataan ini disampaikan merespon pertemuan tahunan Dewan Gubernur ADB di Yokohama – Jepang pada tanggal 4 – 7 Mei 2017. Proyek yang didanai ADB ataupun kebijakan yang didorong oleh ADB selama 50 tahun ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, penggusuran dan perampasan tanah rakyat, hingga hilangnya sumber kehidupan perempuan.
Menurut Ketua SPAM, Nur Asiah salah satu bentuk intervensi ADB dalam mendorong Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mendapatkan bantuan teknis dari ADB, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bantuan teknis yang dimaksud berupa Techincal Assistance (bantuan teknis) bernama “Republic of Indonesia : Enhancing the Legal and Administrative Framework for Land Project”, nomor proyek TA – 37304, dengan jumlah dana USD 600.0001. UU ini didorong untuk menjadi standar aturan perlindungan melalui mekanisme Country Safeguard System (CSS) melalui Kajian Kesetaraan dan Akseptabilitas CSS Indonesia bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas.
“Adapun sosialisasi hasil kajian kesetaraan dan akseptabilitas tersebut pada tanggal 27 Maret 2017, ditolak dengan tegas oleh 15 Organisasi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan. Proses konsultasi publik yang dilakukan telah melanggar safeguard ADB sendiri karena hanya memberikan waktu 10 hari untuk mempelajari dokumen hasil Kajian Kesetaraan3 dan Akseptabilitas4 CSS Indonesia” jelas Nur Asiah, Minggu (07/05/2017) di Makassar.
Terakhir ia berharap Pemerintah Kota Makassar seharusnya mampu melihat dampak-dampak terhadap kerusakan lingkungan dan peminggiran masyarakat terutama perempuan sebagai satu bentuk evaluasi terhadap pembiayaan ADB atas pembangunan di Indonesia, terkhusus Kota Makassar. (Win)