STATEMENT: “NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB MENJAMIN TERWUJUDNYA KEADILAN DAN KESETARAAN GENDER” (YOGYAKARTA, 1 MARET 2015)

Kami, 70 orang dari 17 organisasi/jaringan masyarakat sipil, akademisi, pemimpin komunitas, jurnalis dan tokoh agama dari Indonesia, Malaysia dan Singapura, berpartisipasi dalam Konferensi Regional “Menuju Keadilan dan Kesetaraan Bagi Keluarga Muslim Pada Konteks Beragam” dari 27 Februari – 1 Maret 2015 di Yogyakarta untuk mendorong negara menjamin terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender.

Persoalan ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain, seperti Malaysia dan Singapura. Indonesia mencatat sepanjang 2013 terdapat  279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan[1]. Di Malaysia, hasil penelitian Sister in Islam tentang dampak poligami terhadap keluarga muslim mengatakan 92% anak-anak tidak merekomendasikan tindak poligami, selain itu,  70% istri pertama yang diwawancara membutuhkan konseling setelah suami mereka melakukan perkawinan kedua. Sementara di Singapura, walaupun jumlah poligami tidak sebesar di Indonesia dan Malaysia, namun hal ini masih menjadi persoalan untuk keadilan bagi perempuan.  Tindakan poligami, perkosaan dalam rumah tangga, perkawinan paksa, perkawinan anak, nikah siri, sunat perempuan dan cara berpakaian perempuan adalah ketidakadilan yang mayoritas dialami perempuan.

Globalisasi dan fundamentalisme merupakan dua pandangan dunia yang mengakibatkan penindasan dan pelanggaran hak asasi perempuan di kehidupan privat dan publik. Perempuan terjebak pada kepentingan yang berkonflik. Ini diperkuat dengan penggunaan yang salah terhadap teks-teks keagamaan. Lainnya, politisasi agama mengakibatkan struktur kekuasaan yang tidak adil bagi perempuan, antara lain melalui kebijakan diskriminatif dan tindak kekerasan atas nama agama dan moral. Pembiaran tindak kekerasan oleh negara tidak hanya melemahkan korban, tetapi akan menjadi norma dan kebiasaan dalam masyarakat.

Konferensi ini meyakini bahwa jika nilai-nilai keadilan dan kesetaraan diterapkan di segala aspek kehidupan maka kebahagiaan, kedamaian, kenyamanan, saling menghargai dan menghormati sesama manusia bagi laki-laki dan perempuan akan terwujud. Negara harus menjamin terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender.

Kami, Masyarakat Sipil, Tokoh Agama, Jurnalis Akademisi, dan Pemimpin Komunitas di Indonesia, Malaysia dan Singapura, merekomendasikan kepada negara dan seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan cara-cara:

  1. Menyebarluaskan kembali nilai-nilai keadilan dan kesetaraan Gender untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.
  2. Melakukan re-interpretasi terhadap penafsiran teks-teks agama yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender sebagai perwujudan hak asasi manusia
  3. Meminta pemerintah dan legeslatif untuk mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia berdasarkan konstitusi .
  4. Menyerukan kepada tokoh masyarakat,  tokoh agama, dan akademisi untuk turut serta dan melanjutkan menyuarakan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender baik di ruang private maupun publik.
  5. Mengajak seluruh masyarakat untuk tetap memastikan tafsiran agama yang berpihak pada keadilan dan kesetaraan gender.

Kami meyakini bahwa nilai keadilan dan kesetaraan gender akan membawa perubahan sosial yang lebih baik, bermakna dan damai bagi seluruh perempuan dan laki-laki.

Hormat Kami,
Indonesia

  1. Solidaritas Perempuan
  2. Rahima
  3. Fahmina Institute
  4. AMAN Indonesia
  5. Kalyanamitra
  6. CEDAW Working Group Indonesia
  7. APAB (Aliansi Pelangi Antar Bangsa)
  8. ANBTI (Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika)
  9. AFSC Indonesia
  10. Solidaritas Perempuan Aceh
  11. Solidaritas Perempuan Mataram
  12. Solidaritas Perempuan Makassar
  13. Somasi NTB

Regional

  1. MUSAWAH
  2. Sister in Islam
  3.  IWE (Institute for Women Emporwement)
  4. AWARE
Translate »