STOP Kriminalisasi Pembela HAM, Bebaskan Eva Bande

eva banner1

STOP Kriminalisasi Pembela HAM, Bebaskan Eva Bande

Saat ini, EVA SUSANTI BANDE, seorang perempuan pembela HAM asal Palu, harus  terpisah dengan keluarga dan anak-anaknya karena perjuangannya mempertahankan hak-hak petani. Eva dikriminalisasi  dan sejak tanggal 16 Mei 2014, Eva dipenjara menjalani vonis 4 tahun di Lapas Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah dengan tuduhan melakukan “penghasutan untuk melakukan tindak pidana” dalam aksi demonstrasi yang dilakukan petani terhadap pengusaha sawit akibat perampasan lahan yang dilakukan perusahaan sejak tahun 90-an.

Eva Susanti Bande, 35 tahun, merupakan seorang perempuan pembela HAM yang telah lama berkiprah memperjuangkan hak-hak masyarakat termasuk hak-hak perempuan, yang juga merupakan ibu dari 3 orang anak. Akibat kriminalisasi yang dia alami, 2 orang anak perempuannya terpaksa dititipkan kepada saudaranya di luar Sulawesi. Eva telah menjadi korban dari ketidakadilan yang dilakukan oleh aparat negara demi membungkam perlawanan petani dan melanggengkan penguasaan lahan untuk bisnis. Terhadap kasusnya, Eva telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dan akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Luwuk sebelum dilimpahkan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.

Mohon dukungan terhadap  Petisi Keadilan untuk Eva Bande  yang akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung agar mempertimbangkan kondisi nyata dan situasi sosial yang terjadi di sekitar kasus Eva serta memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Eva.  Dukungan untuk Eva adalah kontribusi kita terhadap keadilan bagi perempuan pejuang HAM, serta dukungan terhadap gerakan rakyat melawan ketidakadilan. Dukungan dapat juga dikirimkan ke alamat email dukungevabande@gmail.com.

Translate »